OK
Panduan

Tertarik Beli Tanah yang Belum Bersertifikat? Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanahnya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

Sudah telanjur jatuh hati dengan rumah yang kamu taksir sejak lama?

Terlebih lagi, jika penawaran harga yang kamu ajukan disetujui penjual.

Namun, sayangnya tanah yang kamu incar ternyata belum bersertifikat.

Bagaimana ya cara menyelesaikan kasus seperti hal tersebut?

Menurut praktisi hukum Esty Paranti, SH, Mkn, kamu bisa saja meneruskan transaksi asal mengetahui prosedur legalitas apa saja yang harus dilakukan.

“Tanah yang belum bersertifikat ada beberapa jenis. Ada yang Tanah Hak Milik Adat dan ada yang Tanah Negara,” kata Esty.

Esty merinci, Tanah Hak Milik Adat bukti haknya berupa surat Girik, Sedangkan Tanah Negara bukti haknya berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penguasaan Fisik, Surat Oper Hak, Surat Izin Penggunaan Tanah, dan lain-lain.

Jadi, kamu perlu mengenali dulu jenis sertifikatnya.

Selanjutnya, kamu bisa mengurus sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Jika ingin lebih mudah, kamu bisa meminta bantuan Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Yuk, simak penjelasan lebih lengkap terkait cara mengurus sertifikat tanah di bawah ini:

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Berikut beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan:

1. Asli surat kepemilikan tanah/riwayat tanah (Verponding, Girik, dan lain-lain).

2. Fotokopi PBB tahun terakhir.

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Fotokopi Surat Nikah.

6. Surat pernyataan tak ada sengketa terhadap tanah tersebut dari RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.

7. Surat pernyataan kepemilikan bangunan dari RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.

8. Rekomendasi tanah dan bangunannya yang diketahui oleh Lurah dan Camat.

9. Ketetapan Rencana Kota (KRK).

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

sumber: Pena Post

Berikut cara mengurus sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Kamu perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada.

Setelah sampai di BKN, kamu bisa membeli formulir pendaftaran.

Kemudian, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

2. Pengukuran ke Lokasi Tanah

Pengukuran dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

Pengukuran akan dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.

Serahkan surat tersebut, kemudian kamu tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan terkait sertifikat tanah milikmu.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Kamu akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah  terbit.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun.

Namun, kamu juga perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

sumber: the Balance Small Business

Dalam mengurus sertifikat tanah, ada biaya yang harus kamu keluarjan.

Namun, biaya ini relatif karena tergantung  pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Semua biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN telah membebaskan 70.000 ha tanah untuk infrastruktur

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100 ribu

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14 juta

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134 juta

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Sementara, terdapat pula biaya pendaftaran sebesar  Rp50.000.

Semoga panduan cara mengurus sertifikat tanah di atas dapat bermanfaat untukmu ya!

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Padova at Milano Village hanya di www.rumah123.com.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA