OK
Panduan

Kabar Gembira! Kini Ruko dan Rukan Bisa Kantongi SHM, Ini Cara Mengubahnya

03 Nopember 2024 · 2 min read Author: Rulfhi Alimudin Pratama S

sertifikat shm

Kini, status kepemilikan ruko dan rukan yang ada di Indonesia sudah bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Lantas, bagaimana caranya? Yuk, simak baik-baik berita lengkapnya!

Property People, belum lama ini diselenggarakan acara sosialisasi Program Strategis dan Kebijakan Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Grand Mercure, Ancol, Jakarta.

Acara tersebut turut dihadiri Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR/BPN, Husaini.

Dalam kesempatannya, Husaini menyampaikan sebuah kabar gembira bagi para pemilik rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).

Jika sebelumnya status kepemilikan ruko dan rukan adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka saat ini sudah bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).  

Hal ini telah diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja tahun 2022, yakni Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021.

“Jadi rumah toko dan rumah kantor itu juga bisa diberikan hak milik karena kita harus memperhatikan masyarakat. Tapi tolong dilihat juga fungsionalnya, kalau memang produktif silakan diberikan haknya,” ucapnya dikutip Rumah123 dari Kompas.com.

Sebagai informasi, ruko adalah bangunan bertingkat yang biasanya dijadikan sebagai tempat usaha.

Sementara rukan adalah properti yang ditujukan sebagai ruang kantor.

Cara Mengubah HGB ke SHM

ruko shm

Para pemilik ruko dan rukan bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan sesuai domisili masing-masing.

Sebelum mengurusnya, kamu perlu mengetahui persyaratan dokumen yang diperlukannya, antara lain formulir permohonan, fotokopi SPPT PBB, sertifikat HGB, dan lain-lain.

Setelah berkas lengkap, serahkan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk dicek oleh petugas.  

Setelah itu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.

Selanjutnya, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksan bidang tanah. Pada proses ini, pemohon wajib hadir.

Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.

Jika seluruh proses telah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

***

Itulah kabar terbaru terkait kepemilikan ruko dan rukan yang bisa diubah menjadi sertifikat hak milik. 

Semoga bermanfaat, Property People.

Temukan informasi seputar properti hanya di artikel.rumah123.com.

Biar ga ketinggalan berita, yuk follow Google News Rumah123.com sekarang juga!

Jika sedang cari ruko di Bekasi? Kamu bisa jadikan Ruko Samira Regency sebagai pilihan terbaik.

Hunian lainnya bisa kamu cari di Rumah123.com yang pastinya #AdaBuatKamu.


Tag: , ,


Rulfhi Alimudin Pratama S

Content Writer

Mengawali karier kepenulisan sebagai penulis lepas di beberapa media daring sejak 2016. Kini mencurahkan pikiran untuk menulis properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi di Berita 99 dan Rumah123.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA