OK
Panduan

Cara Mengurus Surat Kehilangan Kepolisian Dilengkapi Syarat, Biaya, dan Contohnya

16 Agustus 2023 · 4 min read Author: Ilham Budhiman

surat kehilangan kepolisian

Cara mengurus surat kehilangan kepolisian perlu diketahui bagi Property People yang ingin membuat surat satu ini. Ikuti setiap langkahnya di sini, ya!

Surat kehilangan dikenal pula sebagai surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK).

Surat keterangan tanda lapor kehilangan merupakan salah satu hal penting yang harus kamu ketahui, lo.

Terutama, ketika kamu kehilangan barang atau dokumen seperti kartu ATM, buku rekening, atau dokumen hilang lainnya.

Namun, sebelum mengurusnya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan untuk mendapatkan surat tersebut di kepolisian.

Lantas, bagaimana cara mengurus surat kehilangan tersebut?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Surat Kehilangan Kepolisian?

Surat kehilangan kepolisian adalah surat yang menerangkan bahwa pemohon/masyarakat kehilangan barang maupun dokumen/surat.

Pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resor, dan kepolisian sektor.

Hal ini merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor (Perkapolri 23/2010).

STLK berlaku hingga satu bulan dari masa pembuatan surat, Property People.

Adapun surat kehilangan biasanya dibutuhkan sebagai berkas pelengkap saat kamu mengurus dokumen yang hilang seperti buku rekening, ijazah, SIM, dan lainnya.

Bahkan, ketika sertifkat tanah hilang juga dibutuhkan surat yang satu ini, lo.

Nah, untuk membuat surat tersebut, kamu bisa mengikuti setiap langkahnya berikut ini.

Cara Mengurus Surat Kehilangan Kepolisian

1. Mengurus Surat Kehilangan di Polsek

surat kehilangan kepolisian

Sumber: polrespandeglang.banten.polri.go.id

Melansir berbagai sumber situs kepolisian di sejumlah daerah, cara mengurus kehilangan kepolisian ternyata sangat mudah.

Bahkan, cara membuat surat kehilangan di Polsek tak membutuhkan waktu lama.

Dalam beberapa kasus, kamu cuma butuh 10 menit untuk membuat surat kehilangan tersebut.

Berikut langkah demi langkah pembuatan surat kehilangan.

Cara mengurus surat kehilangan kepolisian:

  • Pertama, datangi kantor polisi terdekat dari tempat tinggal.
  • Datang ke bagian pelayanan masyarakat untuk menyaimpaikan maksud dan tujuan pembuatan surat kehilangan.
  • Petugas akan melakukan konfirmasi terkait kronologi kehilangan.
  • Jika sudah, tunggu proses pencetakan surat laporan kehilangan barang.
  • Bubuhkan tanda tangan pemohon dan petugas serta cap instansi.

Tidak cuma itu, kamu juga bisa buat surat kehilangan online.

2. Mengurus secara Online

surat kehilangan kepolisian

Sumber: spktdepokbarat.com

Selain mengunjungi langsung kantor polisi, kamu juga bisa membuat surat kehilangan kepolisian online.

Hanya saja, bikin surat kehilangan online layanan hanya mencakup beberapa daerah.

Jadi, pastikan apakah kantor kepolisian di daerah kamu sudah melayani pembuatan surat tersebut secara online atau belum.

Contohnya daerah Depok, mengurus surat kehilangan online bisa melalui spktdepokbarat.com.

Cara membuat surat kehilangan polisi online adalah mengunjungi situs spktdepokbarat.com, isi fromulir dengan benar, kemudian kirim laporan.

Setelah itu, datang ke SPKT Polsek Depok Barat untuk mengambil surat bukti kehilangan tersebut.

Mengurus surat kehilangan online tidak jauh berbeda sehingga kamu bisa membuat surat kehilangan kepolisian online Jakarta atau daerah lainnya dengan mudah.

Syarat Surat Kehilangan Kepolisian

Hal pertama sebelum mengurus surat tersebut adalah menyiapkan persyaratannya, Property People.

Jika sudah mempersiapkannya dengan lengkap, kamu tidak perlu bolak-balik ke rumah untuk melengkapi berkas persyaratan.

Rupanya, syarat surat kehilangan hanya berupa dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan.

Melansir berbagai situs resmi polisi, berikut syarat bikin surat kehilangan:

  • KTP asli.
  • Untuk sertifikat tanah melampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat.
  • Ijazah hilang melampirkan surat pengantar dari dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  • Untuk buku rekening/tabungan/ATM melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan.
  • Jika BPKB hilang melampirkan fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK.
  • Untuk KTP/kartu keluarga melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.

Syarat buat surat kehilangan bisa berbeda tergantung dari kantor polisi.

Contohnya syarat surat kehilangan STNK, surat kehilangan KTP, atau surat kehilangan ATM yang dilakukan online.

Simak syarat surat kehilangan KTP kepolisian online.

Syarat membuat surat kehilangan:

  • Scan/fotokopi KTP
  • Scan/foto Kartu Keluarga

Biaya Surat Kehilangan Kepolisian

Itulah tata cara dan syarat membuat surat kehilangan KTP ke Polsek atau online.

Jika sudah tahu cara mengurus dan syaratnya, pertanyaan yang sering timbul di masyarakat adalah biayanya.

Lantas, berapa biaya pengurusannya?

Ternyata, tidak ada biaya yang dibebankan dalam pembuatan surat kehilangan ini.

Menurut laman menpan.go.id, membuat surat kehilangan adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Contoh Surat Kehilangan Kepolisian

1. Contoh Surat Kehilangan

contoh surat kehilangan kepolisian

Sumber: tribratanews.polresmerangin.com

2. Surat Kehilangan KTP

surat kehilangan ktp

Sumber: scribd/the police

3.  Surat Kehilangan ATM

surat kehilangan atm

Sumber: scribd/yuliana sari

***

Itulah cara mengurus surat kehilangan kepolisian, syarat, dan biayanya.

Semoga artikel ini bermanfaat, ya, Property People.

Temukan informasi menarik lainnya di artikel.rumah123.com.

Ikuti pula akun Google News kami guna mendapatkan informasi terbaru.

Untuk menemukan hunian mewah dan kekinian, kamu bisa melihat pilihannya di www.rumah123.com.

Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki hunian impian karena kami selalu #AdaBuatKamu.


Tag:


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA