Ketahui Penjelasan dan Seluk Beluk BPHTB Waris. Disertai Cara Mengurus dan Menghitungnya!
Selain BPHTB untuk bangunan biasa, ada pula BPHTB untuk bangunan yang didapatkan karena warisan. Simak penjelasan dari BPHTB waris di sini!
BPTHB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan atas perolehan hak properti.
Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan berbentuk seperti PPh bagi penjual sehingga baik penjual dan pembeli memiliki andil untuk membayarnya.
Menurut peraturan, BPHTB memiliki tarif 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Lalu, bagaimana dengan BPHTB waris?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu BPHTB Waris?
BPHTB waris adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dipungut dari tanah atau bangunan yang merupakan warisan.
Karena didapatkan dari warisan, pungutannya akan berbeda dengan pungutan yang diambil dari transaksi jual beli.
Jika BPHTB jual beli dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) atau harga transaksi, pungutan warisan dihitung berdasarkan NJOP yang dianggap sebagai NPOP.
Hal ini berarti, pungutan akan tetap dikenakan pada pemilik tanah atau bangunan, meski bangunan tersebut didapatkan melalui warisan.
Meski demikian, ada beberapa kasus bangunan waris tidak dihitung dan dikenakan BPHTB berdasarkan NJOP karena nilai pasar dari objek waris berada jauh di atas NJOP.
Dalam kondisi ini, perhitungan pungutan dilakukan berdasarkan taksiran harga pasar yang dikenakan oleh pejabat dinas pendapatan daerah tersebut.
Objek waris juga memiliki NPOPTKP yang berbeda-beda, tergantung dengan daerah tempat objek berada.
Alasan mengapa nilainya berbeda-beda adalah karena NPOPTKP ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing.
Dasar Hukum BPHTB Waris
BPHTB waris diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Waris.
Pasal 2 PP 111/2000 menuliskan bahwa BPHTB yang terutang karena perolehan warisan adalah sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.
Objek waris pun mulai terutang pajak pada tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Sementara itu, dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOPnya didasarkan pada nilai pasar ketika hak didaftarkan.
Meski demikian, tidak ada aturan yang menuliskan bahwa tarif BPHTB waris adalah 50 persen karena penetapan nilainya diatur oleh pemerintah daerah.
Namun, jika pemerintah daerah tidak menetapkan besaran pungutan, maka perhitungannya tetap merujuk ke PP 111/2000 yakni terutang sebesar 50 persen dari BPHTB.
Cara Mengurus BPHTB Waris
Lantas, bagaimana cara mengurus BPHTB waris?
Ternyata, prosesnya hampir sama dengan pengurusan BPHTB biasa, hanya saja kamu memerlukan tambahan dokumen.
Syarat untuk mengurus BPHTB jual beli adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP wajib pajak
- Fotokopi STTS atau bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir
- Fotokopi SPPT PBB tahun bersangkutan
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, letter C, akta jual beli, atau girik)
Sementara itu, untuk mengurus BPHTB waris, kamu memerlukan tambahan dokumen yakni surat keterangan waris atau akta hibah dan fotokopi Kartu Keluarga.
Dokumen tersebut diperlukan karena umumnya penerima hibah wasiat adalah orang yang masih berhubungan keluarga.
Karena penerima hibah warisan mendapatkan hak secara cuma-cuma, untuk memberikan keadilan, maka mereka pun turut mendapatkan dan membayar BPHTB.
Cara Menghitung BPHTB Waris
Dalam peraturan, tarif BPHTB mencapai 5 persen dari harga jual yang sudah dikurangi dengan NPOPTKP.
Bagaimana dengan pungutan waris?
Berikut adalah cara menghitung pungutan waris:
BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP – NPOPTKP)
Perlu diketahui bahwa beberapa daerah mengatur sendiri berapa besaran BPHTB terutang sehingga bisa jadi besarannya melebihi atau kurang dari 50 persen.
***
Semoga artikel ini bermanfaat, ya, Property People!
Kunjungi juga situs Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Podomoro Park Bandung.
Buka lembaran baru, wujudkan impianmu dan kami selalu #AdaBuatKamu.
Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel.rumah123.com.