Kompilasi Biaya Balik Nama Mobil dan Prosesnya Tanpa Calo, Terlengkap & Terupdate 2021
Tak harus gunakan biro jasa, kamu juga bisa merencanakan biaya balik nama mobil dengan mudah di Samsat berikut ini.
Membeli mobil bekas kerap menjadi salah satu solusi yang menarik terlebih jika kamu sedang menjadi pejuang KPR.
Meski demikian, membeli mobil bekas tidak semudah membalikkan telapak tangan, termasuk dalam mengurus biaya balik nama mobil.
Perlu diketahui, ketertiban administrasi dalam membeli kendaraan sama seperti memiliki aset properti, untuk memastikan legalitas dalam kepemilikan.
Selain faktor legalitas, nama dan identitas kepemilikan juga beralih jadi hak milik pribadi sehingga memudahkan dalam mengurus surat menyurat bahkan saat ingin melakukan gadai.
Selain beberapa faktor tersebut, pengurusan biaya balik nama mobil juga berkaitan dengan pajak progresif yang dihindari oleh pemilik sebelumnya.
Tak perlu pakai biro jasa maupun calo, kamu bisa melakukannya dengan beberapa langkah mudah sebagai berikut.
Langkah Langkah Biaya Balik Nama Mobil Terlengkap
Kamu bisa mengetahui langkah dan proses balik nama mobil dengan beberapa hal sebagai berikut :
1. Mempersiapkan Dokumen
Dalam proses biaya balik nama mobil kamu harus mempersiapkan dokumen pendukung sebelum pergi ke Samsat yakni BPKB, KTP, dan kwitansi pembelian bermaterai Rp10,000.
Kamu juga harus mempersiapkan fotokopi masing-masing kelengkapan surat tersebut.
2. Memastikan Kendaraan Bebas Tilang
Setelah mempersiapkan dokumen, pastikan kamu harus mengetahui bahwa mobil yang kamu gunakan bebas tilang baik fisik maupun tilang elektronik.
Adapun, kamu bisa cari tahu adanya tilang elektronik dapat diakses melalui aplikasi Cek Ranmor kendaraan sesuai dengan domisili dan provinsi.
Jika ada tilang elektronik, maka kamu harus menyelesaikan administrasi tersebut kemudian baru bisa mengurus balik nama mobil.
Adapun jika kendaraan kena tilang maka akan keluar status “NOPOL BLOKIR E-TLE” pada situs tersebut.
3. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili
Setelah kamu mempersiapkan dokumen dan administrasi yang berlaku, langkah selanjutnya kamu bisa mengunjungi Samsat sesuai BPKB mobil.
Ini tidak bisa asal-asalan, bahkan bisa menjadi hal yang cukup sensitif sehingga saat membeli kendaraan dalam keadaan bekas sebaiknya mencari kendaraan dengan status plat lokal.
Setiba di samsat, kamu bisa menuju bagian mutasi dan serahkan dokumen yang telah kamu persiapkan.
4. Cek Fisik Kendaraan
Petugas nantinya juga akan melakukan cek fisik kendaraan dengan cara menggesek nomor rangka maupun nomor mesin.
Setelah proses dan hasil cek fisik kendaraan telah diketahui, kamu akan menerima hasil inspeksi petugas untuk diserahkan ke loket.
5. Isi Formulir Balik Nama
Setelah menyerahkan hasil inspeksi ke loket, kamu akan memperoleh formulir balik nama yang harus kamu isi.
Jenis formulir meliputi daftar dan proses balik nama mobil yang kemudian dapat diserahkan ke petugas loket untuk legalisir bersama dokumen baru dan menjadi tanda terima bahwa kamu mengajukan balik nama mobil.
6. Ambil Berkas
Tahap akhir dalam merencanakan biaya balik nama mobil adalah ambil berkas, meski sayangnya kamu tidak bisa mengambilnya di hari yang sama.
Pasalnya, proses balik nama membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu dari hari pengajuan kantor samsat tempat kamu mengurus kendaraan dan sebaiknya datang sendiri.
Setelah Mengetahui Prosedur, Kamu Harus Tahu Biayanya Sebagai Berikut
Setelah kamu tahu prosedurnya, maka ada beberapa indikator dalam biaya balik nama mobil yang harus kamu bayarkan sebagai berikut :
1. Biaya Pendaftaran
Setiap Samsat memiliki ketentuan berbeda mengenai pendaftaran untuk setiap kendaraan dengan nominal mulai Rp75 ribu sampai dengan Rp100 ribu.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
BBN-KB di setiap daerah berbeda beda sesuai dengan provinsi, kabupaten hingga kota, sehingga kamu harus mengunjungi samsat terdekat.
Sebagai contoh, BBN-KB di DKI Jakarta adalah 1% dari NJKB Kendaraan yang bisa kamu akses di Aplikasi Cek Ranmor.
Semakin rendah NJKB nya, maka biaya balik nama juga akan semakin terjangkau biayanya sehingga sangat menguntungkan.
3. Biaya Administrasi STNK
Biaya administrasi kendaraan roda empat senilai Rp50 ribu.
4. Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagai gambaran, kamu bisa mengetahui gambaran PKB di lembar STNK pada bagian belakang.
Apabila kamu sudah memiliki kendaraan, dipastikan kamu akan terkena pajak progresif sehingga harus disesuaikan untuk biayanya terlebih dahulu.
5. SWDKLLJ
Dalam proses balik nama, terdapat juga SWDKLLJ atau yang disingkat dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ tersebut merupakan asuransi yang dikelola langsung oleh Jasa Raharja untuk memastikan seluruh pengendara jalan dalam keadaan aman dan baik.
Tak hanya itu, SWDKLLJ juga merupakan bagian dari santunan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan sehingga menjadi sangat penting.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang proses biaya balik nama mobil dan hal apa saja yang harus kamu lengkapi terlebih dahulu.
Temukan informasi menarik seputar tips dan trik properti, selengkapnya di Rumah123.
“Simak keunggulan Tamansari Skylounge Balikpapan di sini.”