OK
Panduan

Dari Sertifikat Tanah Menuju Sertifikat Elektronik | Berlaku Mulai 2021, Lebih Aman

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

sertifikat tanah  

Sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik mulai digunakan pada 2021 ini, sertifikat ini dinilai lebih aman dan juga tercatat di kantor tanah. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik pada 2021. 

Situs berita online Kompas.com mengutip pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati.

Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Peraturan menteri ini menjadi dasar pemberlakuan sertifikat tanah dalam bentuk sertifikat elektronik. 

Adanya peraturan ini, tentunya mengubah pelaksanaan pendaftaran urus sertifikat tanah dari konvensional menjadi secara elektronik. 

Pemohon bisa melakukan pendaftaran tanah pertama kali ataupun pemeliharaan data melalui online. 

sertifikat tanah

Langkah Pendaftaran Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik 

Setelah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik diterbitkan, 

Maka, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan sejumlah langkah atau tahapan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. 

Yulia Jaya Nirmawati mengatakan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap. 

Nantinya, hasil dari pendaftaran sertifikat elektronik berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik. 

Untuk diketahui, data itu berupa data pemegang hak, data fisik, serta data yuridis dari bidang tanah. 

Pemilik sertifikat elektronik tidak perlu khawatir karena data yang tersimpan valid dan terjaga otentikasinya. 

Kementerian ATR/BPN meyakinkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah menjadi sertifikat elektronik ini dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. 

Seluruh produk dari pelayanan ini akan disimpan pada  Pangkalan Data Sistem Elektronik, jadi kamu tidak perlu khawatir ya. 

Nantinya, setelah selesai, sertifikat tanah ini berbentuk dokumen elektronik alias sertifikat elektronik.

sertifikat tanah

Sertifikat Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital 

Dalam sertifikat tanah yang akan diterbitkan menjadi sertifikat elektronik, bakal disahkan dengan tanda tangan digital. 

Hal ini sudah diatur di dalam peraturan menteri yang telah disebutkan di atas, terdapat pada pasal 4 nomor 4. 

Kementerian ATR/BPN mengatakan tanda tangan digital untuk sertifikat elektronik tentunya praktis dan aman. 

Untuk kamu ketahui, tanda tangan elektronik ini sangat aman lantaran telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tentunya, pemilik tanah tidak perlu khawatir kalau tanda tangannya dipalsukan karena sudah ada otentifikasi. 

sertifikat tanah

Sertifikat Elektronik Memiliki Kekuatan Hukum yang Sama dengan Sertifikat Tanah Konvensional 

Kompas.com mengutip pernyataan pengamat pertanahan dan juga properti Eddy Leks mengenai kekuatan hukum sertifikat elektronik. 

“Secara hukum, keduanya adalah sama, yaitu tanda bukti hak atas tanah. Dengan demikian, kedua bentuk tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama,” ujar Eddy Leks. 

Sertifikat elektronik ini juga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah konvensional. 

Eddy melanjutkan kalau sertifikat tanah berbentuk sertifikat elektronik juga sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Upaya Kementerian ATR/BPN untuk melakukan program sertifikat elektronik ini memang untuk mengatasi penggandaan sertifikat tanah. 

Kasus penggandaan sertifikat tanah memang sering terjadi di Indonesia, tidak dipungkiri memang ada mafia tanah. 

Untuk melakukan cek sertifikat tanah online atau cek sertifikat tanah sudah bisa sejak dulu, kamu bisa melaksanakan cara cek NIB melalui BPN online. 

Tentunya, kamu bisa mengetahui nomor sertifikat tanah, mencari nomor sertifikat tanah yang mana, atau cara mengurus sertifikat tanah yang belum bersertifikat.

Sebelumnya, Rumah123.com juga pernah membahas cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, mengurus sertifikat tanah yang hilang, hingga biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai hukum pertanahan. 

Pilihan terbaik untuk kamu yang mencari hunian tapak di kawasan Bogor, Jawa Barat adalah Citra Sentul Raya


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA