Jadi Garda Terdepan Presiden Jokowi, Ini Daftar Gaji Paspampres Terlengkap 2021
Dijadikan sebagai salah satu pasukan khusus, gaji Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden secara umum telah diatur dalam undang-undang.
Untuk diketahui, Paspampres merupakan salah satu bagian komponen yang sangat penting terlebih saat Presiden sedang bertugas maupun kunjungan kerja.
Tak hanya untuk Presiden yang sedang menjabat, Paspampres juga ditugaskan memberikan pengamanan kepada keluarga Presiden maupun mantan Presiden.
Pengamanan tersebut juga sudah tercantum dengan adanya Tim A, B, C dan D Grup Paspampres.
Dalam prosesnya, anggota Paspampres merupakan orang-orang yang terpilih dari TNI dengan berbagai aspek baik bina jasmani maupun mental ideologi.
Pasalnya, tugas Paspampres dikenal sangat berat mengingat rutinitas Presiden Jokowi yang sangat cepat untuk memastikan pembangunan Indonesia secara berkelanjutan.
Alih-alih hanya berkunjung dalam satu lokasi, para Paspampres harus dengan sigap mengawal Presiden untuk berbagai lokasi dengan cekatan.
Selain proses pengawalan, para Paspampres juga bertanggung jawab untuk memenuhi pengamanan di berbagai tempat baik secara internal maupun eksternal.
Proses tersebut tak hanya dilakukan saat kunjungan Presiden saja, namun juga dilakukan dalam persiapan kunjungan.
Punya tugas yang sangat berat dalam mengawal Presiden maupun keluarganya, lantas berapakah gaji paspampres sesuai jenjang karirnya?
Simak pembahasannya bersama-sama!
Kompilasi Daftar Gaji Paspampres dengan Jenjang Karirnya
Simak beberapa daftar upah yang diperoleh Paspampres berdasarkan tanda kepangkatan maupun jenjang karirnya secara lengkap berikut ini :
Gaji Paspampres Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua : Rp1,643,500 – Rp2,538,100
2. Prajurit Satu : Rp1,694,900 – Rp2,617,500
3. Prajurit Kepala : Rp1,747,900 – Rp2,699,400
4. Kopral Dua : Rp1,802,600 – Rp2,783,900
5. Kopral Satu : Rp1,858,900 – Rp2,870,900
6. Kopral Kepala : Rp1,917,100 – Rp2,960,700
Golongan II (Bintara)
1. Sersan Dua : Rp2,103,700 – Rp3,457,100
2. Sersan Satu : Rp2,169,500 – Rp3,565,200
3. Sersan Kepala : Rp2,237,400 – Rp3,676,700
4. Sersan Mayor : Rp2,307,400 – Rp3,791,700
5. Pembantu Letnan Dua : Rp2,379,500 – Rp3,910,300
6. Pembantu Letnan Satu : Rp2,454,000 – Rp4,032,600
Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua : Rp2,735,300 – Rp4,425,300
2. Letnan Satu : Rp2,820,800 – Rp4,635,600
3. Kapten : Rp2,909,100 – Rp4,780,600
Gaji Paspampres Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
1. Mayor : Rp3,000,100 – Rp4,930,100
2. Letnan Kolonel : Rp3,093,900 – Rp5,084,300
3. Kolonel : Rp3,190,700 – Rp5,084,300
Tak hanya gaji pokok tersebut, gaji Paspampres yang bertugas memberikan proteksi terhadap Presiden Jokowi dan mantan Presiden lainnya juga memperoleh tunjangan lain-lain.
Tunjangan lain-lain tersebut disesuaikan berdasarkan ketentuan dan remunerasi gaji TNI sesuai kepangkatan yang berlaku mulai dari keluarga hingga kebutuhan pangan.
Itulah beberapa kompilasi gaji Paspampres berdasarkan tanda kepangkatan yang berlaku secara lengkap.
Temukan informasi menarik seputar gaya hidup dan properti, selengkapnya di Rumah123.
“Cari tahu keunggulan Cluster Eureka di sini.”