OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Syarat dan Cara Daftar Nikah Online dan Offline Terlengkap 2021

08 Nopember 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

Tak perlu susah-susah, kini kamu bisa daftar nikah online dengan langkah mudah di sini.

Daftar nikah online

Pernikahan jadi momen yang kerap dinantikan oleh setiap pasangan yang telah lama menjalin hubungan. 

Sebelum menggelar acara pernikahan, ternyata ada banyak hal lho yang harus dipersiapkan. 

Salah satunya adalah persyaratan agar pernikahan dapat diakui secara hukum. 

Namun, tak perlu khawatir kini kamu bisa melakukan pendaftaran pernikahan secara online lho. 

Lantas bagaimana cara daftar nikah online maupun offline? Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Persyaratan Nikah 

Kantor Urusan Agama

Sumber : http://kotamagelang.kemenag.go.id/

Untuk bisa menikah, Kantor Urusan Agama atau KUA telah menetapkan beberapa syarat menikah yang harus dipenuhi, baik untuk mempelai wanita maupun pria. 

Mengutip dari simkah.kemenag.go.id syarat untuk mendaftarkan pernikahan sebagai berikut:

1. N1 – Surat pengantar nikah (bisa diperoleh dari kelurahan atau desa).

2. N3 – Surat persetujuan mempelai.

3. N5 – Surat izin orang tua (jika mempelai berusia dibawah 21 tahun) .

4. Akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai).

5. Surat izin komandan (bagi calon pengantin anggota TNI atau POLRI).

6. Surat akta kematian (bagi calon pengantin duda atau janda yang pasangan sebelumnya meninggal dunia).

7. Izin atau dispenssi dari pengadilan agama jika: calon suami berusia kurang dari 19 tahun, calon istri berusia kurang dari 19 tahun, dan izin poligami.

8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA.

9. Fotokopi KTP.

10. Fotokopi KK. 

11. Fotokopi akta kelahiran.

12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika yang bersangkutan menikah di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).

13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.

14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Cara Daftar Nikah Online 2021

Daftar Nikah Online

Sumber : dki.kemenag.go.id

Setelah melengkapi persyaratan di atas, kini kamu bisa mendaftarkan pernikahan secara online. 

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman simkah.kemenag.go.id kemudian pilih menu Daftar Nikah yang ada di bagian bawah. 

2. Pilih lokasi akad (propinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan). 

3. Selanjutnya kamu bisa memilih waktu akad (jam dan tanggal).

4. Kemudian akan muncul keterangan jadwal tersebut tersedia atau tidak. Apabila tersedia maka akan muncul opsi Lanjut. Kamu bisa klik opsi tersebut untuk melanjutkan proses pendaftaran. 

5. Pilih lokasi akad nikah. 

6. Masukkan data calon suami dan calon istri dengan benar. 

7. Masukkan juga data ayah suami, ibu suami, ayah istri, ibu istri, dan wali nikah. 

8. Ceklis seluruh persyaratan dokumen. 

9. Masukkan nomor HP yang aktif. 

10. Unggah pasfoto sesuai dengan syarat nikah. 

11. Terakhir, cetak bukti pendaftaran dari laman tersebut. 

Cara Daftar Nikah Offline 2022

Sama seperti syarat dan cara daftar nikah online, berikut langkah-langkah pendaftaran nikah offline:

1. Calon pengantin meminta surat izin ke RT/RW setempat. 

2. Kemudian mengurus surat pengantar nikah ke kantor kelurahan. 

3. Calon pengantin datang ke KUA kecamatan. Jika pernikahan dilaksanakan di domisili calon pengantin, maka KUA tersebut akan membuatkan surat pengantar untuk diserahkan kepada KUA tempat pernikahan dilangsungkan nantinya.

4. Apabila waktu pernikahan kurang dari 10 hari, maka calon pengantin harus meminta surat dispensasi nikah di kantor kecamatan. Namun jika pernikahan lebih dari 10 hari kerja, maka pendaftaran bisa langsung dilakukan. 

5. Jika pelaksanaan akad nikah dilakukan di KUA maka calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya, dan KUA akan langsung memeriksa data calon pengantin beserta walinya. Namun ketika akad nikah dilaksanakan di luar KUA, calon pengantin harus membayar biaya pernikahan di bank. Presepsi atau bank yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara. 

6. Setelah itu, calon pengantin harus menyerahkan bukti pembayaran, dan KUA akan memeriksa data calon pengantin beserta walinya. 

Itulah cara daftar nikah online dan offline beserta persyaratan yang harus dipenuhi. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu bisa wujudkan hunian idaman seperti Summarecon Mutiara Makassar , hanya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: ,