OK
Panduan

Pajak Kos Kosan: Pengertian, Ketentuan, hingga Cara Menghitungnya

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Emier Abdul Fiqih P

pajak kos kosan

Masih bingung dalam menentukan pajak kos kosan untuk bisnis indekosmu? Yuk, simak pembahasan di bawah ini sampai habis!

Usaha rumah kos adalah salah satu bisnis properti yang memberikan omset yang cukup besar.

Hal ini membuat banyak orang tertarik untuk terjun di bisnis tersebut.

Namun, terlepas dari keuntungan yang bisa didapat, tentu ada tanggung jawab yang perlu dipikir secara matang sebelum memulai usaha indekos.

Salah satunya adalah soal pajak kos kosan.

Dikutip dari berbagai sumber, intip penjelasan lengkap yang kami himpun berikut ini!

Apa Itu Pajak Kos Kosan?

Pajak kos-kosan adalah pajak yang dikenakan bagi bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal yang disewakan.

Sama seperti halnya pajak bisnis properti lainnya, jenis pajak ini wajib dibayarkan oleh pemiliknya selambat-lambatnya tanggal 15 di bulan berjalan.

Ketentuan Pajak Indekos dalam Undang-Undang

Pada awalnya, pajak indekos tercantum dalam Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) untuk rumah kos dengan lebih dari 10 kamar.

Sementara indekos yang berjumlah kurang dari 10 dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat 2.

Namun, kedua peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah terbitnya PP Republik Indonesia No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

Peraturan ini menyebutkan, penghasilan dari indekos tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan, melainkan termasuk ke dalam penghasilan usaha.

Oleh karenanya, pengenaan pajak pada bisnis rumah kos diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Dalam UU tersebut, pajak penghasilan dari usaha yang memiliki bruto, yakni tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka pajak penghasilan yang bersifat final adalah sebesar 0,5 persen.

Meski begitu, dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dijelaskan bahwa terdapat batasan peredaran bruto yang mendapatkan insentif pajak bagi UMKM orang pribadi yang menggunakan PP No. 23 Tahun 2018, yakni Rp500 juta.

Jadi, pemilik rumah kos yang penghasilan tahunannya di bawah Rp500 juta bebas dari pembayaran pajak.

Simulasi Perhitungan Pajak Kos Kosan

pajak-kos-kosan

Agar bisa memahami pajak kos kosan lebih jelas, berikut kami sajikan contoh simulasi perhitungannya.

Misalkan saja, Pak Hendi mempunyai bisnis indekos 25 kamar dengan biaya sewa sebesar Rp2 juta per kamar.

Maka, penghasilan yang diterima Pak Hendi adalah Rp50 juta per bulan atau Rp600 juta per tahun.

Karena pendapatan indekos Pak Hendi tidak lebih dari Rp4,8 miliar, pajak kos kosan yang dikenakan adalah 0,5 persen.

Dengan demikian, pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut.

Penghasilan Kena Pajak = Pendapatan setahunbatas peredaran bruto

= Rp600.000.000 – Rp500.000.000

= Rp100.000.000

PPh Final = 0,5 persen x penghasilan kena pajak

= 0,5 persen x Rp100.000.000

= Rp500.000

Jadi, PPh final yang harus dibayar Pak Hendi adalah Rp500 ribu.

Cara Membayarnya

Setelah mengetahui perhitungannya, tak ada salahnya untuk mengetahui bagaimana cara membayar pajak kos kosan.

Bagi pemilik yang ingin membayar jenis pajak ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.

  1. Jika sudah mempunyai NPWP, isi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang bisa diunduh melalui laman resmi Dirjen Pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili.
  2. Buka ID atau kode billing melalui aplikasi OnlinePajak, melalui laman pajak.go.id, atau DJP online, teller bank, internet banking, hingga SMS bagi pengguna Telkomsel.
  3. Kemudian, masukkan jenis pajak yang dibayar.
  4. Lakukan pembayaran di bank, kantor pos, melalui internet banking, atau ATM. Perlu diingat jika kode billing hanya berlaku selama 7 hari saja. Jika melebihi tenggat waktu, kamu harus membuat kode billing baru.
  5. Setelah membayar pajak kos-kosan tiap bulannya, pastikan juga untuk mealporkan SPT tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 di bulan Maret. SPT ini dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajaknya berakhir.

penawaran khusus

Nah, kalau kamu lagi cari rumah terjangkau untuk dijadikan kos-kosan atau investasi, cek laman www.rumah123.com/properti-penawaran-khusus.

Pasalnya, ada banyak rumah di berbagai daerah yang bisa kamu dapatkan dengan penawaran khusus dari Rumah123!

***

Semoga artikel pajak kos kosan di atas dapat bermanfaat, ya!

Simak terus artikel istilah properti hanya di artikel.rumah123.com.

Kunjungi pula Teras123 untuk ngobrolin properti!

Sedang mencari hunian impian di Bogor?

Akses Rumah123 untuk temukan pilihan hunian menarik karena #SemuaAdaDisini.


Tag: , , ,


Emier Abdul Fiqih P

Content Writer

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA