OK
Panduan

Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Ikuti Tahapannya, Mudah Kok

03 Nopember 2024 · 6 min read Author: Maskah Alghofar

cara mengurus ijazah yang hilang

Ijazah kamu hilang atau rusak? Tak perlu khawatir, begini cara mengurus ijazah yang hilang dengan mudah dan dijamin aman. Ikuti semua langkahnya ya.

Siapa sih yang tidak bangga ketika mendapatkan ijazah ketika menyelesaikan sekolah atau kuliah, apalagi kalau dari sekolah atau universitas ternama.

Kamu telah bersusah payah untuk belajar dan bisa mendapatkan gelar bergengsi. Momen saat wisuda bersama orang tua dan gebetan tentu tidak terlupakan.

Ijazah tentunya menjadi surat yang berharga dan sangat dibutuhkan di kemudian hari, ketika kamu akan melanjutkan pendidikan lebih tinggi atau melamar pekerjaan.

Tetapi, banyak sekali yang belum paham akan pentingnya dokumen tersebut, sehingga mereka tidak menyimpannya dengan baik dan membuat ijazah hilang atau rusak.

Lalu, bagaimana cara mengurus ijazah ini? Ijazah yang hilang karena kelalaian dapat terjadi pada siapa pun.

Tidak hanya hilang, adanya bencana alam seperti banjir atau tanah longsor pun bisa membuat ijazah tidak utuh lagi atau rusak.

Nah, ketika ijazah kamu hilang, kamu bisa mengurus penerbitan SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang sah.

SKPI adalah contoh pengganti ijazah yang hilang dan secara sah menggantikan ijazah kamu, ingat ya pengganti ijazah.

Berikut ulasan cara mengurus ijazah yang hilang melansir dari berbagai sumber.

Syarat Mengurus Ijazah yang Hilang

ijazah

Sumber gambar cara mengurus ijazah yang hilang : Jawapos.com

Sebagaimana mengurus dokumen penting lainnya, syarat mengurus ijazah yang hilang juga memerlukan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung ini perlu kamu bawa ke pihak kepolisian, Dinas Pendidikan, hingga sekolah terkait.

Adapun dokumen pendukung untuk syarat ini, antara lain:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) + fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisasi perguruan tinggi dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisasi (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)

Jika perguruan tinggi atau sekolahmu sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3×4 (2 lembar).

Lalu, pihak Dinas Pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Cara mengurus ijazah yang hilang ini dapat kamu gunakan untuk berbagai jenjang pendidikan.

Bagi kamu yang mengalami ijazah SMA hilang atau bingung bagaimana cara mengurus ijazah sd yang hilang?

Jangan khawatir, kamu dapat menggunakan langkah dan syarat berikut ini sebagai Cara mengurus ijazah yang hilang.

1. Pergi ke Kantor Polisi Terdekat

cara mengurus ijazah yang hilang di polsek

Sumber gambar mengurus ijazah hilang di Polsek: Tribata News Bengkulu

Cara mengurus ijazah yang hilang tanpa fotocopy, adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat atau polsek terdekat.

Alih-alih menggunakan cara mengurus ijazah yang hilang secara online, sebaiknya kamu datang langsung ke lokasi.

Hal ini dapat mempermudah urusan kamu dalam mengurus ijazah hilang mulai dari ijazah S1, SMA, SMP, dan lainnya.

Tujuan ke Polsek tentunya untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat, dengan membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.

Sampaikan kepada petugas, bahwa kamu ingin membuat surat kehilangan ijazah.

Nantinya, petugas akan membantu kamu membuat surat kehilangan ijazah.

Selanjutnya, kamu akan menandatangani surat kehilangan tersebut.

Pastikan untuk tidak lupa fotokopi surat tersebut menjadi 2 lembar dan simpan dengan baik.

2. Pergi ke Sekolah Atau Universitas

bagaimana cara mengurus ijazah sma yang hilang

Sumber gambar Cara mengurus ijazah yang hilang : Detik.com

Jika kamu masih bingung bagaimana jika ijazah hilang? Salah satu cara mengurus ijazah yang hilang bisa dengan datang ke sekolah atau universitas penerbit ijazah.

Setelah meminta surat kehilangan dari Polsek, kamu harus ke sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah milikmu.

Jelaskan bahwa ijazah kamu hilang atau rusak dan kamu meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Biasanya, kamu perlu membawa beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

  • Materai 6.000 (2 buah).
  • Pas foto 3×4 (2 lembar).
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari kantor Polsek.
  • Fotokopi ijazah asli yang hilang.

Lalu, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang tanpa fotocopy ijazah?

Tidak mengapa, karena kamu telah menjelaskan ketika di Polsek tadi saat membuat surat kehilangan.

3. Pergi ke Dinas Pendidikan Setempat

cara mengurus ijazah hilang pergi ke dinas setempat

Sumber gambar ijazah SMA hilang: BP Lawyers

Setelah mendapatkan SKPI, kamu harus ke Dinas Pendidikan setempat untuk cara mengurus ijazah yang hilang.

Pada Dinas Pendidikan, kamu meminta tanda tangan SKPI dari pejabat Dinas Pendidikan setempat.

Beberapa dokumen yang perlu kamu bawa atau lampirkan, jadi kamu memang harus mempersiapkannya terlebih dulu.

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) dan fotokopi (2 lembar).
  • Surat pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan (tanda tangan di atas materai 6.000), fotokopi ijazah saksi, dan fotokopi KTP saksi (2 lembar).
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polsek dan fotokopi (2 lembar).
  • Fotokopi KTP 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar.

4. Simpan dan Gunakan Dokumen SKPI 

cara mengurus ijazah hilang dengan berkas skpi

Sumber gambar ijazah sd hilang: Suara.com

Setelah semua cara mengurus ijazah yang hilang selesai dan diserahkan, nantinya kamu akan mendapatkan ijazah pengganti ya, tentunya bukan ijazah aslinya.

Dokumen SKPI kamu sudah dapat digunakan sebagai pengganti ijazah yang hilang. Jadi, simpan baik-baik SKPI tersebut, ya.

Jangan sampai hilang lagi, ya, karena SKPI sebagai contoh pengganti ijazah yang hilang. Jadi, cara membuat ijazah baru yang hilang tidak perlu kamu lakukan, karena bukan dengan ijazah baru tapi SKPI.

FAQ Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Sumber gambar Cara Mengurus Ijazah yang Hilang : .imrantululi.net

Berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus ijazah hilang?

Mengurus ijazah ini memang memerlukan waktu yang cukup panjang.

Pasalnya, surat keterangan pengganti ijazah bisa berlangsung sekitar 2-3 hari.

Selain itu, biaya mengurus ijazah yang hilang juga bervariasi berdasarkan pada wilayah tempat tinggal.

Pasalnya, kamu perlu membayar untuk melakukan foto copy beberapa berkas, membeli materai, hingga transportasi ke beberapa tempat, seperti kantor kepolisian dan sekolah.

Apakah ijazah yang hilang bisa dibuat lagi?

Melansir dari unjaya.ac.id, ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI yang rusak atau hilang tidak dapat dicetak ulang namun hanya dapat diterbitkan surat keterangan pengganti Ijazah.

Bisakah mengurus ijazah yang hilang secara online?

Mengurus ijazah yang hilang tidak bisa dilakukan secara online.

Sebab, proses pengurusannya perlu dilakukan secara langsung, dan tatap muka mulai dari mengurus berkas hingga datang ke sekolah.

Apakah surat keterangan pengganti ijazah sama dengan ijazah?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.

***

Itulah cara mengurus ijazah yang hilang tanpa fotocopy atau dengan fotokopinya.

Semoga informasi yang Rumah123.com hadirkan untuk kamu kali ini dapat bermanfaat dan menjadi inspirasi penting, ya.

Dapatkan berita menarik lainnya seputar properti dan gaya hidup di artikel.rumah123.com.

Ikuti juga Google News kamu untuk mendapatkan artikel  dan tips terkini mengenai properti, desain, hukum, dan lainnya. .

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Samira Residence Sentul.

Temukan kemudahan memiliki hunian karena kami akan selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , , , ,


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA