OK
Panduan

Hukum Diserang Anjing Tetangga yang Perlu Kamu Ketahui, Bisa Masuk Ranah Pidana!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

 

diserang anjing

TribunNews

Diserang anjing tetangga bisa menimbulkan efek domino, bahkan tuannya bisa saja terkena pidana. Simak aturan hukumnya di sini!

Anjing memang merupakan salah satu jenis makhluk hidup di muka bumi, dan juga merupakan salah satu hewan yang bisa dipelihara di rumah.

Meski demikian, tidak semua jenis anjing memiliki kemampuan dan faktor emosional yang baik sehingga memerlukan adaptasi terhadap lingkungan.

Memelihara anjing tak hanya sekadar hobi bagi beberapa orang-orang tapi juga memiliki nilai proteksi yang baik.

Adapun, seekor anjing bisa menolong banyak orang bahkan bisa saja ia mengalami emosional yang tidak terduga. 

Tak ayal, jika anjing tersebut bisa menyerang tetangga tanpa sebab terlebih apabila tanpa pengawasan yang baik.

Lantas, aturan hukum seperti apa yang berkaitan dengan diserang anjing tetangga, bisakah pemilik dituntut korban? 

Simak pembahasannya bersama-sama!

Aturan Hukum Diserang Anjing Tetangga yang Perlu Kamu Ketahui 

Diserang Anjing Tetangga

Seekor anjing bisa mengalami perilaku yang bersifat agresif bahkan bisa terjadi sewaktu-waktu.

Hewan tersebut bisa saja menyerang bahkan memiliki risiko yang membahayakan, khususnya bagi orang lain.

Jika anjing menggigit tetangga di rumah maka bisa terkena hukum pidana yang cukup merugikan.

Apabila kamu diserang anjing tetangga maupun saudara yang bersangkutan bisa menuntut sesuai Pasal 490 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : 

“Barang siapa yang tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang atau hewan lagi yang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Konteks diserang anjing tetangga diperjelas oleh S.R. Sianturi, S.H, dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal.389).

“Menyerang”, tidak mesti sudah menimbulkan kerugian fisik kepada objek penderita tersebut. 

Dan, jika terjadi kerugian, selain daripada ada kemungkinan penerapan pasal lain, maka si penindak dapat digugat untuk ganti rugi sebagaimana diatur Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). 

Dilansir dari Hukumonline, R. Soesilo dalam buku berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan maskud pasal tersebut.

Pada pasal 490 butir 2 KUHP adalah perbuatan tidak mencegah anjing tersebut supaya tidak menyerang lebih banyak orang lagi.

Adapun, apabila ada tuan rumah yang memelihara anjing lalu menyerang tetangga tapi tidak berusaha mencegah, maka bisa dikenakan pasal ini.

Sanksi Hukum Digigit Anjing bagi Tuan Rumah 

Bagi kamu yang memelihara anjing, sebaiknya dijaga sebaik mungkin sebagai pencegahan juga proteksi bagi hewan peliharaan.

Apabila tidak dicegah maka kamu bisa memperoleh kurungan dan pidana.

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,”  (Pasal 490 Ayat 2 KUHP).

Untuk diketahui, aturan hukum diserang anjing tetangga bahwa unsur pasal ini terpenuhi meski korban tidak mengalami luka fisik.

Apabila kamu telah bersikap baik-baik kepada pemilik anjing tersebut tapi mengabaikannya, kamu diperkenankan untuk melaporkan kepada polisi.

Hukum Digigit Anjing Tetangga Secara Perdata 

Selain hukum pidana, kamu juga bisa dituntut secara perdata jika anjing tersebut menyerang tetangga di rumah.

Jika diserang anjing tetangga menyebabkan orang lain juga akan dikenakan hukum perdata maka bisa mengajukan gugatan.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 1368 KUHPerdata yang berbunyi : 

“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Adapun, Pasal 1368 KUHPerdata dapat diterapkan jika kerugian tersebut ditimbulkan sendiri dari binatang tersebut dan tidak mengikuti petunjuk atau kehendak tuannya.

Orang yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum untuk menggugat sejumlah kerugian pada pemilik anjing tersebut.

Apabila diserang anjing tetangga, maka jangan biarkan hewan peliharaan mengganggu ketertiban orang lain.  

Itulah beberapa referensi yang perlu kamu ketahui mengenai hukum diserang anjing tetangga yang menimbulkan efek domino secara hukum yang berlaku.

Temukan informasi menarik seputar hunian dan keluarga, hanya di artikel.rumah123.com

Wujudkan hunian idaman bersama Ayodhya By Alam Sutera, bersama Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA