Inilah Perbedaan Sertifikat Prona dengan SHM. Wajib Tahu!
Ingin tahu apa saja perbedaan sertifikat Prona dengan SHM? Intip penjelasannya pada artikel berikut ini!
Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis sertifikat tanah yang umum dikenal, yakni sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat Prona.
Meski cukup umum dikenal, masih banyak yang belum mengetahui perbedaan keduanya.
Jika kamu salah satunya, yuk, intip penjelasan seputar perbedaan sertifikat Prona dengan SHM di bawah ini!
Apa Itu Sertifikat Prona?
Prona, atau proyek operasi nasional agraria, adalah proses pencatatan administasi tanah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan data terkini.
Program ini diselenggarakan secara nasional oleh kantor pertanahan atau BPN dengan tujuan untuk mempercepat pemenuhan hak dasar masyarakat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.
Peserta program tersebut nantinya akan dibebaskan dari biaya pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan fisik, dan penerbitan sertifikat.
Hal ini karena biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Di luar itu, peserta Prona harus membayar sendiri biaya dibebankan kepada mereka seperti
- biaya materai,
- pembuatan dan pemasangan patok tanda batas,
- BPHTB, dan
- PPh dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Hal-hal ini yang dibebankan kepada peserta Prona.
Oleh karenanya, biaya yang dikeluarkan bisa berbeda dari satu peserta dengan peserta lainnya.
Selain diselenggarakan oleh pemerintah, Prona sendiri diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang proyek operasi nasional agraria.
Program ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 12 Tahun 2017.
Jadi, sudah bisa dipastikan bahwa program tersebut dilindungi oleh pemerintah.
Apa Itu SHM?
SHM, atau sertifikat hak milik, adalah bukti kepemilikan penuh atas lahan atau tanah.
Dengan kata lain, SHM adalah jenis sertifikat tanah yang paling kuat.
Ini membuat tidak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim bahwa tanah atau properti tersebut adalah miliknya.
Apabila masalah sengketa tanah terjadi, maka orang yang namanya tertera dalam SHM adalah pihak yang dianggap sah secara hukum.
Selain jadi bukti terkuat atas kepemilikan properti, SHM punya beberapa kelebihan seperti
- memberi kekuasaan penuh pada pemilik,
- hak penggunaannya seumur hidup,
- bisa dijadikan sebagai aset, baik dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan,
- harga jualnya relatif tinggi, serta
- dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sayangnya, meski SHM memberi kepastian hukum atas kepemilikan rumah, sertifikat ini tidak menjamin kepemilikan tersebut adalah benar.
Pasalnya, ada beberapa kasus di mana sertifikat hak milik yang dikeluarkan pemerintah justru tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Kondisi tersebut bisa terjadi karena adanya kesalahan atau kecurangan dalam proses penerbitan sertifikat.
Perbedaan Sertifikat Prona dengan SHM
Dari definisi yang telah disinggung sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa ada sejumlah perbedaan sertifikat Prona dan SHM.
Salah satu yang paling terlihat adalah soal kepemilikan.
Prona sendiri ‘hanya’ memberikan kepastian hukum sementara atas kepemilikan tanah yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat.
Sementara SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah.
Di samping itu, perbedaan sertifikat Prona dan SHM lainnya adalah soal kekuatan hukum.
Prona diatur oleh tiga aturan sekaligus sehingga programnya benar-benar dilindungi oleh pemerintah sedangkan SHM hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan properti.
Sertifikat ini tidak menjamin kepemilikan tersebut adalah benar.
Terakhir, perbedaan sertifikat Prona dengan SHM terletak pada proses pengurusannya.
Proses mengurus sertifikat Prona lebih mudah cepat dibandingkan mengurus SHM.
Ini bisa terjadi karena prosedurnya yang lebih sederhana dan kurangnya persyaratan administrasi yang rumit.
Jual Rumah Sendiri agar Cepat Laku
Setelah memahami perbedaan antara sertifikat Prona dan SHM, calon pembeli rumah tentu akan lebih bijaksana dalam memilih properti.
Untuk memaksimalkan peluang penjualan rumah kamu dengan sertifikat SHM yang lebih disukai banyak pembeli, manfaatkan platform jual beli properti online seperti Rumah123, yuk.
Sebagai platform jual beli properti terbesar di Indonesia, Rumah123 menjangkau jutaan calon pembeli setiap bulannya.
Dengan begitu, properti kamu bisa berpotensi terjual dengan cepat.
Rumah123 sendiri menyediakan berbagai fitur dan layanan untuk memudahkan kamu dalam memasarkan properti, termasuk fitur Homeowner yang sangat user-friendly.
Berikut ragam fitur homeowner Rumah123 yang bisa memudahkanmu dalam mengiklankan rumah:
- Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
- Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
- Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.
Tunggu apa lagi? Ayo pasang iklan rumah atau properti milik kamu di Rumah123 sekarang juga!
***
Semoga pembahasan perbedaan sertifikat prona dengan SHM di atas bisa bermanfaat untuk Property People.
Simak terus artikel seputar istilah properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Yuk, ikuti laman Google News kami agar tidak ketinggalan berita teraktual lainnya.
Kini, mencari hunian impian apa pun #SemuaAdaDisini bersama Rumah123.