KPR
Panduan

Denda KPR BTN: Besaran Biaya, Batas Tunggakan, Risiko, dan Cara Menghitungnya

denda kpr btn

Bagi debitur yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di bank BTN, kamu wajib mengetahui besaran denda KPR BTN tersebut.

Pasalnya, denda KPR BTN adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh debitur jika telat membayar cicilan bulanan.

Hukuman ini berlaku dalam transaksi jual beli properti, terutama pada pembiayaan kredit pemilikan rumah dengan besaran yang bervariasi.

Denda KPR BTN dapat terus bertambah setiap harinya hingga tunggakan cicilan lunas.

Nah, supaya lebih jelas mengenai hal tersebut, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Batas Tunggakan KPR 

Banyak yang bertanya-tanya, berapa lama batas tunggakan KPR BTN?

Umumnya, pihak bank memberi batas tunggakan kredit rumah untuk para debitur hingga akhir bulan.

Hal ini berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria).

Selain itu, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”).

Hanya saja, setiap bank, termasuk BTN, bisa memiliki kebijakan tersendiri terkait batas toleransi tunggakan.

Namun, makin lama menunggak pembayaran, makin besar risiko yang akan kamu hadapi.

“Apabila pada tanggal jatuh tempo atau pendebitan tidak tersedia dana maka status pembayaran angsuran KPR-nya akan menjadi tunggakan. Tunggakan dapat dibayarkan hingga akhir bulan pada bulan yang sama.” tulis akun X @bankbtn.

Besaran Denda KPR BTN

Telat bayar KPR BTN 1 minggu
Berapa besaran denda KPR BTN?

Seperti telah disebutkan sebelumnya, para debitur bakal terkena denda apabila mereka terlambat melakukan pembayaran cicilan KPR melebihi tanggal jatuh tempo.

Adapun, besaran denda KPR BTN bisa sampai 3 persen per hari dari jumlah cicilan bulanan dikali jumlah hari keterlambatan.

“Apabila tidak ada pembayaran tunggakan hingga akhir bulan dan melewati bulan berjalan maka akan dikenakan denda per bulan dari total tunggakan sebesar 1,5% sampai dengan 3%.” tulis akun X @bankbtn.

Sebagai ilustrasi, Hendi punya cicilan KPR BTN untuk rumah yang dimilikinya di Synthesis Huis sebesar Rp5.000.000 per bulan yang terdebit secara otomatis setiap tanggal 10.

Rekomendasi Rumah KPR untuk Anda
Safford
Rp 2,29 Miliar

Cijantung, Jakarta Timur

Safford

LT : 60 m² LB : 85 m²

Synthesis Huis - Synthesis Development

Rumah
Baltic
Fika
Rp 2,7 Miliar

Cijantung, Jakarta Timur

Fika

LT : 72 m² LB : 98 m²

Synthesis Huis - Synthesis Development

Rumah
Baltic
Freya
Rp 3,17 Miliar

Cijantung, Jakarta Timur

Freya

LT : 81 m² LB : 125 m²

Synthesis Huis - Synthesis Development

Rumah
Baltic
Kaia
Rp 3,66 Miliar

Cijantung, Jakarta Timur

Kaia

LT : 96 m² LB : 136 m²

Synthesis Huis - Synthesis Development

Rumah
Baltic
Grand Liva
Rp 4,73 Miliar

Cijantung, Jakarta Timur

Grand Liva

LT : 126 m² LB : 162 m²

Synthesis Huis - Synthesis Development

Rumah
Baltic
Passa
Rp 2,67 Miliar

Cijantung, Jakarta Timur

Passa

LT : 60 m² LB : 127 m²

Synthesis Huis - Synthesis Development

Rumah
Aurora
Mattlig
Rp 3,14 Miliar

Cijantung, Jakarta Timur

Mattlig

LT : 72 m² LB : 142 m²

Synthesis Huis - Synthesis Development

Rumah
Aurora
Lang
Rp 3,91 Miliar

Cijantung, Jakarta Timur

Lang

LT : 90 m² LB : 179 m²

Synthesis Huis - Synthesis Development

Rumah
Aurora
Synthesis Development
Synthesis Development - Synthesis Huis

Lantaran kondisi tertentu, dia terpaksa telat bayar cicilan selama 7 hari atau 1 minggu.

Adapun, perhitungan telat bayar KPR BTN 1 minggu sebagai berikut:

Cara Menghitung Denda KPR BTN

Ambil contoh, Hendi memiliki rumah KPR dengan denda KPR BTN yang ditetapkan sebesar 1% x 7 hari x Rp5.000.000 = Rp350.000.

Maka, Hendi harus membayar cicilan rumah pertama sebesar RpRp5.000.000 + Rp175.000 = Rp5.175.000.

Tak hanya denda KPR BTN, para debitur pun akan terkena ancaman risiko lainnya ketika telat membayar cicilan.

Inilah beberapa tindakan yang akan dijalankan perbankan ketika debitur terlambat membayar cicilan.

Prosedur Sanksi Telat Bayar KPR

cicilan kpr btn
Ilustrasi pembayaran denda KPR BTN: JIBI / Dedi Gunawan)

1. Pemberitahuan via SMS atau Telepon

Pihak bank akan menghubungi nasabah melalui telepon ataupun pesan singkat seminggu sebelum jatuh tempo.

Tindakan ini bertujuan agar nasabah bisa segera melakukan kewajiban sesuai kesepakatan.

Adapun pemberitahuan ini bakal terus berlangsung hingga nasabah membayar tagihan cicilan KPR.

2. Surat Teguran

Bila nasabah tidak menggubris tindakan sebelumnya dan nasabah masih telat bayar KPR BTN 1 bulan, maka pihak bank akan memberikan surat teguran.

Pihak bank masih memberikan cukup banyak kesempatan serta menantikan itikad baik dari nasabah untuk membayar cicilan, ketika surat ini diberikan.

3. Surat Peringatan Pertama

Saat surat teguran tidak direspon oleh nasabah, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak bank adalah mengirimkan Surat Peringatan Pertama alias SP 1.

Status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh pihak bank, menjadi Kredit Kurang Lancar.

4. Surat Peringatan Kedua

Jika dengan keluarnya SP 1 juga debitur masih belum membayar cicilan kredit, kemudian bank akan memberikan Surat Peringatan Kedua atau SP 2.

Pemberian surat ini akan dilakukan setelah dua atau tiga minggu kemudian.

Status nasabah pun juga turun menjadi kredit yang Diragukan.

Pihak bank juga akan memberikan tagihan KPR yang belum dibayar beserta bunga dan juga denda, sekaligus penalti dalam jumlah besar.

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA

5. Surat Peringatan Ketiga

Surat Peringatan Ketiga (SP 3) menjadi cara terakhir pihak bank untuk menghimbau nasabah agar melunasi cicilan KPR.

Pihak bank juga akan memberikan opsi kepada nasabah untuk menjual rumah KPR agar bisa melunasi kewajiban pembayaran tunggakan kredit.

Apabila solusi tersebut masih tidak digubris, pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR.

***

Itulah penjelasan mengenai denda KPR BTN dan cara menghitungnya.

Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk Property People, ya!

Kamu bisa menemukan lebih banyak informasi KPR hanya di Google News Rumah123

Tertarik mengajukan KPR tapi takut bunganya tinggi? Tak usah cemas, temukan pilihan bank penyedia KPR terbaik di Rumah123.

Selain itu, terdapat macam-macam promo menarik karena #SemuaAdaDisini.

Ilham Budhiman

Ilham Budhiman

Content Editor

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.