OK
×
×
Banjir besar di Jabodetabek dan sejumlah wilayah di Jawa Barat beberapa waktu lalu datang secara tiba-tiba tanpa ada peringatan sebelumnya. Tak sedikit yang harus kehilangan dan kerusakan dokumen-dokumen penting karena tak sempat mengamankannya sebelumnya. Lalu, apa yang harus dilakukan jika kamu mengalami hal ini? Tenang, kamu tak perlu panik karena bisa memperbaiki atau mengganti dokumen-dokumen yang terdampak banjir secara gratis. Bagaimana caranya? Simak artikel ini selengkapnya!
Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang tak boleh hilang atau rusak. Namun dalam beberapa kondisi seperti banjir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuka layanan untuk mengatasinya. Jika sertifikat tanah hilang, segera buat surat keterangan dari pihak kepolisian. Selanjutnya barulah kantor pertanahan akan mengeluarkan sertifikat tanah yang baru.
Sedangkan jika sertifikat tanah rusak, maka bisa langsung ditangani di kantor BPN terdekat. Kamu cukup datang ke kantor pertanahan di mana lokasi tanah tersebut berada dengan membawa sertifikat yang rusak. Kantor pertanahan pun akan langsung mengganti sertifikat rusak dengan sertifikat baru.
Dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau akta kelahiran juga menjadi hal penting yang harus segera diurus ketika hilang atau rusak. Pasca banjir, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuka layanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil warga yang rusak atau hilang akibat banjir.
Warga yang dokumennya hilang, bisa bisa menghubungi nomor pengaduan Dinas Dukcapil. Sedangkan warga yang dokumennya rusak, bisa menghubungi petugas Dukcapil di tiap kelurahan. Warga juga bisa menginformasikan pengurus RT/RW yang terdampak banjir untuk melakukan inventarisasi. Biasanya pengurus RT/RW akan merekapitulasi warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat banjir. Setelah itu, Dinas Dukcapil akan mengecek ke dalam sistem dan segera menerbitkan dokumen kependudukannya.
Ijazah juga tak kalah penting fungsinya untuk kelangsungan karier dan masa depan seseorang. Apabila ijazah-mu hilang atau rusak, kamu bisa langsung lapor ke sekolah terkait dan minta ijazah untuk diganti.
Perbaikan dokumen-dokumen penting di atas juga bisa diurus di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Apabila seluruh dokumen di atas mulai dari dokumen tanah, dokumen kependudukan, hingga ijazah rusak, maka kamu tak perlu satu per satu mengunjungi lembaga terkait. Cukup kunjungi ANRI dan urus seluruh dokumen di satu tempat.
Tapi perlu diingat, ANRI hanya bisa memperbaiki dokumen-dokumen penting yang rusak, seperti terendam air karena banjir dan sejenisnya. Namun, ANRI tidak bisa menerbitkan dokumen baru menggantikan dokumen yang hilang. Khusus dokumen yang hilang, bisa diganti dengan datang langsung ke lembaga terkait seperti yang telah dijelaskan di atas.
Ketentuan perbaikan dokumen oleh ANRI ini hanya sebanyak 10 lembar yang terdiri dari arsip asli dan dalam bentuk fotokopi.
Mudah kan mengurus dokumen hilang dan rusak pasca banjir? Sebaiknya, segera urus dokumen-dokumen penting tersebut. Selain mudah, biayanya pun gratis!
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar