OK
Panduan

Mengenal Denda KPR BTN dan Cara Menghitungnya

23 Agustus 2023 · 4 min read Author: Rulfhi Alimudin Pratama S

denda kpr btn

Ilustrasi menghitung denda KPR BTN

Apakah kamu sudah tahu besaran denda KPR BTN? Agar tidak salah, yuk simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, denda adalah hukuman berupa keharusan membayar dalam bentuk uang, bila melanggar aturan dan sebagainya.

Hukuman ini juga berlaku dalam transaksi jual beli properti, terutama pada pembiayaan kredit pemilikan rumah alias KPR.

Contohnya saja, denda KPR BTN yang dikenakan kepada nasabah apabila mereka terlambat melakukan pembayaran cicilan rumah.

Ketika nasabah telat memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan KPR, biasanya pihak perbankan akan memberi denda keterlambatan.

Batas Tunggakan KPR 

Lantas, berapa lama batas tunggakan KPR BTN?

Umumnya, pihak bank akan memasang batas tunggakan kredit rumah untuk para debitur hingga akhir bulan.

Hal ini berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria).

Selain itu, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”).

Besaran Denda KPR BTN

Telat bayar KPR BTN 1 minggu

Berapa besaran denda KPR BTN?

Seperti telah disebutkan sebelumnya, para debitur bakal terkena denda apabila mereka terlambat melakukan pembayaran cicilan KPR melebihi tanggal jatuh tempo.

Adapun besaran denda berkisar antara 0,5 hingga 1 persen per hari dari jumlah cicilan bulanan dikali jumlah hari keterlambatan.

Sebagai ilustrasi, Hendi punya cicilan KPR sebesar Rp5.000.000 per bulan yang terdebit secara otomatis setiap tanggal 10.

Lantaran kondisi tertentu, dia terpaksa telat bayar cicilan selama 7 hari atau 1 minggu.

Adapun perhitungan telat bayar KPR BTN 1 minggu sebagai berikut:

Cara Menghitung Denda KPR BTN

Denda KPR BTN yang ditetapkan sebesar 0,5% x 7 hari x Rp5.000.000 = Rp175.000.

Maka, Hendi harus membayar cicilan rumah pertama sebesar RpRp5.000.000 + Rp175.000 = Rp5.175.000.

Tak hanya denda KPR BTN, para debitur pun akan terkena ancaman risiko lainnya ketika telat membayar cicilan.

Inilah beberapa tindakan yang akan dijalankan perbankan ketika debitur terlambat membayar cicilan.

Prosedur Sanksi Telat Bayar KPR

cicilan kpr btn

Ilustrasi pembayaran denda KPR BTN: JIBI / Dedi Gunawan)

1. Pemberitahuan via SMS atau Telepon

Pihak bank akan menghubungi nasabah melalui telepon ataupun pesan singkat seminggu sebelum jatuh tempo.

Tindakan ini bertujuan agar nasabah bisa segera melakukan kewajiban sesuai kesepakatan.

Adapun pemberitahuan ini bakal terus berlangsung hingga nasabah membayar tagihan cicilan KPR.

2. Surat Teguran

Bila nasabah tidak menggubris tindakan sebelumnya dan nasabah masih telat bayar KPR BTN 1 bulan, maka pihak bank akan memberikan surat teguran.

Pihak bank masih memberikan cukup banyak kesempatan serta menantikan itikad baik dari nasabah untuk membayar cicilan, ketika surat ini diberikan.

3. Surat Peringatan Pertama

Saat surat teguran tidak direspon oleh nasabah, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak bank adalah mengirimkan Surat Peringatan Pertama alias SP 1.

Status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh pihak bank, menjadi Kredit Kurang Lancar.

4. Surat Peringatan Kedua

Jika dengan keluarnya SP 1 juga debitur masih belum membayar cicilan kredit, kemudian bank akan memberikan Surat Peringatan Kedua atau SP 2.

Pemberian surat ini akan dilakukan setelah dua atau tiga minggu kemudian.

Status nasabah pun juga turun menjadi kredit yang Diragukan.

Pihak bank juga akan memberikan tagihan KPR yang belum dibayar beserta bunga dan juga denda, sekaligus penalti dalam jumlah besar.

5. Surat Peringatan Ketiga

Surat Peringatan Ketiga (SP 3) menjadi cara terakhir pihak bank untuk menghimbau nasabah agar melunasi cicilan KPR.

Pihak bank juga akan memberikan opsi kepada nasabah untuk menjual rumah KPR agar bisa melunasi kewajiban pembayaran tunggakan kredit.

Apabila solusi tersebut masih tidak digubris, pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR.

***

Itulah penjelasan mengenai denda KPR BTN dan cara menghitungnya.

Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk Property People, ya!

Kamu bisa menemukan lebih banyak informasi KPR hanya di Google News Rumah123.com.

Tertarik mengajukan KPR tapi takut bunganya tinggi? Tak usah cemas, temukan pilihan bank penyedia KPR terbaik di www.rumah123.com.

Selain itu, terdapat macam-macam promo menarik yang #AdaBuatKamu.


Tag: , ,


Rulfhi Alimudin Pratama S

Content Writer

Mengawali karier kepenulisan sebagai penulis lepas di beberapa media daring sejak 2016. Kini mencurahkan pikiran untuk menulis properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi di Berita 99 dan Rumah123.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA