OK
Panduan

Menjaminkan Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Bagaimana Hukumnya?

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

tanah warisan

Tanah warisan kerap kali menjadi masalah dalam sebuah keluarga. 

Dalam beberapa kasus, ada saja anggota keluarga yang ingin menguasai secara penuh tanah warisan yang ditinggalkan. 

Beberapa orang bahkan menjaminkan hak atas tanah warisan untuk memperoleh pinjaman uang dari bank. 

Proses penjaminan hak jaminan atas tanah inilah yang disebut sebagai hak tanggungan. 

Aturan mengenai hak tanggungan dapat kamu lihat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT).

Apa Itu Hak Tanggungan?

Hak tanggungan merupakan bagian dari jaminan kebendaan atas benda tidak bergerak yang dibebankan pada hak atas tanah.

Melansir dari buku Hukum Jaminan, jaminan kebendaan adalah jaminan yang memberikan hak kebendaan kepada kreditor. 

Hak kebendaan ini mempunyai ciri-ciri kebendaan, yaitu memberikan hak untuk mendahulu atas benda-benda tertentu yang mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda-benda tersebut. 

Pihak yang Berwenang Menjaminkan Hak Tanggungan

Melansir Hukum Online, sebuah perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak berwenang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. 

Hal itu berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yakni:

4 Syarat Agar Persetujuan Sah:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu pokok persoalan tertentu;

4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Sebab disebut terlarang jika dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian batal demi hukum.

Dalam buku Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, perjanjian yang dilakukan oleh orang atau pihak yang menurut undang-undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum.

Artinya, ketentuan dalam undang-undang tertentu yang menyatakan bahwa orang atau pihak tertentu tidak berwenang, merupakan aturan yang bersifat memaksa. 

Selain itu, seseorang juga bisa dinyatakan tidak berwenang bila melakukan perbuatan hukum tertentu. 

Sebab, menurut undang-undang, orang itu tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan tertentu.

Dalam hal ini, Pasal 8 UUHT mengatur bahwa yang memenuhi kualifikasi untuk membebankan hak tanggungan adalah pemiliknya.

Dengan begitu, bila tidak ada APHT dalam proses pemberian hak tanggungan, maka kreditur dalam hal ini bank tidak berhak menagih pinjaman. 

Selain itu, pihak bank juga bisa mengeksekusi tanah warisan yang dijaminkan tersebut.

Sebab, pemberian hak tanggungan dilakukan dengan proses antara lain:

– Didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan

– Dilakukan dengan pembuatan APHT oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang wajib mencantumkan: nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan; domisili pihak; penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin; nilai tanggungan; uraian jelas tentang obyek hak tanggungan

– Pemberian hak tanggungan lalu didaftarkan pada kantor pertanahan dan kemudian dibuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya pada buku tanah hak atas tanah yang jadi obyek hak tanggungan serta menyalinnya pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan

– Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah hak tanggungan

– Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan yang diserahkan pada pemegang hak tanggungan

– Maka dalam hal tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut yang dijaminkan belum diturunkan pada para ahli warisnya dan juga tidak ada surat kuasa yang menyertainya, maka proses pengajuan APHT tidak bisa dilakukan.

Tindakan Hukum yang Bisa Dilakukan

Jika hak atas tanah warisan sudah terlanjur dijaminkan, maka pihak keluarga ahli waris dapat mengajukan pembatalan APHT kepada hakim jika ada penipuan dalam pembuatan APHT dengan menggunakan Pasal 1328 KUH Perdata.

Sementara, perbuatan menjaminkan tanah warisan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ahli waris lainnya dapat dilakukan dengan pasal penggelapan. 

Bahkan, jika perbuatan itu disertai dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, maka bisa dijerat pasal penipuan.

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Cluster Havana Gading Sepong hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA