Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus Beserta Daftarnya di Indonesia
Inilah daftar Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia yang berperan besar dalam membangun perekonomian negara!
Ekonomi merupakan aspek yang kerap menjadi indikator dalam perkembangan serta kemajuan sebuah negara.
Tak mengherankan, jika pemerintah selalu gencar meningkatkan perekonomian negara dengan segala cara.
Salah satunya yakni dengan membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah Indonesia.
Kawasan Ekonomi Khusus adalah sebuah kawasan yang memiliki batas tertentu dalam wilayah Indonesia dan memiliki fungsi untuk memajukan perekonomian suatu daerah.
Kawasan ini memiliki keunggulan dari segi geoekonomi dan geostrategis serta turut diberikan sejumlah fasilitas khusus dari pemerintah.
Untuk mengenal lebih dalam mengenai KEK, simak di bawah ini, yuk!
Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?
KEK atau Kawasan Ekonomi Khusus adalah sebuah kawasan yang memiliki fungsi dan tujuan utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memeratakan pembangunan, hingga meningkatkan daya saing.
KEK berbeda dengan kawasan industri.
Jika kawasan industri biasanya berlokasi di kota-kota besar seperti halnya Tangerang, Karawang, ataupun Bekasi, maka lain halnya dengan KEK.
Sebab, KEK umumnya berada di lokasi yang kurang beruntung dari segi ekonomi.
Hal ini sesuai dengan tujuan utamanya, yakni menarik perusahaan lain ke daerah tersebut sehingga dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang baik.
Daftar Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia
Terhitung hingga tahun 2021, terdapat sebanyak 18 KEK yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, di antaranya:
1. KEK Arun Lhokseumawe
Arun Lhokseumawe ditetapkan sebagai KEK berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2012 dan resmi beroperasi sejak Januari 2015.
Fokus utamanya adalah kegiatan industri energi, petrokimia, pengolahan kelapa sawit, pengolahan kayu, dan logistik.
2. KEK Batam Aero Technic (BAT)
Batam Aero Technic memiliki fungsi utama sebagai pusat industri Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) pesawat.
Kawasan ini ditetapkan berdasarkan PP Nomor 67 Tahun 2021.
3. KEK Sei Mangkei
Ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2017, KEK Sei Mangkei telah beroperasi sejak Desember 2018.
Kawasan ini berfokus untuk memajukan industri pengolahan kelapa sawit dan karet.
Selain itu, Sei Mangkei juga dibangun untuk mengembangkan sektor pariwisata maupun logistik.
4. KEK Tanjung Kelayang
KEK Tanjung Kelayang telah beroperasi sejak Maret 2019 dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2016.
Industri pariwisata adalah fokus kegiatan utamanya.
5. KEK Lido
KEK Lido ditetapkan berdasarkan PP Nomor 69 tahun 2021.
Kegiatan utamanya berfokus pada industri pariwisata dan kreatif.
6. KEK Kendal
Telah beroperasi sejak Mei 2021, KEK Kendal ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2019.
Kegiatan utamanya berfokus pada industri tekstil, perabot rumah tangga, makanan dan minuman, otomotif, elektronik, hingga logistik.
7. KEK Nongsa
KEK Nongsa ditetapkan berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2021.
Fokus utamanya untuk membangun industri IT digital dan pariwisata.
8. KEK Galang Batang
Galang Batang resmi menjadi KEK setelah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2017.
Kawasan yang telah beroperasi sejak Desember 2018 ini, memiliki fokus utama untuk memajukan industri pengolahan bauksit dan logistik.
9. KEK Tanjung Lesung
Ditetapkan berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2012, KEK Tanjung Lesung telah beroperasi sejak Februari 2015 dan berfokus untuk menjalankan kegiatan industri pariwisata.
10. KEK Singhasari
KEK Singhasari ditetapkan berdasarkan PP Nomor 52 Tahun 2014 dan resmi beroperasi sejak Oktober 2014.
Untuk kegiatan utamanya sendiri, berfokus pada industri pengolahan sawit, energi, hingga logistik.
11. KEK Mandalika
Mandalika adalah Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 52 Tahun 2014.
Beroperasi sejak Oktober 2014, kegiatan utama dari kawasan ini untuk memajukan industri pengolahan sawit, energi, dan logistik.
12. KEK Bitung
Bitung menjadi kawasan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2014 dan telah beroperasi sejak April 2019.
Kegiatan utamanya berfokus untuk menjalankan industri pengolahan kelapa dan perikanan, serta melakukan pembangunan logistik.
13. KEK Morotai
Kawasan Ekonomi Khusus yang ada di Indonesia selanjutnya adalah Morotai.
Ditetapkan berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2014, kawasan ini telah beroperasi sejak April 2019.
Untuk fokusnya yakni industri perikanan, pariwisata, dan logistik.
14. KEK Likupang
Kawasan KEK Likupang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 84 Tahun 2019.
Fokus utamanya untuk memajukan industri pariwisata.
15. KEK Sorong
Kawasan Ekonomi Khusus Sorong ditetapkan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2016 dan telah beroperasi sejak Oktober 2019.
Kegiatan utamanya untuk memajukan pengolahan nikel, kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan (sagu), hingga logistik.
16. KEK Gresik
Kawasan Gresik ditetapkan berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2021.
Tujuan utama penetapan Gresik sebagai Kawasan Ekonomi Khusus adalah untuk memajukan industri metal, elektronik, kimia, energi, serta logistik.
17. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
Selain beberapa kawasan yang telah disebutkan di atas, daerah lain yang juga masuk menjadi KEK adalah Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Telah beroperasi sejak Oktober 2014, kawasan ini ditetapkan berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2014.
Fungsi utamanya adalah mengembangkan industri pengolahan sawit, energi, hingga logistik.
18. KEK Palu
Palu adalah kawasan KEK yang beroperasi sejak bulan September tahun 2017.
Kawasan ini berdiri berdasarkan ketetapan dari PP Nomor 31 Tahun 2014.
Kegiatannya bergelut pada industri logam dasar serta logistik.
***
Itulah sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus yang ada di Indonesia.
Temukan ulasan lainnya seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Agar tak ketinggalan berita terbaru, ikuti terus Google News kami, ya.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.