OK

Cara Mengurus Surat Kehilangan Kepolisian, Syarat, Biaya, dan Contohnya

24 Januari 2023 · 4 min read · by Ilham Budhiman

surat kehilangan kepolisian

Cara mengurus surat kehilangan kepolisian perlu diketahui bagi Property People yang ingin membuat surat satu ini. Ikuti setiap langkahnya di sini, ya!

Surat kehilangan kepolisian dikenal pula sebagai surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK).

Surat keterangan tanda lapor kehilangan merupakan salah satu hal penting yang harus kamu ketahui, lo.

Terutama, ketika kamu kehilangan barang atau dokumen seperti kartu ATM, buku rekening, atau dokumen hilang lainnya.

Namun, sebelum mengurusnya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan untuk mendapatkan surat tersebut di kepolisian.

Lantas, bagaimana cara mengurus surat kehilangan tersebut?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Surat Kehilangan Kepolisian?

Surat kehilangan kepolisian adalah surat yang menerangkan bahwa pemohon/masyarakat kehilangan barang maupun dokumen/surat.

Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resor, dan kepolisian sektor.

Hal ini merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor (Perkapolri 23/2010).

STLK ini berlaku hingga satu bulan dari masa pembuatan surat, Property People.

Adapun surat kehilangan biasanya dibutuhkan sebagai berkas pelengkap saat kamu mengurus dokumen yang hilang seperti buku rekening, ijazah, SIM, dan lainnya.

Bahkan, ketika sertifkat tanah hilang juga dibutuhkan surat yang satu ini, lo.

Nah, untuk membuat surat tersebut, kamu bisa mengikuti setiap langkahnya berikut ini.

Cara Mengurus Surat Kehilangan Kepolisian

surat kehilangan kepolisian

Sumber: polrespandeglang.banten.polri.go.id

Melansir berbagai sumber situs kepolisian di sejumlah daerah, cara mengurus kehilangan kepolisian ternyata sangat mudah.

Bahkan, pembuatan surat kehilangan tak membutuhkan waktu lama.

Dalam beberapa kasus, kamu cuma butuh 10 menit untuk membuat surat kehilangan tersebut.

Berikut langkah demi langkah pembuatan surat kehilangan.

Cara mengurus surat kehilangan kepolisian:

  • Pertama, datangi kantor polisi terdekat dari tempat tinggal.
  • Datang ke bagian pelayanan masyarakat untuk menyaimpaikan maksud dan tujuan pembuatan surat kehilangan.
  • Petugas akan melakukan konfirmasi terkait kronologi kehilangan.
  • Jika sudah, tunggu proses pencetakan surat laporan kehilangan barang.
  • Bubuhkan tanda tangan pemohon dan petugas serta cap instansi.

Selain mengunjungi langsung kantor kepolisian, kamu juga bisa membuat surat kehilangan kepolisian online.

Hanya saja, layanan online ini hanya mencakup beberapa daerah.

Jadi, pastikan apakah kantor kepolisian di daerah kamu sudah melayani pembuatan surat tersebut secara online atau belum.

Syarat Surat Kehilangan Kepolisian

Hal pertama sebelum mengurus surat tersebut adalah menyiapkan persyaratannya, Property People.

Jika sudah mempersiapkannya dengan lengkap, kamu tidak perlu bolak-balik ke rumah untuk melengkapi berkas persyaratan.

Rupanya, syarat surat kehilangan hanya berupa dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan.

Melansir berbagai situs instansi kepolisian, berikut syaratnya:

  • KTP asli.
  • Untuk sertifikat tanah melampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat.
  • Ijazah hilang melampirkan surat pengantar dari dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  • Untuk buku rekening/tabungan/ATM melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan.
  • Jika BPKB hilang melampirkan fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK.
  • Untuk KTP/kartu keluarga melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.

Biaya Surat Kehilangan Kepolisian

Jika sudah tahu cara mengurus dan syaratnya, pertanyaan yang sering timbul di masyarakat adalah biayanya.

Lantas, berapa biaya pengurusannya?

Ternyata, tidak ada biaya yang dibebankan dalam pembuatan surat kehilangan ini.

Menurut laman menpan.go.id, membuat surat kehilangan adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Contoh Surat Kehilangan Kepolisian

contoh surat kehilangan kepolisian

Sumber: tribratanews.polresmerangin.com

***

Itulah cara mengurus surat keterangan tanda lapor kehilangan, syarat, dan biayanya.

Semoga artikel ini bermanfaat, ya, Property People!

Temukan informasi menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa, ikuti juga akun Google News Rumah123.com untuk mendapatkan informasi terbaru.

Untuk menemukan hunian mewah dan kekinian, kamu bisa melihat pilihannya di Rumah123.com.

Perumahan Griya Bintaro Estate New Blok BC bisa menjadi pilihan menarik untuk keluarga

Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki hunian impian karena kami selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , ,