Jika tanah kamu memiliki sertifikat ganda segera cari penyelesaiannya. Berikut cara cek sertifikat tanah ganda dan langkah hukumnya.
Tanah merupakan salah satu aset yang paling berharga di Indonesia.
Namun, kadang-kadang muncul situasi di mana terdapat dua sertifikat yang berlaku untuk tanah yang sama atau sertifikat tanah ganda.
Ada banyak penyebab sertifikat ganda, mulai dari adanya ketidakcermatan petugas pertanahan hingga kesengajaan pihak tertentu yang ingin berbuat curang.
Lantas, bagaimana menyelesaikan masalah pertanahan ini agar jelas secara hukum?
Berikut ini Rumah123.com akan membahas tentang cara memeriksa sertifikat tanah ganda dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh pemilik tanah.
Jika Ada Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku?
Pada dasarnya kepemilikan tanah yang sah dengan memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Namun, jika ternyata sertifikat tersebut ada lebih dari satu, maka hanya ada satu saja yang benar-benar diakui keabsahannya oleh negara.
Berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:
…bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…
Putusan MA 290 K/Pdt/2016 danPutusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:
…Bahwa jika timbul sertifikat hak gandamaka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebihdahulu…
Maka dari itu, jika kamu mengalami masalah serupa, periksa lebih dahulu tahun terbit SHM tanah untuk menentukan sertifikat siapa yang terlebih dahulu terbit.
Sebab, sertifikat pertama itulah yang merupakan sertifikat sah dan berkekuatan hukum.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Langkah pertama yang harus kamu ambil dalam memeriksa adanya sertifikat tanah ganda adalah mengakses informasi yang terkait dengan tanah tersebut.
Informasi ini dapat kamu peroleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat kamu ambil untuk memeriksa sertifikat tanah.
1. Kumpulkan Data Tanah
Sebelum membeli tanah, pastikan kamu mengumpulkan data penting tentang tanah, seperti nomor sertifikat tanah, luas tanah, lokasi, dan identitas pemilik sebelumnya.
Data ini akan membantu dalam proses penelusuran lebih lanjut dan mengetahui siapa saja yang tersangkut dalam kasus ini.
2. Hubungi BPN
Sampaikan data yang telah kamu kumpulkan kepada kantor BPN atau kantor pertanahan setempat.
Mereka dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang status sertifikat tanah dan membantu memeriksa adanya kemungkinan sertifikat tanah ganda.
3. Telusuri ke Kantor Pertanahan
Apabila informasi dari BPN tidak memadai, kamu dapat melakukan penelusuran ke kantor pertanahan terkait secara langsung.
Kantor pertanahan akan membantu dalam memeriksa riwayat kepemilikan tanah dan memastikan keabsahan sertifikat tanah yang ada.
4. Periksa Lewat Laman ATR BPN
Adapun langkah yang dapat kamu tempuh yaitu:
- Buka laman atrbpn.go.id
- Pilih menu “Publikasi”
- Lalu klik “Layanan”
- Klik “pengecekan berkas”
- Kemudian isi kolom “kantor” yakni berisi Kantor Pertanahan yang kamu tuju atau yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).
Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda
Setelah mengetahui cara cek sertifikat tanah ganda, kamu bisa mengetahui kepemilikan tanah.
Apabila terbukti adanya sertifikat tanah ganda, berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat kamu ambil untuk menyelesaikan masalah ini melansiri dari hukumonline.com adalah sebagai berikut.
1. Selesaikan Sengketa Melalui Kantor Pertanahan
Pelaporan terkait sertifikat ganda telah diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi:
Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
Penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:
- pengkajian kasus;
- gelar awal;
- penelitian;
- ekspos hasil penelitian;
- rapat koordinasi;
- gelar akhir; dan
- penyelesaian kasus.
2. Ajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
Ajukan gugatan gugatan pembatalan terhadap SHM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”), karena SHM telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009.
Unsur tersebutyaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Ketentuan mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004 yang berbunyi:
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 yang menyebutkan:
Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).
3. Buat Laporan Polisi Jika Ada Indikasi Pemalsuan
Jika merasa ada yang memalsukan sertifikat tanah milik kamu, sebaiknya segera laporkan kepada pihak berwajib, yaitu polisi.
Pelaporan ini memiliki ketentuan pidana yang mengatur mengenai pemalsuan sertifikat diatur dalam Pasal 264 KUHP yang menyebutkan:
1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- akta-akta otentik;
- surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
- talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
2. Barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian akan terancam pidana.
FAQ
1. Cara mengetahui tanah milik siapa?
Supaya kamu dapat dengan mudah melakukan cara cek sertifikat tanah ganda, ketahui dulu siapa pemilik tanah.
Bagi sebagian dari kamu yang masih bingung dengan cara mengetahui siapa pemilik tanah. Lakukan langkah berikut.
- Kunjungi situs resmi BPN melalui browser smartphone atau laptop.
- Klik “Publikasi”
- Tulis data yang ingin kamu cari di kolom-kolom yang tersedia.
- Klik “Cari berkas”, setelah itu bakal muncul data sertifikat dan informasi kepemilikan tanah.
2. Bagaimana penyelesaiannya jika diatas 1 bidang tanah terjadi sertifikat ganda?
Bentuk penyelesaian terhadap Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah dapat dilakukan secara langsung oleh pihak dengan musyawarah atau mediasi yang terjadi di luar pengadilan dengan atau tanpa mediator.
Apabila penyelesaian juga tidak tercapai, kamu dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
3. Kenapa bisa ada sertifikat tanah ganda?
Ada banyak penyebab sertifikat tanah ganda mulai dari ketidaktelitian petugas, tidak adanya basis data valid mengenai pemilik tanah, hingga indikasi kecurangan dari pihak tertentu.
***
Semoga ulasan terkait cara cek sertifikat tanah ganda ini bermanfaat untuk kamu, Property People.
Temukan ulasan lainnya seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Untuk mendapatkan berita terupdate, sekarang kamu bisa mengikuti Google News kami, lo.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.