Cara Membayar Utang Puasa Berdasarkan Penyebab Batal. Ingat, Ramadan Sebentar Lagi!
Bulan Ramadan hadir tak lama lagi. Bagaimana cara membayar utang puasa tahun kemarin? Simak pembahasannya di sini!
Puasa di bulan Ramadan memang menjadi kewajiban bagi setiap umat Muslim di seluruh dunia, khususnya bagi orang yang memiliki akal sempurna dan mampu menjalani ibadah ini.
Meski demikian, ada sebagian golongan yang bisa memperoleh keringanan karena tidak dapat mengikuti syarat sah puasa.
Adapun, keringanan tersebut harus ada ketentuan penggantinya dengan qada atau membayar fidyah, bisa juga dengan melaksanakan keduanya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 : “..dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tak berpuasa) membayar fidyah, yakni memberikan makan untuk orang miskin,” (QS Al-Baqarah (2) : 184).
Cara membayar utang puasa dilakukan dengan menjalankan ibadah di luar bulan Ramadan.
Sementara untuk membayar fidyah, ditunaikan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud makanan pokok per hari tidak puasa.
Bagi golongan yang batal puasanya karena kondisi tertentu, seperti melakukan perjalanan jauh, sakit, haid, hingga lansia, tidak ada dosa bagi mereka yang menggantinya dengan qada atau fidyah.
Sementara bagi mereka yang mampu dan tidak ada uzur, artinya telah melanggar perintah Allah Swt. sehingga mendapatkan dosa sekaligus wajib membayar qada.
Lantas, apa saja ketentuan cara membayar utang puasa yang perlu diketahui?
Cara Membayar Utang Puasa Berdasarkan Penyebab Batal
1. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau menyusui memperoleh keringanan tidak puasa Ramadan sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
“Sungguh Allah yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula puasa dari orang yang hamil ataupun menyusui,” (H.R Al-Khamsah).
Dalam hal ini terdapat tiga ketentuan cara membayar utang puasa terkait rukshah (keringanan) bagi ibu hamil atau menyusui.
Pertama, ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya dan sekaligus jika keduanya berpuasa.
Bagi kelompok ini, diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, mereka harus menggantinya dengan qada puasa di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Kedua, Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandungnya.
Sebagaimana kelompok pertama, ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya diluar Ramadan dan qada.
Ketiga, Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan janin atau bayinya saat mereka tidak berpuasa.
Bagi kelompok ketiga ini, mereka juga memperoleh kewajiban mengganti puasa tidak hanya qada, tapi dengan membayar fidyah sekaligus.
2. Sakit saat Menjalankan Ibadah Puasa
Cara membayar utang puasa berikutnya dikhususkan untuk orang yang mengalami sakit bergejala.
Sebagai gantinya, cara membayar utang puasa dengan qada di luar bulan Ramadan.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW : “Tidak boleh memberikan mudarat kepada diri sendiri dan kepada orang lain.” (H.R. Daruquthni)
3. Cara Membayar Utang Puasa bagi Musafir
Sebagaimana orang yang sakit, orang yang melakukan perjalanan jauh juga diperkenankan mengambil keringanan berpuasa di bulan Ramadan.
Dalam hal ini, proses perjalanan bagi musafir diharuskan melebihi 80,6 kilometer.
Jika sudah menempuh jarak sejauh itu, maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qada puasa di luar Ramadan.
4. Batal Puasa karena Haid dan Nifas
Setiap perempuan yang sudah cukup umur pastinya akan mengalami siklus bulanan haid, yang menjadikannya tidak wajib berpuasa di waktu tersebut.
Muslimah yang mengalami haid tidak diwajibkan berpuasa, tapi harus menggantinya dengan qada.
Di luar Ramadan, ketika haid dan nifasnya sudah selesai, golongan ini wajib melakukan qada puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
5. Batal Puasa bagi Lansia
Cara membayar utang puasa bagi kaum lansia memiliki perbedaan tersendiri, khususnya bagi yang mengalami sakit permanen.
Sebagai gantinya, mereka yang mengalami sakit permanen diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Adapun, batal puasa bagi lansia ini juga disesuaikan dengan surat anjuran dokter bukan asumsi pribadi.
Sementara, untuk sakit yang dapat disembuhkan maka ia diwajibkan untuk qada di luar bulan Ramadan.
6. Batal Puasa karena Lupa Niat
Sebelum melaksanakan ibadah puasa, ada baiknya untuk membaca niat berdasarkan pendapat ulama tiga mazhab yakni Syafi’i, Hanbali, dan Maliki.
“Barang siapa yang tidak puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya,” (H.R Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Artinya cara membayar utang puasa karena tidak niat, maka ia wajib mengganti qada di luar bulan Ramadan.
7. Sengaja Tidak Puasa
Golongan berikutnya adalah orang yang sengaja tidak berpuasa dan membatalkannya, dan ini menjadi dosa besar.
Apabila terlanjur tidak melakukan puasa, maka seorang muslim wajib menggantinya dengan qada di luar Ramadan.
Tata Cara Membayar Utang Puasa dengan Fidyah
Untuk golongan tertentu seperti Ibu hamil, lansia, dan orang sakit permanen, diperkenankan membayar fidyah.
Mereka harus membayar fidyah pada bulan Ramadan, dengan nominal 1 mud bahan makanan pokok.
Jika dikonversikan, 1 mud sama dengan 675 gram atau 6,75 ons. Apabila dibulatkan maka, besaran fidyah 1 mud sama dengan 700 gram beras kepada satu orang miskin di bulan Ramadan.
Alternatif lainnya, kamu juga bisa melakukan cara membayar utang puasa fidyah dengan menyediakan makanan siap saji kepada orang miskin dan sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Selain dibayar dalam bentuk makanan pokok dan siap saji, fidyah bisa ditunaikan dengan uang setara 6,75 ons beras.
***
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui terkait cara membayar utang puasa.
Temukan artikel sejenis seperti doa niat ganti puasa di artikel.rumah123.com dan Google News.
Cari rumah nyaman buat keluarga? Temukan rekomendasi terbaik di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.