KPR Syariah Bikin Gampang Beli Rumah Indent
Guna menekan biaya pembangunan, beberapa pengembang menjalankan bisnisnya dengan menjual properti dengan sistem indent. Konsumen harus mencicil terlebih dahulu seiring pembangunan huniannya.
Jika menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank konvensional, tentu sudah banyak nasabah yang mengetahui caranya. Lantas bagaimana dengan bank syariah?
Baca juga: Tiga Anggapan Salah Soal Bank Syariah
Menggunakan KPR syariah, nasabah akan diarahkan pada skema akad Istishna. Seperti apakah mekanisme pembiayaan skema Istishna ini?
Metode pembayaran angsuran dengan akad ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya, metode akad selesai.
Dengan metode ini, bank akan melakukan pembayaran ke pihak pengembang, namun baru akan menerima dana dari nasabah ketika rumah sudah selesai pembangunannya. Di masa tunggu tersebut, bank akan meminta nasabah membuka rekening dan menabung.
Baca juga: BTN Genjot KPR Bersubsidi Skema Syariah
Cara lainnya adalah dengan metode persentase penyelesaian. Cara ini memungkinkan nasabah melakukan pembayaran secara berkala, atau termin.
Perjanjian mengharuskan nasabah membayar ke pihak bank saat pembangunan rumah memasuki tahapan-tahapan tertentu. Misalnya, pembangunan rumah mencapai 30 persen, maka pembayaran juga dilakukan sebesar persentase yang sama.
Contoh, ketika dinding sudah jadi, baru bayar, dinding sudah selesai, nasabah baru bayar, begitu seterusnya sampai bangunan selesai.
Terakhir, bisa dengan cara bayar mengangsur, yakni keringanan pembayaran berupa angsuran masih bisa dibayarkan setelah rumah jadi. Ini layaknya KPR biasa, namun sistem perhitungannya mengabaikan bunga yang dalam sistem syariah dianggap riba.
Jadi, ga masalah beli rumah indent, bukan?