Cicilan KPR Sampai Usia 70 Tahun? Ternyata Bisa Juga, Cek KPR dari Bank Ini!
Berapa sih batas usia peminjam bank untuk KPR, pasti kamu kaget kalau cicilan KPR ternyata bisa sampai usia 70 tahun, lama banget ‘kan ya?
Pernah membayangkan kalau ada orang yang sudah berusia lanjut atau paruh baya mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Hal ini sebenarnya malah lazim saja terutama di Indonesia, bukan sesuatu hal yang aneh atau unik.
Banyak orang yang sudah tua, berusia antara 50 tahun hingga 70 tahun, tetapi mengajukan KPR.
Tentunya mereka tidak sedang membeli hunian untuk mereka sendiri, biasanya mereka mencari properti untuk putra-putri mereka.
Senior Vice President Mortgage & Secured Loan UOB Indonesia, Fredy Soekendro pernah bercerita mengenai hal ini kepada Rumah123.com pada 2017 lalu.
Fredy mengisahkan kalau banyak orang yang sudah tua masih mengajukan aplikasi KPR, tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan.
“Ngapain punya KPR, udah tua?,” ujar Fredy.
Namun ternyata orang yang mengajukan ini bukan ingin membeli rumah untuk dirinya.
Biasanya, orang tersebut telah memiliki rumah dan ingin membantu putra putrinya untuk mempunyai hunian.
Putra-putrinya masih sekolah, masih muda, dan belum mempunyai penghasilan sehingga tidak memungkinkan untuk mengambil KPR.
Mereka juga tidak bisa mengajukan untuk mengambil KPA (kredit pemilikan apartemen) untuk membeli hunian vertikal.
UOB Indonesia memiliki ketentuan baru untuk KPR yaitu panjang tenor hingga 30 tahun, lebih lama dari bank lain.
Selain itu, nasabah masih bisa mencicil KPR hingga usia 70 tahun, biasanya untuk wirausaha yang memang mempunyai penghasilan dari bisnis.
Cicilan KPR ini juga bisa diambil alih atau take over oleh ahli waris jika nasabah meninggal sebelum menyelesaikannya.
Masyarakat Indonesia biasanya masih memikirkan tentang anak-anak, apakah bisa membeli rumah atau tidak.
Orang tua ingin agar putra putri mereka mempunyai rumah sehingga merasa memiliki tanggung jawab dengan membelikan rumah.
Fredy melanjutkan selama orang itu bisa tetap produktif meski telah memasuki usia paruh baya, dia masih bisa memperoleh KPR.
Rumah123.com juga pernah berbincang dengan sejumlah perusahaan pengembang mengenai hal ini.
Ternyata, hal ini memang biasa kalau orang tua membelikan rumah untuk anak-anak mereka atau membayar DP (down payment).
Banyak orang tua yang membayar uang muka KPR atau KPA, sementara cicilan dibayar sendiri oleh anak-anak.
Kenapa orang tua melakukan hal ini, alasannya anak-anak belum memiliki tabungan untuk membayar DP.
Keunggulan KPR dari UOB
Bagi kamu yang ingin mencicil KPR hingga jangka waktu lama, bahkan saat berusia 70 tahun, kamu bisa mengambil KPR dari UOB Indonesia.
UOB menawarkan KPR untuk nasabahnya, ada sejumlah keunggulan jika menggunakan KPR dari bank ini.
1. Cicilan ringan mulai dari 0,9% per bulan dari harga rumah
2. Proses cepat selama tiga hari kerja
3. Biaya-biaya dapat dicicil dengan menggunakan kartu kredit UOB
4. Dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, apartemen, ruko, rukan, kios, dan kavling
5. Bisa mendapatkan persetujuan kredit di muka sebelum menentukan properti pilihan
6. Kerja sama dengan lebih dari 200 pilihan perumahan/apartemen di seluruh Indonesia
Persyaratan Umum Mengajukan KPR dari UOB
Untuk memperoleh KPR atau KPA dari UOB ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi seperti
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Perorangan (bukan badan usaha)
3. Usia minimal 17 tahun atau telah menikah
4. Usia maksimal pada akhir masa kredit adalah 60 tahun untuk karyawan dan 70 tahun untuk profesional/wiraswasta
5. Mempunyai penghasilan tetap minimal Rp10 juta per bulan
Jenis Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Bagi para nasabah yang ingin mengajukan KPR dari UOB Indonesia, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan.
Untuk pengajuan nasabah berstatus karyawan, profesional, atau wiraswasta, ada sejumlah perbedaan.
1. Fotocopy KTP pemohon dan pasangan
2. Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
3. Fotocopy NPWP pribadi
4. Fotocopy NPWP perusahaan (khusus untuk wiraswasta)
5. Fotocopy rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir
6. Slip gaji/ bukti penghasilan/ SPT PPh 2 (khusus untuk karyawan)
7. Laporan Keuangan/ bukti penghasilan/ SPT PPh 21 (khusus untuk profesional dan wiraswasta)
8. Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP), Akta Pendirian dan Perubahan (khusus untuk wiraswasta)
9. Fotocopy Surat Izin Profesi (untuk profesional)
10. Fotocopy dokumen agunan (sertifikat kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, pajak bumi & bangunan terakhir)
***
Semoga informasi yang disajikan dalam artikel ini bermanfaat untukmu, ya.
Baca artikel informatif lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Ikuti Rumah123 di Google News untuk mendapatkan update terbaru.
Jika sedang mencari hunian, cek rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com.
Kini menemukan hunian yang sesuai kriteria jadi lebih mudah karena kami #AdaBuatKamu.