Hukum Bermain Game FF dalam Islam menurut Beberapa Ulama, Boleh dengan Syarat?
Bagaimana hukum bermain game FF alias Free Fire dalam Islam menurut para ulama? Untuk mengetahui jawabannya, simak uraian berikut!
Free Fire alias FF adalah game mobile Battle Royale yang dikembangkan oleh 111 Dots Studio.
Dalam praktiknya, tiap-tiap pemain akan memilih karakter dan mesti bertahan hidup dengan cara membunuh lawan.
Untuk dapat bertahan hingga akhir biar jadi pemenang, pemain dapat memilih senjata serta varian kostum yang unik.
Lantaran dianggap seru, masyarakat Indonesia terutama remaja berbondong-bondong bermain gim FF ini lewat ponsel.
Namun, muncul pertanyaan apakah FF haram bagi umat Islam? Hal ini dikarenakan gim Free Fire dinilai banyak mudharat-nya ketimbang kebaikannya.
Lantas, bagaimana hukum main game FF dalam Islam?
Hukum Bermain Game FF dalam Islam
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, bermain game, termasuk dalam hal ini gim FF, diperbolehkan selama tidak melalaikan kewajiban atau melanggar larangan agama.
Senada dengan itu, ustaz Habib Jafar Husein Al-Hadar mengungkapkan bahwa orang-orang boleh saja bermain bermain game, hanya saja mesti memperhatikan beberapa hal agar tidak sia-sia dan berujung maksiat.
“Gini, ya, bermain game itu sesuatu yang tidak dilarang dalam Islam, itu sesuatu yang diperbolehkan,” kata ustaz Habib Jafar dalam acara grand final FFML Season 7 pada 2023 lalu seperti dikutip inet.detik.com.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI), sempat berencana untuk mengeluarkan fatwa mengenai hukum main game FF.
Akan tetapi, hingga kini belum ada riset yang memastikan status hukum dari rencana tersebut.
Jadi, jika merujuk pada sejumlah ulama, hukum bermain game FF dalam Islam boleh saja selama tidak melanggar larangan agama.
Hukum Main Game FF dalam Islam menurut MPU Aceh
Berbeda dengan pernyataan beberapa ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bagi mereka yang main game FF, PUBG, dan sejenisnya.
Salah satu alasan diharamkan gim-gim FF, PUBG, dan sebagainya dikarenakan pada permainan tersebut bisa membangkitkan semangat kebrutalan bagi anak-anak dan orang yang sedang bermain game tersebut.
Tak hanya itu, alasan lainnya yang disuarakan oleh MPU Aceh berkaitan dengan potensi timbulnya perilaku tidak baik bagi para pemain gim FF dan sejenisnya itu.
Hal yang Harus Diperhatikan ketika Bermain Game FF
Dalam gim FF, para pemain terutama yang beragama Islam, harus memerhatikan beberapa faktor.
1. Unsur Kekerasan
Gim Free Fire atau FF mengandung unsur kekerasan karena para pemain mesti membunuh karakter lain dan bertahan sampai tuntas untuk menjadi pemenang.
Bagi sebagain kalangan, gim ini masuk ke dalam permainan yang melatih jiwa untuk kejam dan membiasakan diri dalam pertumpahan darah.
Belum lagi respons buruk dari ucapan yang keluar dari sang pemain lantaran tak jarang mengumpat dengan kata-kata kasar.
2. Kecanduan
Free Fire adalah permainan yang berpotensi membuat pemainnya kecanduan dan lupa waktu.
Adapun dampak negatifnya adalah
- menghabiskan waktu berjam-jam,
- mengganggu kesehatan baik fisik maupun mental,
- mengabaikan kewajiban seperti lupa salat, mengaji, dan lain-lain.
3. Unsur Perjudian
Gim FF bisa membeli item-item untuk meningkatkan kekuatan karakter agar menjadi pemenang.
Ini dikhawatirkan dapat mengarah ke dalam perjudian atau bahkan taruhan yang tentunya diharamkan dalam Islam.
Kesimpulan
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bermain game FF alias Free Fire dalam Islam boleh-boleh saja selama tidak menggangu dan melanggar larangan perintah agama.
***
Demikian ulasan mengenai hukum main game FF dalam Islam.
**gambar: ff.garena.com/id