Sudah Terima Ganti Rugi Penggusuran Rumah, Boleh Ambil Material Bangunan? Bagaimana Jika Ada Pungutan dari Aparat Setempat? Wajib Tahu Ya!
Jika sudah dapat ganti rugi penggusuran rumah, apakah kamu masih berhak atas material bangunan yang tersisa?
Mengambil material bangunan untuk digunakan kembali sebagai renovasi, apakah boleh?
Selanjutnya, bagaimana jika ada pungutan dari aparat setempat ketika kamu menerima ganti rugi penggusuran?
Untuk memahami persoalan ini, yuk simak ulasannya berikut ini.
Mengenal Pengadaan Tanah dan Objek Ganti Rugi dalam Penggusuran Rumah
Penggusuran rumah biasanya terjadi karena adanya usaha pengadaan tanah dari pemerintah untuk membangun infrastruktur.
Dilansir dari Hukum Online (11/11/2021), pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Menurut Pasal 33 UU 2/2012, penilaian besarnya ganti kerugian dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi:
- Tanah
2. Ruang atas tanah dan bawah tanah;
3. Bangunan;
4. Tanaman;
5. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
6. Kerugian lain yang dapat dinilai.
Selanjutnya, Pasal 37 UU 2/2012 mengatur nilai ganti kerugian ditetapkan dengan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak.
Dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja, sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dan dimuat dalam berita acara kesepakatan.
Kesepakatan Ganti Rugi Penggusuran Rumah
Nilai ganti rugi penggusuran rumah, ditetapkan lewat musyarawah dalam waktu paling lama 30 hari tadi.
Apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat.
Menurut Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012, keberatan bisa diajukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.
Jika pihak yang berhak menolak bentuk atau besarnya ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan, maka pihak yang berhak dianggap menerima.
Berdasarkan penjelasan di atas, ganti kerugian yang telah kamu terima seharusnya sudah meliputi untuk bangunan dan benda yang berkaitan dengan tanah juga.
Sehingga, secara hukum ketika kamu telah menerima ganti kerugian tersebut, maka kamu telah melepaskan hak atas tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang menjadi objek pengadaan tanah.
Karena itu, pada dasarnya kamu tidak berhak lagi atas material bangunan yang sudah dibayarkan ganti kerugiannya tersebut.
Pungutan Liar oleh Pengurus RT/RW dalam Ganti Rugi Penggusuran Rumah
Ketika ada proses pengadaan lahan dan telah tercipta kesepakatan ganti rugi, sering ada aparat yang meminta persenan.
Nah, bagaimana mengatasinya, ya?
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:
1. Rukun Tetangga (RT)
2. Rukun Warga (RW)
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
4. Karang Taruna
5. Pos Pelayanan Terpadu
6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
LKD ini memang memiliki tugas untuk:
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa,
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Adapun perihal sumber pembiayaan kegiatan RT dan/atau RW, sejumlah peraturan di tingkat daerah telah mengatur mengenai hal ini.
Ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang merupakan swadaya penduduk RT dan/atau RW, ditetapkan dalam musyawarah RT/RW, sehingga bukan ditentukan sepihak oleh pengurus RT/RW.
Dalam hal ini, jika pengurus RT/RW melakukan pungutan biaya yang bukan merupakan sumber pembiayaan yang sah, maka pungutan biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Pungli yang dilakukan oleh pengurus RT maupun warga sekitar dalam penggusuran rumah juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Apalagi jika pungutan itu dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Terhadap pungli yang dilakukan oleh oknum pengurus RT/RW, kamu dapat melaporkannya melalui Call Center 0821-1213-1323.
Atau lewat email lapor@saberpungli.id, dengan melampirkan barang bukti yang berkenaan dengan hal tersebut.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Olive Residence.