Cara Ajukan Pinjaman dengan Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Risikonya
Sertifikat rumah kerap dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman guna memenuhi berbagai kebutuhan mendesak.
Meski begitu, kamu harus mengetahui tata cara pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat rumah dengan cara yang tepat.
Tertarik mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah? Yuk, cari informasi selengkapnya di bawah ini:
Mengenal Pinjaman Serifikat Rumah atau Tanah
Saat ini, pinjaman di bank terbagi menjadi dua, yaitu kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit multiguna (KMG).
Keduanya memiliki perbedaan yang terletak pada jaminan atau aset yang diagunkan.
Pinjaman KMG membutuhkan adanya aset atau surat-surat berharga seperti BPKB, Sertifikat Rumah, dan lain sebagainya sebagai jaminan.
Sementara, Pinjaman KTA tidak membutuhkan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Jika kamu ingin menggadaikan sertifikat rumah, maka kamu bisa menggunakan produk KMG.
Produk ini biasanya diberikan kepada pegawai tetap yang bekerja minimal dua tahun atau pengusaha yang menjalankan usaha minimal satu tahun.
Pinjaman KMG biasanya digunakan bagi mereka yang membutuhkan dana yang besar.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah
Sebagai salah satu aset berharga, jaminan sertifikat rumah tentu akan membuat kamu dipercaya oleh pemberi pinjaman.
Ada beberapa keuntungan saat kamu menjadikannya sebagai jaminan pinjaman, yaitu:
– Limit kredit pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat diterima dengan proses pencairan dana yang cepat.
– Tenor atau jangka waktu pinjaman yang relatif lebih lama dibandingkan dengan jaminan aset lain.
Umumnya, tenor yang diberikan antara satu sampai lima tahun.
Selain itu, beberapa penyedia pinjaman juga memberi kemudahan dalam bentuk tenor yang bisa diperpanjang sesuai kemampuan nasabah.
– Bunga cicilan yang relatif lebih ringan dibandingkan produk pinjaman lain.
– Jumlah dana yang didapat lebih besar, tergantung nilai aset yang dijadikan jaminan.
Risiko Gadai Sertifikat Rumah
Tak hanya memiliki keuntungan, menggadaikan sertifikat rumah juga memiliki risiko yang besar.
Terlebih lagi, jika rumah atau tanah yang kamu gadaikan bernilai tinggi.
Sebelum mengajukan pinjaman, kamu harus memahami beberapa risikonya di bawah ini:
1. Ditolak Bank
Tak semua sertifikat akan diterima sebagai jaminan di bank lho.
Sebab, bank memiliki analisis 5C, yaitu capacity, character, condition, capital, dan collateral sebelum menyetujui kredit.
Tak hanya itu, bank juga akan melihat kondisi nasabah.
Jika nasabah berpotensial menimbulkan kredit macet, maka pinjaman bisa jadi tidak disetujui.
Dengan menggadaikan sertifikat rumah bisa jadi pertanda bahwa kamu mempunyai banyak utang di tempat lain.
Untuk itu, banyak orang yanga akhirnya menggadaikan sertifikat properti mereka.
Bank juga akan mengevaluasi kemampuan finansial kamu yang berusaha menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman.
2. Risiko Kredit Macet
Kamu juga harus menghitung kondisi finansial jika ingin mengambil pinjaman dengan jaminan ini.
Jangan sampai kredit tersebut mendadak macet dan kamu tak mampu membayar cicilannya.
Jika begitu, aset yang kamu gadaikan ke bank akan segera disita.
Aset tersebut juga akan dilelang sesuai peraturan yang berlaku untuk menutupi jumlah pinjaman yang belum kamu lunasi.
Tips, Syarat, dan Cara Mengajukan Pinjaman dengan Sertifikat Rumah
Jika sudah mengetahui keuntungan serta risiko dari kredit pinjaman dengan sertifikat rumah ini, pastikan kamu mengetahui cara mengajukannya.
1. Pastikan Lokasi Rumah ‘Menjual’
Meski sertifikat menjadi salah satu agunan dengan daya jual tinggi, lokasi rumah juga menjadi salah satu penentu penerimaan pinjaman kamu.
Misalnya saja, lokasi rumah yang berada di kawasan banjir, berlokasi dekat sutet, atau rumah bekas tindak kriminal.
Rumah-rumah tersebut bisa saja tak diterima sebagai agunan oleh bank.
Untuk itu, kamu harus memastikan lokasi rumahmu strategis sehingga bisa diterima oleh bank.
2. Pilih Bank atau Lembaga Pemberi Pinjaman Tepercaya
Ada banyak bank dan lembaga pembiayaan yang menerima gadai sertifikat rumah.
Meski begitu, sebaiknya kamu mencari tahu apakah bank atau lembaga tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, lembaga yang tidak terdaftar di OJK tidak akan bisa memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.
Hal itu akan sangat berisiko jika kamu mengalami penipuan.
3. Perhatikan Persyaratannya
Saat memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah di bank, akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Biasanya, debitur harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp4 juta rupiah.
Tak hanya itu, usia juga menjadi salah satu persyaratannya.
Debitur yang disyaratkan pihak bank minimal berusia 21 tahun hingga 65 tahun.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi:
– Surat Keterangan Pekerja (SKP)
– Slip gaji 3 bulan terakhir
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Akte Nikah (jika sudah nikah)
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
– Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
– Fotokopi sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB)
– Sertifikat Rumah
Jika persyaratan sudah dilengkapi, kamu bisa menyerahkan dokumen dan formulir ke lembaga keuangan atau bank tersebut.
Setelahnya, pihak bank akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen tersebut.
Hunianmu juga akan disurvei oleh pihak bank saat sertifikatnya digadaikan.
4. Tentukan Nilai Pengajuan Pinjaman Sesuai Kebutuhan
Rumah adalah aset yang bernilai tinggi.
Untuk pinjaman yang diberikan juga biasanya akan cukup besar.
Namun, sebaiknya kamu mengajukan pinjaman yang sesuai kebutuhan dan kemampuan dalam membayar cicilannya.
Pihak kreditur biasanya akan menilai aset rumah yang diagunkan terlebih dahulu.
Misalnya kreditur menilai aset rumah tersebut sekitar Rp500 juta.
Maka pinjaman yang diberikan tak berarti seharga Rp500 juta pula.
Pihak kreditur biasanya akan memberi pinjaman maksimal sekitar 70 hingga 80 persen dari nilai agunan.
Meski begitu, jangan buru-buru tergoda dengan tawaran pinjaman yang lebih tinggi.
Ambil pinjaman sesuai dengan kebutuhanmu saja.
5. Komitmen bayar cicilan
Sebagai debitur, tentunya kamu akan senang jika pinjaman ke bank disetujui.
Namun, pastikan kamu tak lupa untuk membayar cicilan utangmu setiap bulannya.
Untuk itu, pastikan kamu tetap berkomitmen untuk membayarnya agar sertifikat rumah yang kamu gadaikan bisa kembali.
Jangan sampai hunianmu disita pihak bank karena tak sanggup membayarnya.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman menggunakan sertifikat rumah.
Semoga informasi ini berguna untuk kamu yang sedang berencana untuk mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat rumah.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Jaya University Town hanya di www.rumah123.com.