OK
Panduan

Cek Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Berikut! | Apakah Hunianmu Sudah Layak?

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Wahyu Ramadhan

Membangun rumah itu tidak boleh sembarangan. Jangan sampai hunianmu justru masuk ke dalam kriteria rumah tidak layak huni seperti berikut!

rumah tidak layak huni

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menentukan standar bangunan tempat tinggal yang mesti dipenuhi untuk dapat dikategorikan layak. 

Dengan menggunakan kriteria rumah layak huni, masyarakat dapat merencanakan pembangunan hunian yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik. 

Simak ulasan lengkapnya di bawah. 

Ketentuan dan Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Berdasarkan Permenpera RI No. 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Kab. /Kota yang dimaksud dengan Rumah Layak Huni (RLH) adalah Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

Untuk dapat memenuhi standar tersebut, kriteria rumah layak huni yang harus dipenuhi yaitu: 

1. Keselamatan bangunan meliputi: Struktur Bawah/Pondasi; Struktur Tengah/Kolom dan Balok dan Struktur Atas 

2. Kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan, dan sanitasi. 

3. Kecukupan luas minimum 7,2 m² – 12 m² / orang 

Kriteria Rumah Layak Huni (RLH) bermakna tidak menghilangkan penerapan teknologi dan bahan bangunan daerah setempat sesuai kearifan lokal daerah.  

Dengan demikian kebebasan untuk menggunakan teknologi dan bahan bangunan dalam membangun kriteria rumah layak huni tetap diberikan. 

Berbasis pemahaman tersebut, maka jadi kriteria rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

Standar Keselamatan Bangunan

Kriteria keselamatan bangunan pada kriteria rumah layak huni dipahami bahwa bangunan rumah harus kokoh berdiri pada Iandasan/pondasi yang mampu mendukung dan mampu melindungi dari pengaruh karakteristik alam.

Adapun persyaratan keselamatan bangunan ini dapat diidentifikasi dari persyaratan struktur bawah (pondasi), Struktur tengah (kolom), dan struktur atap.

Ketentuan Struktur Bawah (Pondasi)

– Pondasi harus ditempatkan pada tanah yang mantap, yaitu ditempatkan pada tanah keras, dasar pondasi diletakkan lebih dalam dari 45 cm dibawah permukaan tanah.

-Seluruh badan pondasi harus tertanam dalam tanah.

– Pondasi harus dihubungkan dengan balok pondasi atau sloof, baik pada pondasi setempat maupun pondasi menerus.

Balok pondasi harus diangkerkan pada pondasinya, dengan jarak angker setiap 1,50 meter dengan baja tulangan diameter 12 mm.

– Pondasi tidak boleh diletakkan terlalu dekat dengan dinding tebing, untuk mencegah longsor, tebing diberi dinding penahan yang terbuat dari pasangan atau turap bambu maupun kayu. 

Ketentuan Struktur Tengah (Kolom)

– Bangunan harus menggunakan kolom sebagai rangka pemikul, dapat terbuat dari kayu, beton bertulang, atau baja.

– Kolom harus diangker pada balok pondasi atau ikatannya diteruskan pada pondasinya.

– Pada bagian akhir atau setiap kolom harus diikat dan disatukan dengan balok keliling/ring balok dari kayu, beton bertulang atau baja.

– Rangka bangunan (kolom, ring balok, dan sloof) harus memiliki hubungan yang kuat dan kokoh.

– Kolom atau tiang kayu harus dilengkapi dengan balok pengkaku untuk menahan gaya lateral gempa.

– Pada rumah panggung antara tiang kayu harus diberi ikatan diagonal. 

Kriteria Kesehatan bagi Penghuni

Adapun kriteria kesehatan bagi penghuni pada rumah layak huni mencakup:

– Kecukupan pencahayaan rumah layak huni min. 50% dinding yang berhadapan dengan ruang terbuka untuk publik (ruang tamu/keluarga) dan min 10% dari dinding yang berhadapan dengan ruang terbuka untuk ruang privat (ruang tidur);

– Kecukupan penghawaan rumah layak huni minimal 10 % dari luas lantai.

– Penyediaan sanitasi minimal 1 kamar mandi dan jamban (di dalam atau luar rumah) dan dilengkapi bangunan bawah septic tank atau sanitasi komunal.

Kriteria Kecukupan Luas Minimum Ruang

Kecukupan luas minimum ruang adalah luas minimal rumah layak huni antara 7,2 m2 /orang sampai dengan 12 m2 / orang dengan fungsi utama sebagai hunian yang terdiri dari ruang serbaguna/ruang tidur dan dilengkapi dengan kamar mandi. 

Teknologi dan bahan bangunan rumah layak huni yang sesuai dengan kearifan lokal disesuaikan dengan adat dan budaya daerah setempat.

Tanpa memenuhi berbagai syarat di atas, berarti rumah milikmu bisa masuk dalam kriteria rumah tidak layak huni.

Temukan beragam informasi menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Contohnya, 10 model rumah terbaru, yang bisa jadi inspirasi kamu ketika membangun hunian ataupun renovasi.

Intip juga proyek properti terbaru di Citra Garden Sidoarjo!


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA