Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi, Harta Propertinya Terungkap
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Penetapan bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Gus Muhdlor dikenal sebagai bupati muda yang energik dan visioner.
Berdasarkan data di LHKPN KPK, Gus Muhdlor terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 6 Maret 2023.
Adapun total kekayaannya mencapai Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar) untuk periode tahun 2022.
Meski memiliki kekayaan yang cukup besar, Gus Muhdlor juga memiliki utang senilai Rp3.370.127.516 (Rp3,3 miliar).
Aset Properti Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
Salah satu bentuk harta kekayaan Gus Muhdlor yaitu properti berupa 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp1.735.500.000 atau Rp1,7 miliar.
Kedua aset itu tertulis sama-sama terletak di Sidoarjo dengan sumber perolehan dari hasil sendiri.
Perinciannya, tanah dan bangunan seluas 247 meter persegi/200 meter persegi senilai Rp1.020.500.000 dan lahan seluas 1.193 meter persegi senilai Rp715.000.000.
Harta Lainnya
Selain properti, tersangka korupsi ini juga memiliki harta bergerak senilai Rp3.680.000.000 (Rp3,6 miliar).
Kemudian, Gus Muhdlor memiliki beberapa aset lain, yaitu sebagai berikut:
- Mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp83.500.000
- Motor Honda Beat tahun 2014 senilai Rp100.000.000
- Surat berharga: Rp900.000.000
- Kas dan setara kas: Rp1.646.717.180 (Rp 1,6 miliar)
- Harta lainnya: Rp8.145.717.180 (Rp 8,1 miliar)
Dengan demikian, total kekayaan Gus Muhdlor setelah dikurangi utang adalah Rp4.775.589.664.
Keterlibatan Bupati Sidoarjo
Sebelumnya, penetapan Gus Muhdlor menjadi tersangka diumumkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada hari Selasa, 16 April 2024.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024), seperti dikutip dari detikNews.
Menurut KPK setelah memeriksa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, total insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo yang dipotong mencapai Rp2,7 miliar.
Insentif yang seharusnya diberikan kepada para pegawai ASN BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp1,3 triliun selama 2023 diduga dipotong sebesar 10—30 persen oleh Siswa Wati.
Ali Fikri belum menjelaskan peran Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus pemotongan insentif ASN ini dan sangkaan pasal yang ditujukan.
Namun, menurut Nurul Ghufron, dana pemotongan tersebut digunakan untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
***
Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untukmu ya, Property People.
Dapatkan informasi lainnya hanya di laman artikel.rumah123.com.
Yuk, kunjungi juga Teras123 untuk ngobrolin properti bersama expert!
Siapa tahu, kalau kamu ingin beli rumah di Rumah123, tapi belum tahu apa saja persyaratan yang perlu dikumpulkan, langsung tanya-tanya saja karena #SemuaAdaDisini.