Cara Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan dengan Mudah secara Online
Apakah kamu sedang mencari informasi mengenai cara cek dan bayar denda BPJS? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, yuk!
BPJS Kesehatan menjadi hal yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan?
Sederhananya, BPJS Kesehatan adalah program asuransi atau jaminan kesehatan dari pemerintah Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang tepercaya dengan lebih mudah di manapun mereka berada.
Namun perlu diketahui, BPJS Kesehatan menerapkan iuran jaminan kesehatan yang harus dibayar teratur oleh peserta.
Apabila tidak membayar dan menunggak iuran, kepesertaan akan diberhentikan sementara dan akan dikenakan denda.
Bagi kamu yang telanjur menunggak, kamu harus tahu bagaimana cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan, ya.
Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan
Sebelum mempelajari bagaimana cara cek dan bayar denda BPJS, kamu harus tahu bagaimana perhitungan dendanya.
Pada dasarnya, denda BPJS yang harus dibayar adalah 5 persen dari biaya diagnosis kesehatan awal untuk rawat inap dan dikalikan dengan jumlah durasi penunggakan hingga 12 bulan.
Contohnya, kamu menjalani rawat inap dengan biaya Rp6 juta dan sudah menunggak selama 7 bulan.
Dengan demikian, denda yang harus kamu bayarkan Rp300 ribu (5 persen dari Rp6 juta).
Setelah itu dikalikan dengan lama tunggakan, yakni 7 bulan. Jadi, denda yang harus kamu lunasi sebesar Rp2,1 juta.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN di Smartphone
Cara cek denda BPJS Kesehatan adalah dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN di smartphone.
Apabila kamu belum memiliki aplikasi tersebut, kamu bisa mengunduhnya terlebih dahulu di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Setelah itu, lakukan log in dan buka menu Premi pada home screen untuk melihat rincian tagihan dan denda yang harus dibayar.
2. Melalui SMS
Selain melalui Mobile JKN, kamu juga bisa mengecek melalui SMS.
Caranya sangat mudah, cukup kirimkan SMS ke Pusat Bantuan BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah cara mengecek denda BPJS:
- Masukkan 08777-5500-400 sebagai nomor tujuan
- Ketik NIK (spasi) Nomor induk pada KTP atau NOKA (spasi) Nomor BPJS
3. Melalui Chatbot WhatsApp
Apabila tidak memiliki pulsa, kamu juga bisa mengecek melalui chatbot WhatsApp, yaitu CHIKA.
Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kirim pesan ke nomor 08118750400 sampai mendapatkan balasan otomatis dari CHIKA
- Ketik angka 2 untuk memilih menu Cek Tagihan Iuran
- Masukkan nomor NIK atau keanggotan BPJS milikmu
- Masukkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd untuk verifikasi data
4. Melalui Situs Web BPJS
Kalau ketiga cara di atas tidak memungkinkan bagimu, kamu juga bisa mengecek melalui situs web resmi BPJS melalui laptop.
Ikuti cara cek denda BPJS online:
- Ketik alamat https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs
- Klik menu Cek Iuran BPJS Kesehatan
- Masukkan 13 digit nomor keanggotaan BPJS, tanggal lahir, dan captcha
- Klik tombol Cek untuk melihat rincian dendanya
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
1. Melalui Minimarket
Salah satu cara bayar denda BPJS Kesehatan bisa melalui minimarket terdekat.
Caranya sangat mudah, cukup sampaikan keinginan untuk membayar dendanya kepada kasir.
Setelah itu beritahu nomor kepesertaan dan bayar nominal dendanya.
2. Melalui ATM
Cara membayar denda BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui ATM.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan ATM dan PIN
- Pilih Pembayaran
- Pilih BPJS Kesehatan
- Masukkan kode virtual account bank dan 11 digit nomor kartu BPJS
- Tekan opsi Benar
- Masukkan jumlah denda yang ingin dibayar
3. Melalui Tokopedia
Apabila tidak ingin repot keluar rumah, kamu juga bisa membayar denda melalui aplikasi Tokopedia.
Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pilih menu Top-up dan Tagihan
- Pilih opsi Bayar
- Masukkan nomor keanggotaan BPJS Kesehatan
- Pilih bulan tagihan pada kolom Bayar Hingga
- Klik Lanjutkan jika informasinya sudah benar
- Pilih metode pembayaran
***
Demikian penjelasan mengenai cara cek dan bayar denda BPJS.
Simak artikel informatif lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Ikuti Google News Rumah123 untuk mendapatkan update terbaru.
Kalau sedang mencari rumah yang nyaman, temukan rekomendasi terbaiknya di www.rumah123.com.
Kini menemukan rumah impian jadi lebih mudah karena kami #AdaBuatKamu!
**gambar cover: Hadifa Art/Shutterstock.com