Bisakah Melakukan Pembatalan Sertifikat Tanah? Ini Penjelasan dan Syaratnya!
Karena satu dan lain hal, seseorang akan melakukan pembatalan sertifikat tanah. Namun, apakah hal ini bisa dilakukan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan serta hak seseorang atas sebuah tanah atau lahan.
Satu-satunya badan yang bisa mengeluarkan sertifikat tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski menjadi dokumen kepemilikan paling tinggi, ada banyak orang yang ingin membatalkan sertifikat yang mereka miliki.
Namun, apakah bisa membatalkan sebuah dokumen resmi?
Simak penjelasan selengkapnya terkait pembatalan sertifikat tanah di bawah ini!
Bisakah Melakukan Pembatalan Sertifikat Tanah?
Pembatalan sertifikat tanah adalah menolak keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah.
Dengan membatalkan dokumen resmi ini, berarti kepemilikan hak atas tanah yang kamu miliki sudah hilang.
Karena hal tersebut, tidak ada perbedaan antara membatalkan sertifikat tanah dan pembatalan hak atas tanah.
Meski jarang terjadi, pembatalan sertifikat ternyata bisa dilakukan karena memiliki dasar hukum.
Penyebab Seseorang Melakukan Pembatalan Sertifikat Tanah
Memangnya apa hal yang membuat seseorang ingin meninggalkan hak tanah yang mereka miliki?
Ternyata, ada cukup banyak alasan yang menyebabkan hal ini.
Penyebab paling umum adalah terjadi kesalahan administrasi karena bidang tanah yang dituliskan ternyata dimiliki pihak lain.
Pihak yang menggugat sertifikat bisa membuktikan klaim mereka dengan memperlihatkan sertifikat tanah yang sah dan nyata miliknya.
Tentunya, pembuktian klaim harus didukung dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
Tak hanya itu, ada pula alasan lain yang membuat sertifikat dibatalkan.
Salah satunya adalah karena terjadi kesalahan perhitungan luas tanah atau masalah lainnya.
Dasar Hukum Pembatalan Sertifikat Tanah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembatalan sertifikat tanah ternyata memiliki dasar hukum.
Dasar hukum tersebut adalah Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negeri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria/BPN 9/1999).
Dalam Permen tersebut, tertulis bahwa pembatalan hak atas tanah dapat dilakukan apabila dokumen mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya.
Pembatalan juga bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Dokumen resmi ini bisa dibatalkan karena telah melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 104 ayat 2 Permen Agraria/BPN 9/1999, surat keputusan pembatalan hak atas tanah bisa diterbitkan apabila terjadi cacat hukum administrasi atau karena putusan pengadilan.
Dalam Permen yang sama, objek pembatalan hak atas tanah meliputi:
- Surat keputusan pemberian hak atas tanah
- Sertifikat hak atas tanah
- Surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah
Syarat yang Dibutuhkan untuk Membatalkan Sertifikat
Lalu, apa saja syarat yang harus kamu penuhi untuk melakukan pembatalan?
Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN/9/1999, permohonan pembatalan harus memenuhi beberapa syarat ini:
- Kesalahan prosedur
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
- Kesalahan subjek hak
- Kesalahan objek hak
- Kesalahan jenis hak
- Kesalahan perhitungan luas
- Ada tumpang tindih hak atas tanah
- Data yuridis atau fisik tidak benar
- Kesalahan administratif
Cara Melakukan Prosedur Pembatalan
Ada tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk membatalkan sertifikat tanah, yakni sebagai berikut:
1. Minta Pembatalan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang atau BPN melalui Kantor Pertanahan
Jika pembatalan dilakukan karena cacat administratif, kamu bisa memberi surat permohonan ke Menteri BPN melalui kantor Pertanahan.
Lampirkan berkas seperti ini:
- Fotokopi surat identitas
- Fotokopi surat keputusan atau sertifikat
- Berkas yang mendukung permohonan pembatalan
2. Melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sertifikat tanah termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan badan atau pejabat.
Oleh karena itu, membatalkan sertifikat ini mengharuskan kamu melakukan gugatan ke PTUN.
Batas waktu mendaftarkan gugatan ke PTUN adalah 90 hari setelah diterimanya sertifikat.
3. Melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Terakhir, gugatan bisa dilakukan ke Pengadilan Negeri jika kamu sebagai penggugat merasa dirugikan dengan kesalahan dalam sertifikat tanah.
Contohnya, kamu menjual sebidang tanah ke pembeli dan pembeli belum membayar sepenuhnya.
Namun, pembeli tiba-tiba telah mengajukan proses balik nama sertifikat.
***
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Summarecon Mutiara Makassar
selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!