Sahkah Perjanjian Tanpa Dibubuhi Materai? Begini Aturan dan Syarat Sah Perjanjian!
Banyak orang yang mengira bahwa materai adalah salah satu syarat sah perjanjian.
Namun, tak banyak yang mengetahui fungsinya dalam sebuah dokumen.
Begitu pula dengan kesahan surat jika tidak ada materai di dalamnya.
Sebelum membahas tentang materai, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu sahnya suatu perjanjian.
Aturan itu tertuang dalam pasal 1320 BW/KUH Perdata, di mana suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi beberapa persyaratan.
4 Syarat Sah Perjanjian
Berikut empat syarat yang membuat suatu perjanjian dianggap sah menurut hukum yang berlaku:
1.Kesepakatan Para Pihak
Kedua belah pihak yang membuat perjanjian harus menyetujui hal-hal pokok dalam kontrak.
Hal-hal dalam kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.
Misalnya, ada seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain.
Maka, adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut.
2.Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum
Istilah kecakapan yang dimaksud berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian.
Seseorang dikatakan cakap apabila ia sudah masuk usia dewasa dan sehat pikirannya.
Ketentuan dewasa menurut KUHPerdata, yaitu 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita
Selain itu, orang tersebut juga tidak boleh berada di bawah pengampuan.
Misalnya, meski ia sudah dewasa namun mentalnya dianggap kurang sempurna, maka akan disamakan dengan orang yang belum dewasa.
Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila masuk dalam beberapa kondisi.
Mulai dari keadaan sakit jiwa, memiliki daya pikir yang rendah, serta orang yang tidak mampu memiliki keborosan yang berlebih.
3. Adanya Objek Perjanjian
Sesuatu yang diperjanjikan dalam perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang jelas.
Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
Misalnya dalam suatu perjanjian jual beli, Bapak Joni menjual hunian miliknya yang dibangun tahun lalu ke Bapak Jason.
Maka, dalam surat perjanjian, dinyatakan secara jelas ciri-cirinya, mulai dari alamat hingga luas rumah.
4. Sebab yang Halal
Perkerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku (sebab yang halal).
Suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal atau sebab palsu dan terlarang, maka tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sebab yang tidak halal adalah sebab dilarang oleh Undang-Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum.
Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat di mana perjanjian tersebut dibuat.
Contoh dari perjanjian yang sebabnya tidak halal adalah ketika seseorang melakukan perjanjian untuk membunuh orang lain.
Hal ini dikarenakan membunuh orang lain dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
Itulah keempat syarat sah perjanjian, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis.
Baca Juga: Panduan dan Syarat Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris Terbaru 2020
Apa Fungsi Materai?
Fungsi materai dijelaskan dalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Disebutkan, materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Jadi esensi dari bea materai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat.
Hal itu biasanya dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu.
Untuk itu, surat perjanjian yang tidak disertai materai tetap dianggap sah selama memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata.
Namun, lain halnya jika surat perjanjian dijadikan sebagai alat bukti pengadilan.
Maka, surat tersebut harus dilunasi terlebih dahulu bea materai yang terutang.
Pelunasan bea materainya dilakukan dengan cara Pemateraian Kemudian (nazegeling).
Meski begitu, tidak semua dokumen-dokumen perjanjian dikenai bea materai.
Dokumen yang dikenakan bea materai dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut dalam Undang-Undang saja.
Biasanya, dokumen-dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam kepentingan hukum.
Dokumen-dokumen yang dikenakan bea materai adalah dokumen yang berbentuk.
Misalnya, surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
Mulai dari akta-akta notaris termasuk salinannya hingga akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
Itulah beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang syarat sah surat perjanjian serta fungsi materai di dalamnya.
Baca Juga: Contoh Surat Jual Beli Rumah yang Perlu Kamu Tahu, Pencari Cuan Wajib Tahu
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti The Scotts at Collins Boulevard hanya di www.rumah123.com.