Sertifikat HGB Tidak Diperpanjang, Tanah Kembali ke Negara? Hati-Hati, Cek Faktanya!
Hati-hati jika HGB tidak diperpanjang karena berdasarkan aturan hukumnya tanah tersebut bisa kembali ke negara atau perusahaan. Benarkah? Cek faktanya!
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
HGB merupakan tanah yang dikuasi oleh negara, perorangan, maupun badan hukum.
Nah, HGB juga tak selalu berada di tanah atas tanah negara, tetapi bisa berada di atas tanah hak pengelolaan (HPL) atau tanah hak milik.
Tidak cuma HGB apartemen, HGB juga menjadi sertifikat rumah di kawasan perumahan.
Property People, karena bukan milik sendiri, tahukah kamu kalau HGB diberikan kepada masyarakat dengan jangka waktu tertentu?
Jadi, kalau sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan. Benarkah demikian?
Simak ulasannya di bawah ini, ya!
HGB Tidak Diperpanjang, Tanah Jadi Milik Negara?
Melansir Kompas.com, risiko HGB tidak diperpanjang pernah dijelaskan oleh Stafsus dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.
Menurutnya, jika HGB tidak diperpanjang maka akan kembali ke pemiliknya.
“Kalau milik negara kembali ke negara, kalau perusahaan kembali ke perusahaan,” kata Taufiqulhadi melansir Kompas.com pada (28/1/2023).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 35 PP disebutkan, pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat, wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun.
Nah, apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut akan hapus karena hukum.
Jadi, seluruh pemegang HGB harus memperhatikan masa berlaku HBG.
Masa Berlaku HGB
HGB tidak diperpanjang berisiko kembali ke negara atau badan hukum, lantas berapa masa berlaku HGB tersebut?
Masa berlaku HGB adalah diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun, kemudian diperbarui paling lama 30 tahun.
Hanya saja, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.
“Tetapi, dalam perpanjangan tersebut akan dilihat dalam konteks peruntukannya, apakah sesuai dengan rencana tata ruang dan apakah dimanfaakan secara benar atau tidak,” ujar Taufiqulhadi.
Nah, dalam PP 18/2021 tertulis kalau HGB diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan sejumlah hal, yaitu:
- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang ha.
- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.
- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
Adapun perpanjangan HGB bisa dilakukan di Kantor Pertanahan setempat selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGB, ya.
Nah, kalau kamu ingin punya rumah yang memiliki sertifikat dan harganya lebih murah di bawah nilai pasar, cek saja melalui penawaran khusus di www.rumah123.com/properti-penawaran-khusus.
Pasalnya, ada banyak rumah murah di berbagai daerah yang bisa kamu dapatkan dengan terbatas di Rumah123!
***
Itulah fakta jika HGB tidak diperpanjang.
Semoga informasinya bermanfaat, ya.
Temukan artikel penting tentang sertifikat properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan hunian impian melalui Rumah123 dan temukan penawaran terbaiknya karena #SemuaAdaDisini.