Kepala BPN dan DPR Sepakat Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ditunda untuk sementara waktu.
Pemberlakukan sertifikat tanah elektronik itu sendiri tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Begitu pula dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengenai sertifikat elektronik.
“Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021,” kata Pimpinan rapat Komisi II, Ahmad Doli Kurnia seperti yang dilansir dari Detik.com.
DPR Desak Kementerian Selesaikan Pengelolaan Tanah yang Tumpang Tindih
Dalam raker tersebut, Komisi II DPR juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi dan menyelesaikan masalah lainnya.
Beberapa di antaranya terkait hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan yang tumpang tindih.
Salah satu yang ditekankan Komisi II DPR untuk dievaluasi dan diselesaikan adalah yang terkait dengan hak rakyat atas tanahnya yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya.
Begitu pula dengan tanah yang tidak sesuai peruntukannya dan tanah yang terlantar hingga yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
“Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB dan HPL, panitia kerja mafia pertahanan dan panitia kerja tata ruang,” ujar Doli.
Anggota Komisi II DPR Minta Penundaan Sertifikat Elektronik
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Heru Sudjatmoko meminta Sofyan menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.
Penundaan itu dilakukan sampai BPN mampu menyelesaikan masalah yang ada di dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik.
“Saya mohon dan menggarisbawahi, program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear, jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua,” kata Heru dilansir dari CNN Indonesia.
Heru mengaku bahwa ia sebenarnya mendukung pemerintah menerapkan program sertifikat tanah elektronik.
Namun, menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan masalah di regulasi yang telah diterbitkan lebih dahulu.
Heru pun mengusulkan agar Komisi II DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami program sertifikat tanah elektronik.
Hal itu dilakukan agar program tersebut nantinya tidak merugikan rakyat.
Sebelumnya diberitakan kalau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan kebijakan sertifikat tanah elektronik memang masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.
“Peraturan menteri tentang sertifikat elektronik merupakan bagian dari uji coba. Peraturan diperlukan untuk diuji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya,” ujar Sofyan.
Sofyan juga mengatakan bahwa sasaran awal dalam uji coba tersebut adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Upper West hanya di www.rumah123.com.