Bisakah Membuat Kartu Keluarga Meski Menikah Siri? Begini Caranya!
Kartu Keluarga (KK) kerap dijadikan salah satu syarat dalam pembuatan berbagai dokumen penting.
Untuk itu, setiap keluarga wajib memilih KK untuk berbagai proses administrasi dan kebutuhan lainnya.
Namun, beberapa orang kerap dibuat bingung dengan pembuatan Kartu Keluarga jika menikah secara siri.
Bisakah pasangan tersebut membuat KK?
Melansir Hukumonline, berikut ini ketentuan tentang pembuatan Kartu Keluarga bagi mereka yang menikah siri.
Apa Itu Kartu Keluarga?
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Dokumen kependudukan yang satu ini diterbitkan dan ditandatangi oleh Kepala Instansi Pelaksana.
Instansi yang dimaksud yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam pelayanan urusan administrasi kependudukan.
Penerbitan KK baru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menerbitkan KK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
– buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
– surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia;
– surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Indonesia karena pindah;
– surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
– Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Baca Juga: Gelombang 12 Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Tahun 2021
Kartu Keluarga untuk Pernikahan Siri
Pernikahan siri memang akan dianggap sah secara agama, namun tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal, terdapat kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan yang dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan, perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan.
Dokumen tersebut akan menjadi bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan.
Tidak adanya akta perkawinan akan membuat anak maupun istri/suami dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan negara.
Adanya pencatatan perkawinan yang sah juga akan membuat suami dan istri bisa memperoleh buku nikah.
Sebab, buku nikah memberikan kedudukan hukum yang jelas terhadap suami, istri, dan anak-anak yang yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Untuk membuat Kartu Keluarga, perlu adanya syarat buku nikah, akta perkawinan, atau akta perceraian.
Kamu perlu mencatatkan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terlebih dahulu untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan KK baru.
Cara lain untuk mendapatkan KK dari pernikahan siri adalah dengan mengajukan isbat nikah.
Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam.
Namun, perkawinan tersebut tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Meski begitu, isbat nikah harus diajukan ke Pengadilan Agama terbatas karena hal-hal tertentu, yakni:
– Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
– Hilangnya akta nikah;
– Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
– Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
– Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Untuk itu, jika ingin mengajukan penerbitan Kartu Keluarga baru melalui pernikahan siri, sebaiknya kamu mengajukan isbat nikah terlebih dahulu.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Thomson Residence hanya di www.rumah123.com.