Suku Bunga Acuan Tinggi, Permintaan KPR Diyakini Tetap Positif
Suku bunga acuan yang tinggi menimbulkan kekhawatiran akan permintaan KPR yang menurun. Lantas, benarkah hal tersebut akan terjadi?
Pada beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) membuat keputusan untuk menaikkan suku bunga acuan alias BI Rate menjadi 6,25 persen.
Keputusan tersebut membuat sejumlah masyarakat, terutama yang menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khawatir.
Pasalnya, kenaikan suku bunga acuan dapat membuat mereka menanggung kredit pembelian rumah lebih besar. Terlebih lagi, jika menggunakan sistem suku bunga floating.
Sontak saja, muncul pertanyaan, apakah kenaikan suku bunga ini akan menghambat minat masyarakat untuk mengajukan KPR atau justru permintaan properti akan stabil?
Pengajuan KPR Diyakini Meningkat
Berbanding terbalik dengan kekhawatiran masyarakat, di tengah tren suku bunga yang tinggi pengembang justru yakin permintaan KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tetap tinggi.
Keyakinan tersebut disampaikan oleh pengembang properti terkemuka di Indonesia, yakni Agung Podomoro.
Agung Wirajaya selaku Corporate Marketing Director Agung Podomoro menyampaikan, perbankan dan agen menjadi pihak utama yang mampu menjaga pertumbuhan KPR dan KPA.
Dengan demikian, dibutuhkan kerjasama yang solid antara pihak pengembang, perbankan, dan agen.
Apalagi, saat ini sudah terdapat aturan mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP).
Hal tersebut dipercaya dapat menciptakan tren positif terkait pembiayaan properti hingga akhir tahun 2024.
“Peningkatan minat masyarakat ini tak hanya berdampak positif terhadap kinerja sektor properti, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkap Agung dikutip dari laman suara.com.
Optimis Bisnis Properti Semakin Berkembang
Terkait dengan bisnis properti di Indonesia, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto optimis dapat lebih baik dibandingkan dengan tahun 2023.
Alasannya, karena rumah masih menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat.
Menurut Joko, pihak perbankan memiliki alasan tersendiri dan tidak begitu saja menaikkan suku bunga KPR. Sebab, hal tersebut dapat berpotensi untuk menimbulkan kredit macet.
“Kami melihat neraca perbankan masing-masing besar, portofolio DPK (dana pihak ketiga) masih sangat cantik dan biaya dana relatif terjaga,” kata Joko dilansir dari katadata.co.id.
Apabila suku bunga acuan KPR dinaikkan, pihak bank pun akan melakukan sejumlah promosi dan strategi lain supaya pangsa pasar tidak turun.
***
Demikian informasi mengenai seputar tren suku bunga acuan yang tinggi tengah masyarakat.
Semoga menambah wawasanmu ya, Property People!
Baca juga ulasan lain seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Untuk mendapatkan berita terbaru, ikuti juga Google News kami, ya.
Segera dapatkan berbagai kemudahan untuk memiliki hunian nyaman di kawasan strategis bersama Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!