Hukum Mengecat Rambut dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
Bagaimana hukum mengecat rambut dalam Islam, apakah diperbolehkan? Yuk, cari tahu penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Property People, belakangan ini sedang tren mewarnai atau mengecat rambut dengan warna mencolok.
Sejumlah brand kosmetik maupun hair care berlomba-lomba membuat produk pewarna rambut sesuai selera pasar.
Sayangnya, hukum mengecat rambut masih menjadi perdebatan, terutama di kalangan umat muslim.
Lantas, bagaimana pandangan agama Islam mengenai hukum mewarnai rambut?
Yuk, simak penjelasan hukum mengecat rambut warna hitam di bawah ini.
Hukum Mengecat Rambut dalam Islam
Merujuk ke sebuah hadist, ternyata hukum mengecat rambut dalam Islam diperbolehkan atau mubah.
Adapun tujuan pengecatan rambut untuk menutupi uban.
Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka berbeda lah kalian dengan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu, mewarnai atau menyemir rambut termasuk bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Lantaran hal ini merupakan salah satu cara bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengingat umat Islam untuk selalu merawat rambutnya, sebagaimana sabdanya:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Artinya: “Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR Abu Dawud).
Bahkan disebutkan sepeninggal Rasul, Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah mewarnai rambut dengan daun pacar atau inai dan daun katam.
Daun pacar berfungsi sebagai pewarna rambut atau kuku. Warna yang dihasilkan adalah warna kuning kemerahan hingga cokelat.
Sementara daun khatam berkhasiat menyuburkan rambut.
Larangan Mewarnai Rambut dengan Cat Hitam
Meskipun mengecat rambut diperbolehkan, tetapi dilarang menggunakan cat warna hitam.
Bahkan menyemir rambut dengan warna hitam masuk kategori dosa.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadist Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud).
Rasululllah SAW melarang menggunakan warna hitam untuk cat rambut karena dapat membuat orang lain terkelabui.
Orang lain akan mengira bahwa orang yang mewarnai rambut memakai warna hitam itu jauh lebih muda dari umur sebenarnya.
Oleh karena itu, meskipun hukum mengecat rambut dalam Islam diperbolehkan, tetapi kamu tidak boleh menggunakan warna hitam.
Cara Mewarnai Rambut Sendiri di Rumah
Nah, setelah mengetahui hukumnya dalam pandangan Islam, saatnya kami memberikan cara mewarnai rambut sendiri di rumah.
Ikuti langkah di bawah ini, maka hasil cat rambut akan maksimal. Yuk, langsung simak!
- Tentukan dulu warna yang cocok untuk kamu.
- Gunakan mangkuk dan kuas.
- Cuci rambut dua hari sebelum pewarnaan.
- Sediakan dua kotak pewarna rambut.
- Lakukan tes pada rambut dan kulit.
- Lindungi baju.
- Mulai pewarnaan dari akar rambut.
- Selesai pewarnaan tunggu 20 sampai 30 menit.
***
Itulah hukum mengecat rambut bagi wanita dan pria dalam agama Islam.
Ada juga hari baik potong kuku dalam Islam yang bisa kamu baca.
Semoga bermanfaat, Property People.
Temukan berbagai informasi menarik seputar desain interior hanya di artikel.rumah123.com.
Tak lupa untuk terus mengikuti Google News Rumah123.com sekarang juga!
Selain mencari inspirasi hunian, Rumah123.com menawarkan berbagai properti yang cocok untuk kamu.
Salah satunya adalah Jakarta Garden City sebagai hunian terbaik yang pastinya #AdaBuatKamu.