Inilah Cara Mengurus IMB Depok Menggunakan SIMPADU dan SI MPOK. Lengkap!
Apakah kamu ingin tahu cara mengurus IMB di Depok? Jangan kemana-mana, lihat informasi lengkapnya pada artikel ini, yuk!
Saat ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dijadikan sebagai bukti yang menjadikan bangunan legal di mata hukum.
Dengan begitu, bangunan yang memiliki IMB akan aman dari masalah yang mungkin bisa terjadi di kemudian hari.
Bahkan, jika ada bangunan yang tidak disertai IMB, sang pemilik akan dikenakan sanksi yang diatur Pemda dan legalitas lainnya.
Perlu diketahui, kini istilah IMB telah diubah menjadi Persetujuan Mendirikan Gedung (PBG) sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Pentingnya keberadaan PBG tersebut membuat pemilik bangunan harus mengurusnya segera mungkin setelah proses jual-beli properti dilakukan.
Nah, kalau kamu punya bangunan di Depok, penting banget lo menguruskan di kantor kecamatan setempat.
Untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai cara mengurus IMB di Depok, yuk simak penjelasan di bawah ini sampai habis!
Cara Mengurus IMB di Depok
Lampiran Persyaratan
Melansir dari depokrayanews.com, berikut ini merupakan lampiran persyaratan yang harus tersedia saat mengurus IMB di Depok.
- Formulir terisi lengkap.
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku.
- Surat Kuasa apabila penandatanganan oleh Pihak Kedua (melampirkan fotokopi KTP Pihak Kedua yang masih berlaku).
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran/PBB Tahun berjalan).
- Fotokopi Sertifikat Tanah.
- Fotokopi IPR (Izin Pemanfaatan Ruang)
- Gambar Rencana Teknis Bangunan 1:100 sebanyak 2 rangkap (untuk bangunan ? 2 lantai dan luas > 2.000 m2 soft copy dengan format AutoCAD 2007).
- Pengantar Lurah dan Camat.
- Persetujuan tetangga yang diketahui Lurah dan Camat setempat (khusus bagi tower/menara telekomunikasi serta pemancar radio dan televisi dalam radius 1 1/2 tinggi tower).
- Fotokopi akta pendirian berbadan Hukum (jika atas nama perusahaan)
- Izin lokasi/persetujuan prinsip.
- Surat persetujuan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) beserta Izin Lingkungan atau SPPL.
- Andal lain (Advis Teknis Lalu Lintas) dari Dinas Perhubungan.
- Rekomendasi Peil Banjir dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
- Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan luas > 2000 m2 ditandatangani pemohon di atas materai.
- Rencana anggaran biaya ditandatangan di atas materai oleh Pemohon.
- Rekomendasi Sinas Pemadam Kebakaran.
- Surat penetapan lokasi gedung Pemerintah dari Bagian Aset Daerah
- Fotokopi DIPA untuk bangunan Pemerintah.
- Fotokopi polis asuransi properti.
- Surat pernyataan memiliki polis asuransi.
- Surat keterangan penyerahan TPU, 2% dari luas tanah.
- Fotokopi IMB Global
- Fotokopi Surat Setoran Restribusi Daerah (SSRD).
- Rekomendasi FKUB dan Kementerian Agama untuk rumah ibadah.
- Surat penentuan titik tower (Celi Plan).
- Surat pernyataan tower bersama minimal 3 operator
- Surat pernyataan melaksanakan sosisalisasi rencana pembanguanan tower.
- Foto lokasi.
- Bukti serah terima PSU.
- Surat kesanggupan mempekerjakan tenaga lokal 30%.
Kelengkapan Persyaratan untuk Masing-Masing Fungsi Bangunan
- Untuk bangunan rumah tinggal deret (lebih dari 3 unit) melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 13, dan 23. Jika diperlukan, perlu melengkapi persyaratan di poin: 11, 12, 14, 15, 24, dan 25.
- Untuk bangunan usaha melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 13. Jika diperlukan, harus melengkapi persyaratan di poin: 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 21, 22, 24, dan 25.
- Untuk bangunan sosial budaya lainnya melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 13. Jika diperlukan melengkapi poin 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20.
- Untuk bangunan keagamaan melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 13. Jika diperlukan, harus melengkapi syarat-syarat di poin: 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, dan 26.
- Untuk bangunan tower melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 13. Jika diperlukan, perlu melengkapi persyaratan di poin: 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 27, 28, dan 29.
- Untuk bangunan khusus lainnya melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 13. Jika diperlukan melengkapi poin 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20.
Prosedur Mengurus IMB di Depok
Setelah mengurus persyaratan di atas, kamu bisa mengikuti alur pengurusan IMB seperti langkah-langkah di bawah ini.
Terdapat dua alur yang bisa kamu lakukan, yaitu dengan menggunakan program SIMPADU dan Si MPOK.
Berikut rinciannya.
SIMPADU
SI MPOK
***
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Property People.
Jangan lupa untuk pantau terus artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Follow juga Google News untuk dapatkan informasi terbaru dari Rumah123.com.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.
Di sana, terdapt beragam pilihan properti menarik, seperti Golden Hills Bogor.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.