OK
Panduan

Ini Ternyata Rincian Gaji Pegawai KPK. Tinggi Karena Berisiko Diteror?

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

pegawai kpk

Sumber: RRI

Saat ini, seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan berstatus menjadi aparatur sipil negara (ASN), sehingga gaji pegawai KPK memiliki payung hukum yang sudah berlaku.

Dalam hal ini, pegawai KPK yang akan dikukuhkan sebagai ASN berlaku bagi pegawai berstatus tetap maupun tidak tetap.

Hal ini menyusul telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 silam.

Dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020.

Sebelum proses pengubahan status sebagai ASN, gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa : “Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji, b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.

Dalam hal ini proses transisi pegawai KPK menjadi ASN secara penuh berlangsung paling lambat selama dua tahun. 

Lantas, berapakah gaji pegawai KPK setelah resmi menjadi ASN? Simak pembahasannya bersama-sama!

Kompilasi Gaji Pegawai KPK Berdasarkan Golongan 

gaji pegawai kpk

Sumber: CNN Indonesia

Besaran gaji pegawai KPK secara umum telah diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Secara rinci, berikut daftar gaji pegawai KPK pokok berdasarkan golongan maupun masa kerja berikut ini : 

Golongan I (Lulusan SD & SMP) 

1. Golongan I A: Rp1,560,800 – Rp2,335,800

2. Golongan I B: Rp1,704,500 – Rp2,472,900

3. Golongan I C: Rp1,776,600 – Rp2,557,500

4. Golongan I D: Rp1,851,800 – Rp2,686,500

Golongan II (Lulusan SMA & DIII) 

1. Golongan II A: Rp2,022,200 – Rp3,373,600

2. Golongan II B: Rp2,208,400 – Rp3,516,300

3. Golongan II C: Rp2,301,800 – Rp3,665,000

4. Golongan II D: Rp2,399,200 – Rp3,820,000

Golongan III (Lulusan S1 – S3) 

1. Golongan III A: Rp2,579,400 – Rp4,326,400

2. Golongan III B: Rp2,688,500 – Rp4,415,600

3. Golongan III C: Rp2,802,300 – Rp4,602,400

4. Golongan III D: Rp2,920,800 – Rp4,797,000

Golongan IV (Lulusan S1 – S3) 

1. Golongan IV A: Rp3,044,300 – Rp5,000,000

2. Golongan IV B: Rp3,173,100 – Rp5,211,500

3. Golongan IV C: Rp3,307,300 – Rp5,431,900

4. Golongan IV D: Rp3,447,200 – Rp5,661,700

5. Golongan IV E: Rp3,593,100 – Rp5,901,200

Tunjangan Gaji Pegawai KPK 

Selain memperoleh gaji pokok, gaji pegawai KPK juga meliputi hak melekat sebagai ASN yakni tunjangan wajib yang akan diperoleh di luar gaji pokok.

Tunjangan gaji pegawai KPK tersebut antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan maupun biaya perjalanan dinas.

Terkait tunjangan kinerja, besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi bekerja, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Besaran tunjangan suami/istri diatur pada PP Nomor 7 Tahun 1977, yakni suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok suami atau istrinya.

Akan tetapi, apabila keduanya bertugas sebagai ASN maka hanya diberikan pada salah satunya saja dan mengacu pada gaji tertinggi.

Sementara, dalam butiran gaji pegawai KPK juga terdapat tunjangan anak yakni 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dan berlaku sampai 3 anak.

Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.

ASN Golongan I dan II akan memperoleh uang makan sebesar Rp35 ribu per hari, Golongan III Rp37 ribu per hari, dan Golongan IV senilai Rp41 ribu per hari.

Untuk besaran tunjangan struktural juga diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural:

Jenis tunjangan gaji pegawai KPK ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.

Untuk Eselon VA besarannya senilai Rp360 ribu per bulan. Sedangkan eselon IVB senilai Rp490 ribu per bulan, eselon IVA sebesar Rp540 ribu per bulan, eselon IIIA sebesar Rp1,260,000 per bulan dan tertinggi eselon IA sebesar Rp5,500,000.

Terakhir setiap gaji pegawai KPK memiliki biaya perjalanan dinas terpisah meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Adapun, ketetapan gaji juga sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP41/2020 yang berbunyi: 

“Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus yang ditetapkan oleh peraturan Presiden.”

***

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, ya!

Baca beragam artikel gaya hidup, properti, hingga inspirasi desain hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa, simak tips membuka usaha lainnya di Google News Rumah123.

Kunjungi beragam rekomendasi hunian terbaik di www.rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA