OK
×
×
Perumahan subsidi adalah hunian dengan harga terjangkau yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Harga rumah yang dipatok biasanya akan berada di bawah harga pasaran.
Masyarakat yang bisa membeli rumah subsidi umumnya mempunyai penghasilan maksimum Rp4 juta per bulan.
Rumah murah ini adalah sebuah program yang diadakan baik pemerintah maupun swasta.
Tujuannya adalah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian yang nyaman.
Pelaksanaan program rumah bersubsidi ini meliputi keseluruhan kepulauan di Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Papua.
Pemerintah menetapkan aturan perumahan bersubsidi dengan cicilan di bawah Rp1 juta hingga selama 20 tahun.
Yuk, cari tahu tentang seluk beluk perumahan subsidi yang dilansir dari Lifepal di bawah ini:
Program perumahan bersubsidi memang tengah digalakkan pemerintah Jokowi sejak tahun 2015.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kebutuhan rumah yang mencapai 11,4 juta unit.
Kemudian pemerintah menggandeng banyak pengembang swasta untuk menyediakan rumah subsidi melihat peminatnya yang besar.
Menurut beberapa pengusaha properti, keuntungan perumahan subsidi memang tidak terlalu banyak.
Namun, rumah ini disebut lebih mudah laku sehingga hampir tidak membutuhkan pengeluaran untuk kebutuhan pemasaran.
Terdapat beberapa aturan ketat terkait pembangunan perumahan bersubsidi yang dimiliki pemerintah.
Hal ini guna mencegah kasus-kasus pengembang yang tak menyelesaikan pembangunan sementara pembayaran sudah didapatkan.
Oleh karena itu, salah satu aturan ketatnya kini mewajibkan pengembang menyelesaikan perumahan 100 persen.
Setelah itu, baru bisa mengajukan KPR perumahan bersubsidi.
Hal ini berlaku bukan hanya bagi rumah tapak, tetapi bagi rumah susun yang dibangun secara vertikal.
Perumahan subsidi sebetulnya memiliki beberapa perbedaan dengan perumahan komersial.
Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Rumah bersubsidi rata-rata memiliki satu tipe bangunan, yaitu tipe 25/60.
Sementara rumah komersial memiliki lebih banyak variasi tipe, mulai dari tipe 36 hingga tipe 75.
Perbedaan yang paling mencolok antara rumah subsidi dan komersial adalah dari segi harga.
Dari namanya saja sudah terdengar, bahwa rumah subsidi tentu memiliki harga yang jauh lebih murah daripada rumah komersial.
Sebab, pembangunan rumah subsidi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kalau dari segi lokasinya, umumnya rumah subsidi berada jauh di pinggiran kota.
Sementara rumah komersial memiliki lokasi yang strategis bahkan di tengah kota sekalipun.
Fleksibilitas rumah yang dimaksud adalah terkait renovasi hunian.
Jika kamu membeli rumah komersial, maka kamu bisa kapanpun mengubah bentuknya atau merenovasi.
Sementara untuk rumah murah dari pemerintah tidak boleh direnovasi atau diubah bentuknya dalam jangka waktu tertentu.
- Persyaratan mudah
- Uang muka rendah, hanya sekitar satu persen
- Cicilan ringan dengan suku bunga tetap lima persen
- Tenor cicilan panjang hingga 20 tahun
- Bersifat eksklusif hanya bagi masyarakat berpenghasilan maksimum Rp4 juta per bulan
- Bebas PPn dan premi asuransi
- Kepemilikan tidak dapat dialihkan sebelum lunas
- Tipe rumah hanya 25 meter persegi, cocok untuk keluarga kecil
- Akses transportasi umum yang lebih sulit dijangkau dibanding rumah komersial
- Jaraknya jauh dari tengah kota karena menyesuaikan dengan harga tanah
Kamu bisa mendapatkan rumah subsidi dengan cara yang mudah.
Selain karena harganya yang murah, kamu bisa membelinya dengan sistem cicilan atau program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ini syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan:
Untuk mengajukan KPR FLPP, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat umum dan syarat dokumen.
- WNI dan domisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah sebelumnya
- Gaji pokok tidak lebih dari Rp 4 juta
- Telah bekerja atau memiliki usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP
- Form aplikasi kredit, lengkap dengan pasfoto pemohon dan pasangan
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah
- Slip Gaji, fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap (khusus pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta laporan keuangan tiga bulan terakhir (khusus wiraswasta)
- Fotokopi izin praktek (khusus profesional)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran tiga bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah
Mulailah mencari lokasi rumah bersubsidi yang kamu inginkan.
Kamu bisa mencarinya melalui internet, pameran, atau langsung mendatangi pihak pengembang.
Jika kamu sudah yakin dengan perumahan bersubsidi yang diinginkan, kamu bisa langsung mendatangi bank penyalur KPR FLPP.
Nantinya kamu akan diminta untuk menyerahkan segala persyaratan dokumen.
Setelah itu, akan ada perhitungan kemampuan angsuran kreditmu.
BRI, BRI Syariah, dan BRI Agro | Bank Papua |
BNI | Bank Sumut dan Bank Sumut Syariah |
Bank Artha Graha | Bank BJB dan Bank BJB Syariah |
Bank Mayora | Bank Sumsel dan Bank Sumselbabel Syariah |
Bank BTPN | Bank DKI |
Bank Mandiri dan Mandiri Syariah | Bank Riau Kepri |
BTN dan BTN Syariah | Bank NTT |
KEB Hana Bank | Bank Kalteng |
Bank NTB | Bank Nagari |
Bank BPD DIY | Bank Sultra |
Bank Jatim dan Bank Jatim Syariah | Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah |
Bank Aceh | Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah |
Bank BPD Bali | Bank Kalsel dan Bank Kalsel Syariah |
Bank Sulteng | Bank Sulselbar dan Sulselbar Syariah |
Bank Kalbar | Bank Kaltim Tara dan Kaltim Tara Syariah |
Bank Sulutgo |
Bila proses pengajuan KPR telah disetujui oleh bank, maka langkah selanjutnya adalah melakukan akad kredit dengan pihak bank.
Setelah semua proses akad selesai, kamu bisa langsung menempati rumah subsidi tersebut dan mulai mencicil angsuran setiap bulannya.
Rumah subsidi dikhususkan untuk orang-orang yang berpenghasilan rendah atau tidak lebih dari Rp4 juta setiap bulannya.
Oleh karena itu, pihak pengembang juga tidak akan membebankan uang muka yang besar pada calon pembeli.
Rata-rata para pengembang rumah bersubsidi ini hanya meminta uang muka sekitar satu persen dari harga rumah.
Jadi misalnya harga rumahnya Rp200 juta, mereka bisa membayar DP sekitar Rp2.000.000.
Sementara, untuk tenor pelunasannya bisa sampai 20 tahun.
Cicilan per bulannya pun ringan, sekitar Rp1 juta dengan bunga flat lima persen per tahunnya.
Harga perumahan bersubsidi sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah.
Hal itu bertujuan agar tidak terjadi permainan harga oleh pihak pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Harga jual telah tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR No. 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak.
Berikut ini daftar harganya untuk tahun 2020:
Wilayah |
Harga Jual Paling Banyak (2020) |
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kep. Mentawai) | Rp 150.500.000 |
Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) | Rp 164.500.000 |
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas) | Rp 156.500.000 |
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu | Rp 168.000.000 |
Papua dan Papua Barat | Rp 219.000.000 |
Berikut beberapa informasi yang perlu kamu ketahui terkait perumahan bersubsidi.
Hal itu akan memudahkan kamu dalam mengambil keputusan dalam memiliki rumah bersubsidi yang baik dan nyaman untuk ditinggali bersama keluarga.
Jangan lupa untuk kunjungi Rumah123.com untuk mendapatkan informasi dan artikel menarik lainnya seputar properti.
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar