Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Aplikasi JMO, dan Offline
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak sulit, loh. Property People bisa mencarikan BPJS Ketenagakerjaan secara online, offline, dan melalui Bank. Biar nggak bingung, simak caranya di bawah ini!
BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada setiap pegawainya.
Saat ini ada empat program dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun bagi seluru tenaga kerja beserta keluarganya.
Nah, untuk program JHT sendiri baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun.
Akan tetapi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.
Misalnya, ketika peserta pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri alias resign.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Di bawah ini tersedia syarat-syarat mencairkan JHT karena alasan resign atau kena PHK:
- Kartu BPJS TK asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja asli (paklaring) dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar
- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar
- Formulir pencairan klaim JHT yang sudah diisi
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan ukuran 2×3 berwarna sebanyak 1 (satu) lembar
- NPWP (jika ada)
Jika seluruh persyaratan di atas sudah dilengkapi, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melakukan pencarian BPJS Ketenagakerjaan secara online, offline, dan melalui bank.
Adapun cara-caranya bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Website
- Kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lakukan ‘Login’ atau pendaftaran baru bagi yang belum punya akun.
- Saat sudah berhasil masuk, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’.
- Lengkapi kolom informasi sesuai dengan data yang dibutuhkan.
- Setelah itu akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim’, peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Upload persyaratan yang telah ditetapkan
- Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam waktu kerja. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
- Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Sebagai catatan: Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu sampai 30 hari atau 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti dari perusahaan.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagkerjaan.go.id.
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data.
- Setelah verifikasi selesai, lengkapi data sesuai intruksi.
- Upload dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima pemberitahun terkait jadwal dan kantor cabang.
- Peserta dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuaai jadwal pada notifikasi.
- Selesai, manfaat JHT akan dicarikan ke rekening bank.
3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua’
- Pilih menu ‘Klaim JHT’.
- Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih ‘selanjutnya’.
- Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim.
- Periksa data kepesertaan.
- Ambil swafoto sesuai intruksi.
- Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank untuk pencairan.
- Muncul rincian saldo JHT yang dapat diklaim.
- Periksa kembali seluruh data
- Pengajuan klaim JHT berhasil dan tinggal menunggu pembayaran masuk ke rekening bank.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Selain dilakukan secara online, pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara offline.
Adapun langkah-langkah mencarikan BPJS Ketanagakerjaan secara offline sebagai berikut:
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lengkapi formulir pengajuan klaim.
- Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK, dan buku rekening yang masih aktif.
- Peserta akan memperoleh nomor antrean, tunggu dipanggil sesuai dengan urutan nomor.
- Jalani proses wawancara dan pengambilan foto.
- Tunggu proses pencairan dana dan berhasil.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Selain online dan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT bisa dilakukan melalui bank.
Namun pastikan bank yang didatangi telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank:
- Kunjungi Bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pastikan seluruh berkas dokumen telah disiapkan seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP, surat pengalaman kerja asli dan fotokopi 1 lembar yang sudah dilegalisir perusahaan, buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar, dan materai Rp10,000.
- Lakukan persyaratan administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui customer service bank.
- Siapkan nomor rekening yang dimiliki untuk transfer uang dalam proses pencairan.
- Peserta akan memperoleh notifikasi melalui ponsel apabila dana BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dicairkan selama 14 hari.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Apabila Kartu Fisik Hilang
Lantas, jika kartu BPJS Ketenagakerjaan, apakah masih bisa melakukan pencairan? Masih bisa, donk.
Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buat surat kehilangan dari kepolisian.
- Pastikan nomor BPJS Ketenagakerjaan tercantum dalam surat kehilangan yang sudah dibuat.
- Selanjutnya, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengurus pencairan dana dengan syarat yang sudah dibuat.
- Peserta akan mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari petugas yang membantu proses pencairan dana.
***
Itulah beberapa langkah yang bisa kamu untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline.
Semoga informasi di atas membantu, ya!
Kamu bisa menemukan lebih banyak informasi soal BPJS Ketenagakerjaan hanya di Google News Rumah123.com.
Jangan lupa kunjungi www.rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian nyaman buat keluarga tercinta.