IKN Pindah, Bagaimana Nasib Aset Negara Rp1.400 Triliun di Jakarta?
Sejak kabar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim), banyak pertanyaan yang akhirnya bermunculan di benak masyarakat.
Salah satunya adalah tentang nasib aset negara di Jakarta jika para ASN nantinya mulai pindah bertahap ke Nusantara.
Melansir Kompas.com, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mengatakan, pemindahan ibu kota ini tidak serta merta memindahkan seluruh penghuninya.
“Jadi katakan dari jumlah ASN saja yang ada saat ini misalnya di Jakarta, itu mungkin yang akan dipindahkan juga tidak lebih dari 30 persennya,” ujarnya di lansir Kompas.com.
Menurutnya, jumlah penghuni di IKN Nusantara juga akan ditata untuk tetap menjaga kotanya sesuai konsep smart city maupun green city.
Apalagi pemindahan IKN juga dilakukan secara bertahap dan tidak serta merta seluruh kantor pemerintahan akan kosong.
Ada Aturan Main
Untuk pemanfaatan dan tata kelola aset negara sudah terdapat aturan mainnya, khususnya di Jakarta sebelum pindah ke IKN.
Pola pemanfaatannya pun akan disesuaikan dengan jenis-jenis asetnya.
“Apakah asetnya dikerjasamakan atau dipindahtangankan atau bahasa sederhananya dijual, ataupun digunakan oleh pihak lain. Karena tidak seluruhnya kita akan berpindah ke Ibu Kota Baru,” pungkasnya.
Total Aset Negara di Jakarta Capai Rp1.400 Triliun
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban mengungkapkan, ada total sekitar Rp1.400 triliun aset negara di Jakarta.
“Mungkin dari sekitar Rp1.400 triliun itu, sekitar Rp300 triliun yang kita perkirakan bisa kita manfaatkan,” kata Rionald dilansir Kompas.com.
Namun, rencana pemindahtanganan aset sangat bergantung pada rencana pemindahan IKN, baik dari sisi waktu maupun lembaganya.
Aaset Negara Rp300 Triliun Segera Disewakan sebelum Pindah ke IKN
Rionald menuturkan, pemerintah saat ini masih mematangkan rencana pemanfaatan aset Rp300 triliun tersebut, sebelum pindah ke IKN.
Jika perpindahan sudah jelas bakal dilakukan, pihaknya akan membuka pemanfaatan aset untuk pihak yang membutuhkan, baik pihak swasta maupun pihak strategis lainnya.
“Manakala perpindahannya sudah jelas, maka terhadap aset tersebut bisa dilakukan pemanfaatan. UU sendiri menyatakan bentuknya ada dua bisa pemanfaatan dan bisa pemindahtanganan, tapi pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara,” tambah Rionald.
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menghitung dan meneliti besaran aset.
Di sisi lain, ada sebagian aset yang tidak bisa disewakan karena telah melekat dengan tempat tersebut.
Pihaknya mengaku bakal terus menghitung nilai aset tersebut agar jumlah aset yang bisa dimanfaatkan menjadi lebih jelas, untuk pembangunan IKN.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Canary Residence hanya di Rumah123.com dan 99.co, karena kami #AdaBuatKamu!
Cari tahu berbagai informasi terlengkap seputar pembangunan Ibu Kota Negara Baru di sini!