Hukum Menerima Angpao saat Imlek Menurut Islam, Begini Penjelasannya!
Dalam agama Islam, hukum menerima angpao kerap kali diperdebatkan oleh sejumlah kalangan. Lantas, bagaimana hadis dan penjelasannya? Baca ulasan berikut ini!
Bagi masyarakat Tionghoa, memberi dan menerima angpao saat Hari Raya Imlek merupakan suatu tradisi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Jika ditinjau dari sisi penerima, ucapan angpao nai lai yang artinya “berikan amplop merah ke saya” sering kali terucap dalam perayaan Imlek.
Sementara di sisi lain seiring perkembangan zaman, pemberian angpao kini bisa saja berlaku kepada siapa pun, termasuk umat Islam.
Lalu, apakah hukum menerima angpao menurut agama Islam?
Hukum Menerima Angpao dalam Islam
Lewat kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum menerima angpao dalam Islam.
Menurut Buya Yahya, hadiah yang diberikan oleh orang di luar Islam, halal diterima selagi hadiah itu halal untuk dikonsumsi.
“Kalau tetangga kita yang nasrani memberikan kepada kita hadiah, boleh. Bahkan, meskipun mungkin kita memang urusan Natal babnya beda, cuma karena mungkin mereka itu yang Imlek mereka lagi senang di acaranya, mereka ingin berbagi dalam kesenangannya, maka kita boleh menerimanya karena itu murni hadiah,” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menambahkan hal itu berlaku juga sebaliknya.
Dalam artian, muslim pun diperbolehkan memberikan hadiah kepada penganut agama lain.
“Islam tidak mengajarkan bermusuhan, Islam mengajarkan kita untuk saling memberikan kebaikan,” ucap Buya Yahya.
Pada penjelasan tersebut, Buya Yahya menggarisbawahi bahwa hal yang tidak diperbolehkan oleh muslim adalah ikut acara-acara keagamaannya.
Hukum Menerima Angpao Menurut Hadis
Sementara pakar hadis, yakni Al-Bukhari, pernah meriwayatkan hadis dalam kitab sahihnya yang termasuk ke dalam bab khusus qabul al-hadiyah min al-musyrukin alias kebolehan menerima hadiah dari non-muslim.
Hadis tersebut berbunyi seperti berikut:
“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi Muhammad saw..” (HR. Bukhari).
Hal ini senada dengan isi dari kitab Al-Halal Fil Islam yang ditulis Yusuf al-Qaradawi bahwa seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada non-muslim dan boleh juga menerima hadiah darinya.
Dengan demikian, hukum menerima angpao menurut Islam adalah boleh.
FAQ
Kenapa yang belum nikah tidak boleh kasih angpao?
Menurut tradisi China, seorang yang belum menikah lalu mengasih angpao diyakini dapat membuat berat jodoh.
Kenapa angpao tidak boleh berjumlah ganjil?
Jumlah uang yang diberikan dalam angpao tidak boleh berjumlah ganjil karena dipercaya bisa menimbulkan kesialan.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca berita tak kalah menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Jika kamu memiliki pertanyaan seputar hunian, inilah saatnya buat ngobrolin properti di laman Teras123.
Dapatkan informasi seputar harga hunian dan rekomendasi rumah terbaik hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.