OK
Panduan

Luas Tanah di PBB Tidak Sama dengan Sertifikat, Apa yang Harus Dilakukan?

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Hendi Abdurahman · Editor: Bobby Agung Prasetyo

luas tanah di pbb tidak sama dengan sertifikat

Ilustrasi luas tanah | Sumber: shutterstock.com

Luas tanah di PBB tidak sama dengan sertifikat bakal mengundang polemik sehingga mesti dilakukan penyelesaian sesuai prosedur.

Pasalnya, adanya perbedaan luas pada sertifikat tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) akan memengaruhi jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan.

Untuk kamu ketahui, perbedaan luas tanah di PBB dengan sertifikat kerap kali muncul ke permukaan serta dialami oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Hal ini pernah terjadi medio 2023 lalu yang menempa warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kota Batu sebagaimana dilansir vivaborneo.com.

Kala itu, setelah dilakukan pengukuran, warga menilai adanya perbedaan luas tanah (menjadi lebih kecil) dengan catatan di SPPT PBB.

Kemudian, Kepala seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada kantor Pertanahan Kota Batu saat itu, R. Ristanto Bagoes Pramono menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengukuran sesuai standar.

Lebih lanjut, Ristanto mengatakan bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan batas tanah, tetapi bukti pajak.

Dengan demikian, persoalan luas tanah bukan berdasarkan SPPT melainkan perhitungan yang mesti ditunjukkan pemilik ketika pengukuran sesuai hukum batasannya.

Lantas, apa yang perlu dilakukan apabila luas tanah di PBB tidak sama dengan sertifikat?

Luas Tanah di PBB Tidak Sama dengan Sertifikat

luas tanah di pbb tidak sama dengan sertifikat

Secara umum, jika luas tanah di PBB tidak sama dengan sertifikat, hal yang harus dilakukan adalah membetulkannya ke kantor BPN di daerah setempat.

Pasalnya, sertifikat tanah akan tetap menjadi dasar hukum sebagai data luasan atau kepemilikan tanah.

Nah, perbedaan luas tanah di PBB dengan sertifikat dapat terjadi pada hunian berbentuk perumahan atau rumah yang berdiri di lahan sendiri.

Lalu, bagaimana proses pengajuan perubahan luas tanah yang berbeda? Menukil detik.com, begini penjelasannya!

penawaran khusus

Proses Pengajuan Perubahan Luas Tanah Hunian Perumahan

1. Melakukan Pengecekan Luas Tanah

Melakukan pengecekan luas tanah bertujuan agar mengetahui jika ada perbedaan.

Maka, pemilik hunian mesti memastikan bahwa luas tanah yang ada pada sertifikat sesuai dengan yang dijanjikan pengembang.

2. Meminta Surat Pengantar dari Pengembang

Seandainya ada perbedaan luas tanah yang berasal dari pengembang, penghuni harus meminta surat pengantar dari pengembang tersebut.

Tuliskan keterangan yang menyebutkan bahwa adanya ketidaksesuaian luas tanah, hal ini menjadi penting lantaran developer turut bertanggung jawab atas perbedaan yang ada.

3. Mengajukan Surat Pengantar dan Dokumen Penting ke Bappenda

Agar dapat mengubah luas tanah sesuai aslinya, ajukan surat pengantar dan dokumen yang diperlukan.

Lantas, serahkan kepada Bappenda untuk dapat mengubah luas tanah yang berbeda tersebut.

Proses Pengajuan Perubahan Luas Tanah Hunian di Lahan Sendiri

luas tanah di pbb tidak sama dengan sertifikat

1. Mengecek Luas Tanah

Untuk hunian di lahan sendiri, penghuni mesti meninjau nilai dari PBB dan apabila ada pengurangan hal tersebut bisa saja disebabkan pada saat proses memasukkan data atau besaran luas tanah telah dikurangi dengan perubahan tata ruang.

Namun, jika tak ada masalah terkait perubahan tata ruang, penghuni dapat mengajukan perubahan luas tanah supaya sama dengan yang termaktub pada sertifikat tanah.

2. Meminta Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

Berbeda dengan hunian berbentuk perumahan, jika rumah di lahan sendiri, maka ketidaksesuaian atas luas tanah di sertifikat dan PBB perlu meminta surat pengantar dari desa/kelurahan.

3. Mengajukan Surat Pengantar dan Dokumen Penting ke Bappenda

Untuk dapat mengubah luas tanah yang tidak sesuai, penghuni mesti mengajukan surat pengantar dan dokumen penting yang diperlukan ke Bappenda.

***

Itulah informasi mengenai luas tanah di PBB tidak sama dengan sertifikat dan hal-hal yang mesti dilakukan.

Baca informasi lainnya seputar rumah di artikel.rumah123 dan Google News.

Kunjungi laman Rumah123 untuk mendapatkan berbagai kemudahan mencari hunian idaman karena #SemuaAdaDisini.

 

**Gambar: Freepik


Tag:


Hendi Abdurahman

Content Writer

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA