OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Sertifikat HGB Tidak Diperpanjang, Tanah Kembali ke Negara? Hati-Hati, Cek Faktanya!

30 Januari 2023 · 3 min read Author: Ilham Budhiman

Hati-hati jika HGB tidak diperpanjang karena berdasarkan aturan hukumnya tanah tersebut bisa kembali ke negara atau perusahaan. Benarkah? Cek faktanya!

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

HGB merupakan tanah yang dikuasi oleh negara, perorangan, maupun badan hukum.

HGB juga tak selalu berada di tanah atas tanah negara, tetapi bisa berada di atas tanah hak pengelolaan (HPL) atau tanah hak milik.

Tidak cuma HGB apartemen, HGB juga menjadi sertifikat rumah di kawasan perumahan, selain sertifikat hak milik (SHM).

Nah, karena bukan milik sendiri, tahukah kamu kalau HGB diberikan kepada masyarakat dengan jangka waktu tertentu?

Jadi, kalau sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan.

Benarkah demikian? Simak ulasannya di bawah ini, ya!

HGB Tidak Diperpanjang, Tanah jadi Milik Negara?

hgb tidak diperpanjang

Sumber: detikcom/agung pambudhy

Melansir Kompas.com, risiko HGB tidak diperpanjang pernah dijelaskan oleh Stafsus dan Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.

Menurutnya, jika HGB tidak diperpanjang maka akan kembali ke pemiliknya.

“Kalau milik negara kembali ke negara, kalau perusahaan kembali ke perusahaan,” kata Taufiqulhadi melansir Kompas.com.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 35 PP disebutkan, pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat, wajib melepaskan atau mengalihkan HGB kepada pihak lain yang memenuhi syarat dalam jangka waktu satu tahun.

Nah, apabila dalam jangka waktu tersebut haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut akan hapus karena hukum.

Jadi, seluruh pemegang HGB harus memperhatikan masa berlaku HBG.

Masa Berlaku HGB

Sumber: pikiran-rakyat.com

HGB tidak diperpanjang berisiko kembali ke negara atau badan hukum, lantas berapa masa berlaku HGB tersebut?

Masa berlaku HGB adalah diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun, kemudian diperbarui paling lama 30 tahun.

Hanya saja, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

“Tetapi, dalam perpanjangan tersebut akan dilihat dalam konteks peruntukannya, apakah sesuai dengan rencana tata ruang dan apakah dimanfaakan secara benar atau tidak,” ujar Taufiqulhadi.

Nah, dalam PP 18/2021 tertulis kalau HGB diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan sejumlah hal, yaitu:

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
  • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan
  • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Adapun perpanjangan HGB bisa dilakukan di Kantor Pertanahan setempat selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGB, ya.

***

Itulah fakta jika HGB tidak diperpanjang.

Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Temukan artikel penting tentang sertifikat properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kamu juga bisa membaca tips dan inspirasi desain lewat Google News Rumah123.com.

Wujudkan hunian impianmu melalui Rumah123.com dan 99.co/id.

Cari tempat tinggal sesuai kebutuhan keluarga seperti LRT City Cibubur.

Dapatkan penawaran terbaiknya karena kami selalu #AdaBuatKamu!


Tag: , ,


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya