OK
Panduan

Panduan Lengkap Tata Cara, Biaya, dan Syarat Pendaftaran Tanah

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

pendaftaran tanah

Pendaftaran tanah menjadi satu hal penting yang harus dilakukan. 

Hal itu bertujuan untuk mendapatkan jaminan dan kepastian hukum atas tanah yang kamu miliki. 

Dengan begitu, kamu bisa menghindari masalah-masalah yang mungkin terjadi, seperti sengketa tanah. 

Sebelum mendaftarkan tanah milikmu, yuk simak dulu panduan lengkap pendaftaran tanah di bawah ini:

Apa Itu Pendaftaran Tanah?

Pendaftaran tanah tercantum dalam PP 24 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1. 

Pendaftaran tanah mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis terkait tanah.

legalitas tanah

sumber: Spacestock

Data-data terkait tanah ini disajikan dalam bentuk peta dan daftar bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang terdata.

Setelah tanah terdaftar, maka akan diberikan surat tanda bukti hak milik dan sertifikat tanah. 

Tujuan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah merupakan keperluan administrasi bagi pemilik tanah untuk mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.

Selain itu, pendaftaran juga berfungsi untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak berkepentingan dan terwujudnya tertib administrasi pertanahan.

Objek Pendaftaran Tanah

Berdasarkan PP 24 Tahun 1997 Pasal 9, obyek terkait pendaftaran tanah mencakup: 

  • Bidang tanah yang berstatus dengan hak milik 
  • Bidang tanah yang berstatus hak guna usaha 
  • Bidang tanah yang berstatus hak guna bangunan 
  • Bidan tanah yang berstatus hak pakai 
  • Tanah hak pengelolaan 
  • Tanah wakaf 
  • Hak milik atas satuan rumah susun 
  • Hak tanggungan 
  • Tanah negara 

Persyaratan Pendaftaran Tanah

sertifikat tanah

sumber: Pena Post

Untuk mendaftarkan tanah, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dan biaya yang perlu dibayarkan. 

Dilansir dari atrbpn.go.id, berikut syarat pendaftaran yang harus kamu penuhi:

  • Formulir pendaftaran yang sudah bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya 
  • Surat kuasa, apabila dikuasakan 
  • Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan (KTP, KK) 
  • Bukti kepemilikan tanah 
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan 
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan 
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah 
  • Pernyataan tanah tidak sengketa 
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Biaya Pendaftaran Tanah

Seperti yang tercantum dalam PP No. 13 Tahun 2010, rincian pelayanan pengukuran adalah sebagai berikut:

  • Luas tanah sampai 10 hektar, TU = (L / 500 x HSBKu) + Rp100.000 
  • Luas tanah di atas 10 hektar, TU = (L / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 
  • Luas tanah di atas 1.000 hektar, TU = (L / 10.000 x HSBKu) + Rp134.00.000

Sedangkan tarif pelayanan pemeriksaan tanah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1, yaitu:

  • TPA = (L / 500 x HSBKpa) + Rp350.00. – Pelayanan pendaftaran tanah (Pasal 17 Ayat 1 beserta lampirannya) 
  • Pendaftaran pertama kali Rp50.000 
  • Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi ditanggung oleh pemohon (Pasal 20 Ayat 2) 
  • Biaya sertifikasi tanah

Keterangan:

TU : tarif ukur

L: luas tanah

HSBku: harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran

HSBKpa: harga satuan biaya khusus panitia penilai A

HSBKpb: harga satuan biaya khusus panitia penilai B

Tahapan Pendaftaran Tanah

sertifikat rumah

Sumber : wowkeren

Adapun proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran tanah untuk pertama kali 
  2. Pemeliharaan pendaftaran tanah 
  3. Pembuatan peta dasar 
  4. Penetapan batas bidang-bidang tanah 
  5. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah 
  6. Pembuatan peta pendaftaran 
  7. Pembuatan daftar tanah 
  8. Pembuatan surat ukur 
  9. Pembuktian hak baru 
  10. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Tanah

Setelah melalui tahap pendaftaran, kamu akan tiba pada tahap pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah

Hal itu sesuai dengan PP 24 Tahun 1997, tepatnya tercantum pada Pasal 29 dan Pasal 31.

Buku tanah akan mencantumkan hak-hak terkait, status hukum, dan data fisik.

Sedangkan sertifikat tanah merupakan bukti resmi secara hukum bahwa tanah yang kamu miliki telah terdaftar di negara.

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya!

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Daru Raya hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA