Inilah Perbandingan Restrukturisasi KPR dan Pindah KPR. Lebih Untung Mana?
Saat ini, lembaga keuangan menawarkan berbagai cara untuk mengatasi kredit rumah yang macet. Adapun langkah yang bisa dilakukan adalah restrukturisasi KPR dan pindah KPR. Di antara kedua opsi ini, mana yang lebih untung, ya?
Menggunakan fasilitas KPR yang disediakan oleh perbankan kini menjadi opsi utama bagi masyarakat untuk membeli rumah.
KPR telah diminati oleh masyarakat karena memberikan beberapa keunggulan, salah satunya adalah kemampuan menempati rumah impian dengan biaya awal yang terjangkau.
Selain itu, bila sudah melalui rangkaian proses kredit tapi di tengah jalan mengalami kesulitan bayar, perbankan bisa memberi keringanan melalui fasilitas restrukturisasi dan pindah KPR.
Kendati demikian, dua opsi tersebut perlu dipahami lebih dalam agar tidak salah kaprah.
Perbandingan Restrukturisasi KPR dan Pindah KPR
Restrukturisasi KPR
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan, dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4, tercantum bahwa restrukturisasi kredit menjadi upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Terdapat sejumlah opsi yang diberikan bank saat mengajukan restrukturisasi KPR, seperti:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Walaupun terlihat mudah, tapi permohonan restrukturisasi kredit ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Bank menetapkan sejumlah kriteria pokok yang harus dipenuhi agar peminjam dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.
Kriteria-kriteria tersebut meliputi:
- Peminjam mengalami kesulitan dalam membayar pokok kredit dan/atau bunga.
- Peminjam memiliki potensi usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
- Peminjam bersikap kooperatif.
- Peminjam masih menunjukkan niat untuk membayar kembali utang.
Dalam pelaksanaannya, biaya yang diperlukan untuk mengajukan restrukturisasi KPR antara lain terkait biaya administrasi, biaya addendum perjanjian kredit, dan biaya asuransi.
Lalu, ada juga bank yang memberikan biaya provisi meskipun tidak banyak bank yang meminta.
Pindah KPR
Take over atau pindah KPR merupakan proses pengalihan angsuran rumah dari satu lembaga keuangan ke lembaga keuangan lain.
Hal ini dilakukan dengan tujuan memperoleh kondisi pinjaman yang lebih menguntungkan.
Banyak orang memilih pindah KPR karena prosesnya bisa menjadikan kamu sebagai debitur baru, meski jangka waktu cicilan telah berjalan sekian tahun.
Sebagai nasabah baru, suku bunga KPR yang diterapkan adalah fixed rate sehingga suku bunganya pun lebih kecil dari suku bunga normal.
Kemudian, kamu juga bisa mendapatkan nilai cicilan yang lebih murah, lo.
Pasalnya, plafon pinjaman yang diajukan ke bank nominalnya lebih sedikit sehingga debitur lama bisa membayar uang muka dan beberapa bulan cicilan.
Tentu saja, metode ini dapat menjadi solusi yang efektif dalam mewujudkan impian miliki hunian dengan biaya yang lebih terjangkau.
Kalau kamu berencana mengajukan take over KPR, Property People perlu menyiapkan beberapa biaya yang cukup besar. Biaya tersebut meliputi:
- Biaya appraisal
- Biaya provisi
- Biaya administrasi
- Biaya asuransi jiwa
- biaya asuransi kerugian
- Biaya perjanjian kredit
- Biaya APHT
- Biaya untuk roya
Untuk mengajukannya, tidak ada syarat khusus karena yang prosesnya kurang lebih seperti kamu mengajukan KPR.
Namun, kamu perlu memenuhi syarat umum, seperti:
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
- Perorangan (bukan Badan Usaha)
- Usia minimal 21 tahun
- Usia Maksimal pada akhir masa kredit:
- 55 Tahun atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan untuk karyawan
- 65 Tahun untuk profesional/ wiraswasta
Nah, Rumah123.com pun memiliki fasilitas take over KPR melalui laman https://www.rumah123.com/refinancing/pindah-kpr/.
Pada fasilitas KPR ini, kamu bisa mendapatkan beragam keuntungan, antara lain:
- Bunga dan cicilan ringan
- Tenor lebih fleksibel
- Hemat jangka panjang
- KPR sesuai kebutuhan
- Bisa hemat ratusan juta Rupiah jika pindah KPR di Rumah123
Skema Bunga Bank untuk Take Over KPR Rumah123
Rumah123.com pun telah bekerja sama dengan sejumlah bank konvensional maupun syariah di fasilitas pindah KPR.
Informasi mengenai daftar bank beserta skema bunganya bisa kamu lihat pada rincian berikut:
Bank Konvensional
- Bank Mandiri: Bunga mulai 2.55%, masa fix 1 tahun, masa kredit 12-25 tahun.
- Bank OCBC NISP: Bunga mulai 2.88%, masa fix 1 tahun, masa kredit 5-25 tahun.
- Bank BCA: Bunga mulai 8.0%, masa fix 1 tahun, masa kredit 3-20 tahun.
- Bank CIMB Niaga: Bunga mulai 3.99%, masa fix 1 tahun, masa kredit 15-25 tahun.
- Bank Permata: Bunga mulai 4.75%, masa fix 3 tahun, masa kredit 10-25 tahun.
- Bank BTN : Bunga mulai 7.59%, masa fix 2 tahun, masa kredit 1-30 tahun.
- Bank Danamon: Bunga mulai 5.65%, masa fix 3 tahun, masa kredit 10-15 tahun.
- Bank Maybank: Bunga mulai 4.50%, masa fix 3 tahun, masa kredit 8-20 tahun.
Bank Syariah
- Bank Syariah Indonesia: Margin mulai dari 2.50%, masa kredit 1-15 tahun.
- Bank CIMB Niaga Syariah: Margin mulai dari 3.99%, masa kredit 15-25 tahun.
- Bank Danamon Syariah: Margin mulai dari 3.88%, masa kredit 10-20 tahun.
- Bank Maybank Syariah: Margin mulai dari 4.50%, masa kredit 8-20 tahun.
- Bank OCBC NISP Syariah: Margin mulai dari 2.88%, masa kredit 5-25 tahun.
Kalau Property People tertarik dengan take over kredit, yuk pindah KPR idealnya di Rumah123 aja.
Pasalnya, fasilitas dari Rumah123 ini tentu bisa jadi solusi jitu untuk mengurangi beban cicilanmu.
Pindah KPR lewat Rumah123, dijamin lebih hemat dan untung #MakinHematLebihUntung.
***
Semoga artikel ini bermanfaat, ya.
Kalau kamu ingin cari properti baru sesuai bujet, Rumah123.com bakal selalu #AdaBuatKamu.
Pantau terus artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Cek juga Google News kami untuk dapatkan informasi terbaru.