4 Perbedaan Real Estate dan Properti dari Definisi, Jenis, hingga Contohnya
Tahukah kamu, ada perbedaan real estate dan properti yang masih banyak belum diketahui sebagian orang. Apa saja, ya? Yuk, cek informasinya pada artikel ini!
Real estate dan properti adalah dua istilah yang saling terkait, Property People.
Namun, keduanya rupanya memiliki perbedaan yang penting dalam hal definisi, jenis, dan aspek hukumnya.
Nah, memahami perbedaan keduanya sangat penting bagi para pelaku bisnis properti, investor, dan masyarakat umum agar terhindar dari kesalahpahaman.
Secara sederhana, properti adalah hak subjek hukum untuk memiliki/menguasai tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya.
Sementara itu, real estate diartikan sebagai tanah dan semua benda yang menyatu di atasnya serta yang menyatu dengan itu.
Lalu, apa saja perbedaan lainnya yang masih banyak belum diketahui?
Simak penjelasannya berdasarkan buku Pajak Bidang Usaha Tertentu oleh Dewi Noor Fatikhah Rokhimakhumullah, Aji Widya Firmansyah, dkk. , berserta sumber lainnya.
4 Perbedaan Real Estate dan Properti
1. Apa Itu Real Estate dan Properti?
Dari segi definisi, terdapat perbedaan di antara keduanya.
Real estate mengacu pada benda fisik yang ada di atas tanah, termasuk tanah itu sendiri dan segala sesuatu yang melekat permanen di atasnya.
Sementara itu, properti adalah memiliki/menguasai tanah dan/atau bangunan dibangun di atasnya yang merupakan hak kepemilikan atas real estat.
Dengan kata lain, istilah properti mengacu pada hubungan hukum antara objek (real estate) dengan subjek.
2. Contoh Real Estate dan Properti
Menurut buku Pajak Bidang Usaha Tertentu, real estate bisa diartikan sebagai “land and all improvement made both on and to land” atau tanah dan semua benda yang menyatu di atasnya (berupa bangunan) serta yang menyatu terhadapnya.
Jadi, contoh real estate antara lain tanah, rumah, apartemen, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, halaman, pagar, jalan, dan lain-lain yang berada di luar bangunan.
Adapun, properti diartikan pula sebagai “the interest, benefits, and rights inherent in the ownership of real estate” yang mengacu pada kepentingan dan hak yang terkait dengan kepemilikan tanah/bangunan.
Contoh properti antara lain sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, perjanjian sewa menyewa antara pemilik tanah dan penyewa, hingg izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk membangun di atas tanah.
3. Konsep Hukum Real Estate dan Properti
Selanjutnya perbedaan dari konsep hukum, Property People.
Dalam buku Hukum Properti yang disusun Dhaniswara K. Harjono, real estate adalah benda fisik berwujud yang dapat dilihat dan disentuh, bersama-sama dengan segala sesuatu yang didirikan pada tanah yang bersangkutan, di atas atau di bawah tanah.
Sementara itu, konsep properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu).
Jadi, properti adalah suatu konsep nonfisik atau konsep hukum.
4. Klasifikasi dan Penggunaan
Masih menurut buku Hukum Properti, real estate biasanya diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, seperti residensial, komersial, dan industri.
Real estat digunakan dalam konteks investasi, pengembangan, dan manajemen aset properti.
Adapun, properti tidak dibatasi hanya pada jenis barang, melainkan lebih pada hak milik dan kepemilikan barang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Properti digunakan dalam berbagai konteks hukum dan ekonomi, termasuk pengelolaan barang pribadi dan barang tidak bergerak.
***
Itu dia perbedaan keduanya yang mesti kamu pahami, Property People.
Semoga ulasannya bermanfaat, ya!