OK
Panduan

Menteri Basuki Rilis Aturan Penggunaan TKA di Proyek Infrastruktur. Hanya Boleh 5 Persen saja!

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Emier Abdul Fiqih P

penggunaan tka di proyek infrastruktur

Baru-baru ini, Basuki Hadimuljono melakukan pembatasan soal penggunaan TKA di proyek infrastruktur yang ada di Indonesia. Simak beritanya di sini!

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran yang mulai resmi berlaku sejak tanggal 16 Januari yang lalu.

Tak hanya mencakup tenaga kerja asing saja, aturan ini juga mengatur soal penggunaan bahan impor untuk proyek pembangunan.

Dikutip dari cnnindonesia.com, inilah berita selengkapnya!

Penetapan Aturan Penggunaan TKA di Proyek Infrastruktur

Aturan baru yang diterbitkan adalah Surat Edaran Menteri PUPR No. 02/SE/M/2023 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing pada Penyediaan Infrastruktur di Kementerian PUPR melalui Pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.

Surat Edaran ini sendiri ditandatangani oleh Basuki Hadimuljono di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Penggunaan barang impor dan atau TKA pada tahun 2023 dan 2024 sebesar paling tinggi 5 persen dari pagu Kementerian PUPR,” tulis poin E Surat Edaran tersebut, dikutip oleh Berita 99.co Indonesia, Rabu (22/02/2023).

Aturan tersebut juga mengatur dua syarat untuk menyetujui penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing.

Pertama, badan usaha pelaksana harus memperhatikan urutan prioritas penggunaan produk dan tenaga kerja dalam negeri.

Kedua, badan usaha pelaksana juga harus memastikan ketersediaan produk dan tenaga kerja dalam negeri melalui sumber informasi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Diterbitkannya Surat Edaran Menteri PUPR

penggunaan TKA di proyek infrastruktur

sumber: liputan6.com

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PUPR No. 02/SE/M/2023.

Ia menyebutkan bahwa tujuan adanya aturan ini adalah sebagai panduan operasional bagi badan usaha yang akan menggunakan barang impor dan/atau TKA pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR.

Selain itu, SE ini juga bertujuan untuk mengendalikan penggunaan TKA di proyek infrastruktur.

Jika nantinya penggunaan barang impor dan tenaga kerja asingnya lebih dari 5 persen, maka badan usaha pelaksana harus mendapatkan persetujuan langsung dari Menteri PUPR.

Adapun, tahapannya adalah sebagai berikut.

  • Pimpinan badan usaha mengajukan permohonan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing kepada Dirjen Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Pengarah P3DN Kementerian PUPR ditembuskan kepada dirjen unit organisasi terkait dengan melampirkan hasil pencarian informasi ketersediaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan justifikasi teknis dari kebutuhan spesifikasi;
  • Dirjen Bina Konstruksi melaksanakan rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait, selanjutnya melaporkan hasil rapat kepada Menteri PUPR untuk mendapatkan arahan persetujuan penggunaan barang impor dan/atau TKA;
  • Menteri PUPR memberikan persetujuan terhadap penggunaan barang impor dan/atau TKA;
  • Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan, maka diperlukan penyesuaian spesifikasi teknis oleh badan usaha dengan memperhatikan ketersediaan PDN dan tenaga kerja dalam negeri;
  • Format surat permohonan penggunaan barang impor dan/atau tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

***

Semoga artikel penggunaan TKA di proyek infrastruktur dapat bermanfaat, ya!

Cek terus artikel seputar pembangunan infrastruktur hanya di artikel.rumah123.com.

Temukan berita properti terbaru lainnya, jangan lupa ikuti rumah123 di Google News, ya!

Sedang mencari hunian impian seperti Jakarta Garden City di Cakung, Jakarta Timur?

Dapatkan berbagai kemudahan mempunyai hunian pribadi bersama rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , , ,


Emier Abdul Fiqih P

Content Writer

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA