Plus Minus Rencana Relaksasi Uang Muka KPR | Mau Beli Rumah, Baca Dulu Nih
OJK berencana untuk melakukan relaksasi uang muka pembelian rumah pertama, apa sih keuntungannya bagi para pembeli rumah.
Pada pekan ketiga Februari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melonggarkan aturan untuk besaran uang muka atau down payment (DP).
Relaksasi ini akan diberlakukan untuk pembelian mobil tertentu dan juga pembelian rumah pertama bagi milenial.
Uang muka yang kecil diharapkan bisa memberikan stimulan kepada industri properti yang terkena imbas pandemi covid-19.
Situs berita online CNBC Indonesia melansir kabar ini dan juga mewawancarai sejumlah pelaku industri properti.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan hal ini dapat memberikan stimulan kepada pasar properti.
Namun, Totok melihat hal yang penting justru keringanan atas profil risiko dari orang yang mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
REI sudah berkoordinasi dengan perbankan dengan meminta agar saat menyaring risiko end user jangan terlalu ketat.
Relaksasi uang muka sudah ada, apalagi sejumlah developer memberikan DP 0%, tentunya tidak membutuhkan relaksasi tambahan lagi.
“Jangan terlalu ketat, dulu itu misal dari 10 yang mengajukan bisa disetujui 6-10 orang, sekarang masa pandemic ini paling hanya 2 bahkan tidak ada sama sekali,” ujar Totok.
Relaksasi PPN dan BPHTB untuk Sektor Properti
Pengamat properti Ali Tranghanda mengatakan hal yang senada, aturan DP murah ini telah dapat dinikmati.
Sudah banyak developer yang memberikan penawaran membeli rumah tanpa uang muka kepada konsumen.
Hanya saja, pihak perbankan belum mau melaksanakan dari risiko dari kreditor yang tinggi, tentunya ada kemungkinan kredit macet.
Ali melihat hal ini, dia memberikan saran kepada pemerintah untuk melakukan relaksasi lainnya.
Pemerintah bisa menurunkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Sebagai ilustrasi, pembeli rumah harus membayar PPN yang mencapai 10% dari harga properti yang dibeli.
Belum lagi dengan biaya BPHTB yang mencapai 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Konsumen juga harus membayar sejumlah biaya lainnya seperti pembuatan akta dan juga sertifikat.
Ali memberikan usulan untuk memberikan relaksasi untuk perumahan kelas menengah lantaran dianggap menjadi beban berat masyarakat.
Menanti Perbankan Untuk Memberikan Kemudahan Pemberian KPR
Sementara itu, Direktur Ciputra Development, Harun Hajadi mengatakan kalau relaksasi ini menguntungkan industri properti.
Tetapi, dia melihat kondisi keuangan masyarakat tentunya menjadi masalah utama untuk memiliki properti.
Harun melanjutkan kalau membicarakan industri properti tentunya membahas kemampuan, bukan pasokan, relaksasi bisa membantu.
Namun, tentunya kembali lagi ke pihak perbankan apakah mau memberikan KPR dengan uang muka rendah.
Pastinya, bank menganggap kalau risiko ini besar, cicilan semakin tinggi, apakah bank akan menyetujuinya.
Buat kamu yang ingin membeli rumah atau apartemen, tunggu saja keputusan OJK mengenai relaksasi uang muka ini.
Situs properti Rumah123.com selalu menyajikan artikel dan berita menarik mengenai investasi properti.
Kalau kamu sedang mencari hunian vertikal atau ingin berinvestasi properti di Tangerang, pilihan terbaik adalah Vasaka Nines.