Tak Tinggalkan Hutang Saat Meninggal Dunia, Cari Tahu Pentingnya Asuransi Jiwa KPR
Tidak ada satu orang pun yang tahu apa yang terjadi di masa depan.
Meski begitu, setiap orang tentu memiliki risiko jatuh sakit dan meninggal dunia suatu hari nanti.
Namun, apa jadinya bila saat meninggal dunia masih terdapat tanggungan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Jika hal itu terjadi, maka pembayaran sisa cicilan rumah biasanya akan dilimpahkan kepada ahli waris.
Tak jarang, hal itu justru malah menjadi beban tersendiri bagi ahli waris untuk membayar hutang tersebut.
Untuk menghindari hal tersebut, kamu bisa menggunakan asuransi jiwa KPR saat berniat mencicil rumah.
Adanya asuransi jiwa ini akan memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal tak terduga.
Yuk, cari Tahu lebih lanjut seputar asuransi jiwa untuk KPR di bawah ini:
Apa Itu Asuransi Jiwa KPR?
Asuransi jiwa untuk KPR memberikan perlindungan jika peminjam meninggal sebelum dapat melunasi sisa cicilan KPR yang diambilnya.
Sebab, Hutang seperti halnya harta benda yang diwariskan kepada ahli waris saat pemiliknya meninggal dunia.
Jika seseorang memiliki asuransi jiwa, maka pihak asuransilah yang akan melunasi sisa cicilan hutang KPR secara keseluruhan.
Hal ini tentunya akan sangat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena tidak perlu membayar hutang cicilan KPR tersebut.
Hal-hal yang Diperhatikan Saat Mendaftar Asuransi Jiwa KPR
Saat hendak mendaftar pada asuransi jiwa untuk KPR , ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, yakni:
1. Syarat dan ketentuan serta besaran premi yang ditetapkan oleh asuransi.
Meskipun besaran asuransi penting untuk menjadi pertimbangan, namun pastikan kamu mengambil jenis asuransi yang memang dibutuhkan dan bukan hanya sekadar memilih yang biayanya lebih murah.
2. Pilihan penanggungan asuransi jika menggunakan kredit join income atau pengajuan kredit yang menggabungkan pendapatan dengan pasangan.
Ada dua pilihan yang dapat diambil, yaitu first to die dan the last survivor.
Pilihan first to die menyatakan bahwa pihak asuransi akan melunasi hutang KPR jika salah satu antara peminjam atau pasangan meninggal dunia.
Sementara, pilihan the last survivor menyatakan bahwa pihak asuransi akan melunasi hutang KPR jika kedua peminjam (peminjam utama dan pasangan) meninggal dunia.
- Fitur pengembalian premi jika tidak terjadi klaim.
Dengan kata lain, kamu dapat melunasi cicilan KPR dengan kemampuan sendiri dan tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.
Perlu diingat bahwa tidak semua asuransi memiliki fitur ini.
Jika kamu menginginkan fitur ini, biasanya biaya premi cenderung akan lebih besar.
Asuransi Jiwa KPR Wajib Dimiliki oleh Nasabah KPR
Asuransi jiwa untuk KPR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship menyangkut asuransi dalam proses kredit.
Isi peraturan tersebut, yakni:
“Asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.”
Jadi, saat kamu mengajukan KPR, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi, salah satunya dengan membuat asuransi jiwa untuk KPR.
Untuk mengajukan KPR tidak cukup hanya dengan memiliki asuransi jiwa umum, melainkan asuransi jiwa khusus KPR.
Perbedaan Asuransi Jiwa KPR dan Asuransi Jiwa Umum
Terdapat beberapa perbedaan spesifik terkait pada dua jenis asuransi jiwa ini.
Salah satunya terletak pada cakupan pembiayaannya.
Asuransi jiwa untuk KPR biasanya mencakup asuransi sesuai dengan perjanjian kerjasama kredit rumah.
Jika nasabah KPR meninggal dunia, maka tim KPR nantinya akan membantu ahli waris melunasi sisa cicilan KPR.
Untuk itu, asuransi ini akan sangat membantu untuk meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Pavia Village hanya di www.rumah123.com.