Ini Syarat, Prosedur dan Biaya Perpanjangan HGB Terbaru 2022
Hak Guna Bangunan memiliki masa berlaku sementara sehingga harus diperpanjang secara berkala. Ini dia informasi syarat hingga biaya perpanjangan HGB!
Di Indonesia, terdapat dua dokumen legalitas yang populer yaitu Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik.
Keduanya sama-sama berfungsi sebagai bukti kepemilikan akan tanah dan bangunan, yang membedakannya adalah kekuatan status hukum dan masa berlakunya.
Walaupun sudah memiliki HGB, pemilik properti harus memperpanjang HGB secara berkala lantaran ada masa berlakunya.
Seperti apa syaratnya dan berapa biaya perpanjangan HGB?
Yuk simak bersama-sama penjelasan lengkapnya di sini!
Apa Itu HGB?
Sebelum loncat ke topik pembahasan syarat dan biaya perpanjangan HGB, sebaiknya pahami dulu apa itu HGB.
Menurut Pasal 35 sampai 40 UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas Tanah, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu saja.
Masa Berlaku HGB
Jika masa berlaku SHM adalah seumur hidup, masa berlaku HGB hanya sementara, yaitu 30 tahun.
Setelah jangka waktu habis, pemilik masih bisa mengajukan perpanjangan kembali selama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun.
Kemudian pemerintah melakukan sedikit perubahan pada ketentuan mengenai perpanjangan HGB.
Umumnya, pemilik rumah dengan legalitas HGB akan meningkatkannya menjadi SHM.
Namun pemilik apartemen atau rumah susun alias rusun tak bisa mengubah status kepemilikan hunian mereka menjadi SHM.
Jadi mau tak mau setelah 30 tahun, mereka harus memperpanjang HGB kembali selama 20 tahun.
Syarat Perpanjangan HGB
– Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
– Menyertakan surat kuasa apabila dikuasakan ke orang lain.
– Menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemohon.
– Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (jika merupakan badan hukum).
– Fotokopi sertifikat HGB yang akan diperpanjang.
– Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan.
– Tanda lunas pembayaran PBB.
– Surat pernyataan pemohon bahwa tanahnya masih dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukan penggunaan semula atau dalam hal ada perubahan pemanfaatan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Biaya Perpajangan HGB
Hingga tahun 2022, rumus biaya perpanjangan HGB masih menggunakan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002.
Jangka waktu perpanjangan HGB (20 tahun) yang diberikan dibagi 30 tahun dikalikan 1%. Hasil perhitungan tersebut dikalikan dengan hasil pengurangan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dengan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) lalu dikalikan 50%. Besarnya NPT dan NPTTKUP bisa dilihat pada SPT PBB tanah yang mau diperpanjang HGB-nya.
Contoh Simulasi Biaya Perpanjangan HGB
Sebuah apartemen berjumlah 3.500 unit di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan NPT yang berlaku saat ini Rp15 juta/meter persegi, maka dapat diasumsikan bahwa total NPT untuk apartemen dengan luas area 5 hektar (50.000 meter persegi) adalah sebesar Rp750 miliar.
Hitungannya 20 tahun dibagi 30 tahun dikalikan 1% maka diperoleh angka 0,0067. Kemudian, total NPT untuk apartemen dengan luas area 5 hektar seharga Rp15 juta/meter persegi adalah sebesar Rp750 miliar.
Dengan asumsi tersebut, maka dapat dihitung biaya perpanjangan HGB tersebut adalah 0,0067 dikalikan Rp750 miliar dikalikan dengan 50%. Hasilnya, besar biaya yang harus ditanggung untuk memperpanjang HGB apartemen tersebut adalah Rp2,5 miliar. Angka ini dibagi berdasarkan jumlah unit yang ada dalam satu area sesuai simulasi 3.500 unit adalah sekitar Rp714.000 per unit.
Biaya Pengukuran Bidang Tanah untuk Perpanjang HGB
Salah satu proses yang akan dilewati ketika kamu memperpanjang HGB adalah pemeriksaan tanah dari pihak BPN. Biaya pengukuran tanah ditentukan dengan rumus tertentu. Untuk luas tanah 5 hektar, dihitung dengan rumus luas tanah dibagi 500 dikali Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu), lalu ditambahkan dengan Rp100.000.
Kamu juga bisa datang ke notaris dan mengajukan perpanjangan HGB ditambah dengan pengukuran. Biayanya ada di kisaran Rp800 ribu.
Cara Perpanjang HGB
Bagi kamu pemilik apartemen atau rusun yang mau memperpanjang sertifikat HGB, cek cara perpanjang HGB di sini:
– Lengkapi dokumen persyaratan di atas.
– Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Pergi langsung ke loket pelayanan, dan isi formulir permohonan dengan lengkap.
– Hampiri loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
– Terakhir, pihak BPN akan melakukan evaluasi dan audit dari pemanfaatan lahan. Apabila hasil evaluasi memenuhi, maka akan diperpanjang.
– Proses perpanjangan HGB memakan waktu 5 hari untuk lahan di bawah 200 hektare, dan 7 hari untuk di atas 200 hektare.
Itu dia informasi mengenai syarat, prosedur, dan biaya perpanjangan HGB terbaru 2022.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Cluster Mississippi Kota Wisata selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!