OK
Panduan

Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Apartemen yang Legal dan Contoh

19 Juli 2022 · 7 min read Author: Christantio Utama

Bisnis Sewa Apartemen Banyak Diburu Keberadaanya

Apartemen menjadi instrumen investasi properti yang cukup menjanjikan.

Selain nilai asetnya yang meningkat setiap tahun, apartemen juga bisa kamu sewakan kepada pihak lain untuk mendatangkan passive income.

Hal ini akan sangat berguna bagi kamu yang sedang mencari penghasilan tambahan.

Namun agar proses perjanjian sewa dengan pihak lain berjalan aman dan lancar.

Terdapat beberapa berkas atau perjanjian yang harus disiapkan antara kedua belah pihak.

Salah satunya adalah surat perjanjian sewa apartemen.

Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkap mengenai surat perjanjian sewa apartemen mulai dari cara membuat hingga contohnya berikut ini.

Syarat peraturan dalam membuat surat perjanjian sewa apartemen

Surat perjanjian sewa apartemen 1

(Pixabay)

Terdapat beberapa peraturan yang harus kamu perhatikan untuk memenuhi syarat surat perjanjian ini antara pihak penyewa dan pemilik properti.

Peraturan tersebut terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasa 1320.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Identitas jelas antara kedua belah pihak

Pertama adalah di antara pembuat perjanjian harus memberikan identitas yang jelas agar bisa saling mempercayai satu dengan yang lain.

Hal ini juga berguna jika sewaktu-waktu ada salah satu pihak yang melakukan pelanggaran peraturan sehingga mudah dilacak.

Harus ada kesepakatan

Dalam sebuah perjanjian, harus ada kesepakatan terlebih dahulu yang wajib dicapai antara pihak penyewa dan pemilik apartemen.

Ini sebagai tanda jadi dan komitmen antara kedua belah pihak bahwa ada transaksi yang dilakukan.

Objek yang disewakan jelas

Selain kesepakatan, dalam perjanjian juga harus ada objek yang ditransaksikan.

Dlam hal ini tentunya adalah unit apartemen.

Unit apartemen yang disewakan harus jelas dan memiliki asal-usul yang jelas mulai dari surat hingga urusan administrasi.

Terdapat kecakapan perikatan

Kecakapan yang dimaksud tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 ini adalah wewenang para pihak untuk membuat suatu perjanjian.

Dalam peraturan tersebut, pihak yang belum dewasa dan berada di bawah pengampuan dianggap belum cakap.

Terdapat latar belakang yang legal

Ketika melakukan sebuah transaksi, pihak pembeli ataupun penjual memiliki latar belakang yang terkandung dalam surat perjanjian itu sendiri.

Namun jika latar belakang tersebut dilarang atau melanggar hukum maka dianggap tidak sah.

Cara membuat surat perjanjian sewa apartemen yang baik dan benar

Surat perjanjian sewa apartemen 2

(Pixabay)

Untuk membuat surat perjanjian ini, terdapat beberapa informasi yang wajib dicantumkan oleh kedua belah pihak.

Berikut ini adalah daftarnya:

1) Identitas dan alamat domisili sesuai KTP

2) Periode sewa apartemen

3) Tarif sewa

4) Alamat unit apartemen

5) Peraturan berupa pasal yang dipahami kedua belah pihak

6) Sanksi apabila ada pihak yang melanggar

7) Tanda tangan di atas materai sebagai bukti perjanjian yang sah

Contoh surat perjanjian sewa apartemen legal

 

SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN

Pada hari ini, (nama hari), tanggal (hari/bulan/tahun), di (kecamatan, kota), kami yang bertanda tangan di bawah ini.

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Alamat :

Nomor Kartu Identitas :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pemilik) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Alamat :

Nomor Kartu Identitas :

 Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penyewa) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.

PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah unit apartemen atas nama (nama apartemen), yang beralamat di (nama jalan dan nomor bangunan serta nomor unit apartemen), Kelurahan (nama kelurahan/desa), Kecamatan (nama kecamatan), Kabupaten/Kota (nama kabupaten/kota), Provinsi (nama provinsi). Ini selanjutnya disebut “apartemen”.

PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan apartemen tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud di atas PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Apartemen yang selanjutnya disebut “perjanjian”. Ketentuan dan syarat perjanjian diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.

PASAL 1

KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

1) PIHAK PERTAMA sepakat menyewakan apartemen kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA sepakat menyewa apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.

2) Sewa-menyewa apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan seperti yang tercantum pada ayat 3 dan 4.

3) Harga sewa apartemen, yaitu sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).

4) Jangka waktu sewa adalah untuk selama (X) bulan/tahun, yang dimulai pada tanggal (hari/bulan/tahun) dan berakhir pada tanggal (hari/bulan/tahun).

PASAL 2

METODE PEMBAYARAN

1) Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersama dengan penandatanganan SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa yang termaksud pada pasal 1 ayat 3.

2) PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan uang sewa kepada PIHAK KEDUA.

Atau jika metode pembayaran dilakukan secara bertahap, maka ayat 1 pasal 2 tersebut bisa diganti dengan kalimat berikut.

1) Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap selama (jangka waktu) dan pelunasan terakhir tanggal (hari/bulan/tahun), dengan deposit awal sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).

PASAL 3

JAMINAN PIHAK PERTAMA

Dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA memberikan jaminan sebagai berikut.

1) Apartemen sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA dan bebas dari sengketa.

2) Apartemen tidak dalam keadaan disewakan kepada ataupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

3) PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya mendapatkan hak-haknya sebagai penyewa apartemen. Hal ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

PASAL 4

PEMBEBANAN DAN PERAWATAN

1) PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian fasilitas aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sudah terpasang pada apartemen.

2) PIHAK KEDUA wajib membayar semua tagihan atas pemakaian fasilitas yang dimaksud pada ayat 1.

3) Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum pada ayat 2, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

4) PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat fasilitas yang dimaksud pada ayat 1 agar tetap dalam keadaan baik.

PASAL 5

LARANGAN

Selama jangka waktu sewa apartemen berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan hal berikut.

1) Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

2) Mempergunakan unit apartemen untuk tujuan lain dari yang sudah disepakati dalam perjanjian ini, kecuali sudah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

3) Merenovasi unit apartemen tanpa ada izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 6

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

1) Kerusakan struktur bangunan apartemen sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

2) PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan force majeure adalah sebagai berikut.

1) Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

2) Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

PASAL 7

SYARAT PEMUTUSAN PERJANJIAN

PIHAK KEDUA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.

1) Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya dalam kurun waktu (X) hari/bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.

2) Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

3) Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa yang belum dilaksanakannya.

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.

 1) PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

2) PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (X) hari/bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.

PASAL 8

MASA BERAKHIR PERJANJIAN

Setelah berakhir jangka waktu sewa sesuai dengan pasal 1 ayat 4 SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN, PIHAK KEDUA segera mengosongkan aparetmen dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian ini, kecuali PARA PIHAK bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa kembali.

PASAL 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN ini akan dimusyawarahkan bersama oleh PARA PIHAK.

PASAL 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (X).

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai cara membuat surat perjanjian sewa apartemen beserta contohnya.

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.

Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.


Tag: ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA