OK
Panduan

Jadi Syarat Jual Beli Rumah Warisan, Begini Cara Membuat Surat Keterangan Kematian Serta Manfaatnya

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

Surat keterangan kematian tak hanya dibutuhkan sebagai bukti kematian seseorang. 

Sebab, surat yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini juga memiliki banyak manfaat untuk berbagai hal. 

Salah satunya jika kamu berniat membeli atau menjual sebuah rumah atau tanah warisan. 

Begitu pula jika kamu ingin membali nama pada sertifikat tanah. 

Kamu akan membutuhkan surat keterangan kematian ini sebagai bukti yang valid. 

Surat Kematian juga telah diatur lho dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. 

Untuk mengurus surat kematian, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui di bawah ini:

Berkas-berkas yang Dibutuhkan untuk Membuat Surat Kematian

ilustrasi dokumen

sumber: ninjateacher.com

Terdapat beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat keterangan kematian, yaitu:

1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah

2. Fotokopi KTP Pelapor

3. Fotokopi KTP saksi

4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)

5. Surat keterangan dari rumah sakit

6. Surat pengantar kematian dari kelurahan

Langkah-langkah Membuat Akta Kematian

Untuk membuat akta kematian pun terbilang cukup mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Minta Surat Pengantar dari RT dan RW

Pelapor diharuskan meminta surat pengantar dari RT dan RW.  

Namun, jika almarhum meninggal di rumah sakit, maka kamu dapat meminta surat keterangan dari dokter. 

2. Menyerahkan Berkas Persyaratan

ilustrasi kelurahan

sumber: PingPoint

Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan. 

Hal ini berguna untuk mendapatkan surat keterangan kematian. 

4. Proses Pengesahan

Meskipun kamu sudah mendapatkan surat keterangan kematian, kamu perlu menyerahkannya terlebih dahulu ke kantor kecamatan. 

Setelah itu, surat biasanya akan dilanjutkan ke Disdukcapil. 

Pelapor juga diharuskan untuk membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat. 

5. Pembuatan Akta Kematian

akta kematian

sumber: Dispendukcapil Jember

Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan berkas dokumen. 

Serahkan berkas-berkas tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.

Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah. 

Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat selama 14 hari. 

Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.

Manfaat Mengurus Surat Keterangan Kematian

Dilansir dari dukcapil.kalbarprov.go.id, manfaat dokumen surat kematian bagi penduduk di antaranya, sebagai berikut ini:

1. Validasi Data Kependudukan

ilustrasi KTP

sumber: Dukcapil Kalimantan Barat

Mengetahui siapa saja yang masih hidup tidak hanya untuk menghitung jumlah penduduk.

Namun, hal ini juga berpengaruh pada data jumlah penduduk yang masih aktif memiliki hak suara.

2. Mencegah Penyalahgunaan Data

Salah satu tujuan dari pembuatan akte surat kematian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang sudah meninggal.

Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan data almarhum untuk kepentingannya sendiri. 

Untuk meminimalisir hal tersebut, maka harus dibuat akta kematian oleh pihak keluarga.

3. Mengurus Pensiunan

masa pensiun

sumber: GNFI

Jika pasangan meninggal ketika sudah masuk masa pensiun, maka dana tersebut bisa dilimpahkan pada pasangannya yang masih hidup.

Namun salah satu persyaratannya yaitu harus memiliki surat kematian dari pasangan yang sudah meninggal.

4. Mengurus Penetapan Ahli Waris

Tujuan lainnya mengurus surat kematian adalah untuk mengurus penetapan ahli waris.

Proses penetapan ahli waris akan bisa dijalankan apabila surat ada akte kematian dari pihak yang akan memberikan warisan. 

Dengan begitu warisan baru bisa dilimpahkan kepada pihak lain. 

5. Persyaratan untuk Melaksanakan Perkawinan Kembali

ilustrasi pernikahan

sumber; popbela.com

Pasangan yang sudah menikah dan salah satunya meninggal, maka yang satunya bisa menikah lagi.

Namun, jika tidak ada bukti surat kematian maka perkawinan tidak akan bisa dilakukan.

Akta kematian bisa dijadikan sebagai bukti bahwa perkawinan bisa dilakukan kembali karena pasangannya sudah meninggal. 

6. Mengurus Klaim Asuransi yang Bersangkutan

Salah satu syarat klaim dana asuransi adalah dengan melampirkan surat kematian dari orang yang sudah meninggal.

Jika tidak surat tersebut, maka klaim asuransi tidak bisa dilakukan.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untukmu ya. 

Yuk, kunjungi artikel.rumah123.com untuk mendapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Cari hunian yang nyaman dengan harga bersahabat seperti Akasa BSD City? jangan lupa kunjungi Rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA