OK
Panduan

Pemerintah Resmi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik. Begini Tahapan Penerapannya!

05 Desember 2023 · 3 min read Author: Hanifah · Editor: M. Iqbal

peluncuran sertifikat tanah elektronik

sertifikat tanah elektronik | Sumber: setkab.go.id

Pemerintah telah resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik di Indonesia. Namun, penerapannya di lapangan akan berlangsung secara bertahap, tidak langsung menyeluruh. Berikut informasi selengkapnya!

Sertifikat elektronik merupakan dokumen elektronik berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Fungsi utamanya adalah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.

Nah, per hari hari Senin (04/12/2023) lalu, Presiden Jokowi telah resmi meluncurkan dokumen elektronik ini.

Untuk informasi lebih lanjut, langsung saja simak ulasan di bawah ini, ya!

Sertifikat Tanah Elektronik Rilis secara Resmi 

penyerahan simbolis sertifikat tanah elektronik

Sumber: elshinta.com

Peluncuran resmi sertifikat elektronik dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, pada Siang ini saya serahkan dan luncurkan sertifikat tanah elektronik,” ucap Jokowi dikutip dari laman kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Di momen itu pula Jokowi secara simbolis menyerahkan dokumen elektronik ini kepada 10 perwakilan penerima.

Perwakilan tersebut meliputi tujuh orang penerima sertifikat perorangan serta tiga orang penerima sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD).

Setelah itu, Jokowi menegaskan bahwa penggunaan sertifikat elektronik sangatlah penting bagi masyarakat.

Ini karena implementasinya dapat mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana.

“Dari sisi pemerintah, memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” jelasnya lebih lanjut.

Karena itu ia berharap Kementerian ATR/BPN bersama seluruh jajarannya dapat mensosialisasikan layanan ini kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

“Tidak hanya di perkotaan, tapi juga sampai ke desa-desa di seluruh Indonesia. Beri informasi sejelas-jelasnya, sedetail-detailnya, agar masyarakat mengerti dan tidak bingung,” tegasnya.

Penerapannya Berlangsung secara Bertahap

Kendati telah rilis secara resmi, sertifikat tanah elektronik belum akan berlaku sepenuhnya di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN akan menerapkannya secara bertahap, mulai dari sertifikasi aset Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), badan hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten/Kota Lengkap.

“Baru selanjutnya di seluruh wilayah di Indonesia,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, dilansir dari laman kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Adapun 12 Kabupaten/Kota Lengkap yang dimaksud adalah Kota Metro, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Bogor, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Madiun, Kota Denpasar, Kota Badung, dan Kota Bontang.

Namun, pemerintah belum bisa memberikan informasi resmi terkait waktu penerapan sertifikat tanah elektronik ini.

Pasalnya, penerapannya sangatlah penting sehingga setiap langkah yang diambil harus dipikirkan dengan baik.

***

Semoga ulasan di atas bermanfaat untukmu, Property People.

Temukan ulasan menarik lainnya seputar rekomendasi properti hanya di artikel.rumah123.com.

Kamu juga bisa mengikuti Google News kami agar tidak ketinggalan berbagai berita terbaru.

Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu!


Tag: , , ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA